Senin, 29 Januari 2024

Dugaan adanya KKN di Proyek Kota Sibolga,Mahasiswa Minta Kapoldasu dan Kajatisu Ambil Alih Pemeriksaan


MEDAN,- Aksi yang tergabung dalam pergerakan Aksi Mahasiswa Bersatu Sumatera Utara (AMBS) menggelar aksi unjuk Rasa,terkait Dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) di beberapa proyek di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sibolga  Tahun anggaran 2022-2023.,disampaikan di Medan.,pada Senin 29/01/2024.


Alwi Junaidy selaku Ketum Formasi selepas selesainya konsolidasi.. menyampaikan terkait beberapa proyek yang diduga terindikasi adanya kekurangan Volume pada beberapa pengerjaan pada bulan maret Tahun 2022 sampai pengerjaan januari 2023.


Dari hasil cek lapangan dan menerima informasi dari pihak terpercaya yang kami terima dengan besarnya anggaran adanya ketidaksesuaian pada beberapa proyek  yang mengarah pada dugaan penggelembungan Harga,nilai pembiayaan tidak berbanding lurus dengan volume satuan pekerjaan yang dihasilkan kuat dugaan seluruh pekerjaan proyek PUPR Kota Sibolga tidak sesuai Spesifikasi Teknik/RAB...ujarnya


Dan kami menduga ini merupakan permainan sekelompok orang yang saling menguntungkan satu sama Lain,adanya dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan/barang dan jasa yang dilakukan antar penyedia barang ataupun penyedia dengan panitia pengadaan yang bertujuan mengatur atau penentuan perusahaan  pemenang tender/Kontraktor ..Lanjutnya


Adapun dugaan Syarat KKN 1.Proyek yang dimenangkan Cv.Juanda Karya pemenang dua proyek di kota Sibolga pada Tahun 2023.Pemeliharaan Berkala Jl.S Parman anggaran Tahun 2023 senilai Rp.1.424.000.000.00. dan jalan Jalan K.H.Zainul Arifin Kota Sibolga dengan anggaran Rp.3.135.842.000.00.dan proyek di Tahun 2022 lainnya.


2.Cv.Mandala Karya proyek peningkatan jalan ke sumber mata air PDAM Tirta Nauli lapen Hotmix Anggaran Tahun 2022,Senilai Rp.2.860.000.000.00.dan Proyek Peningkatan Jalan TOR Simarbarimbing Kota Sibolga dengan anggaran Tahun 2022 Senilai Rp.1.407.885.169.00.dan pemeliharaan Berkala dan peningkatan jalan Rasak Kota Sibolga anggaran tahun 2022 senilai Rp.1.299.000.000.00,.


3.Cv.Ferry.Pemenang proyek pada pemeliharaan berkala dan peningkatan Jln.K.H Ahmad Dahlan Kota Sibolga Anggaran Tahun 2022 senilai Rp.5.444.062.000.00,.dan Peningkatan Jln.Kakap (Hotmix- Rigid) kota sibolga anggaran tahun 2022 senilai Rp.7.780.151.000.00,..


Evaluasi jabatan di beberapa Dinas di Kota Sibolga merupakan kecurigaan kami dalam upaya menutupi dugaan permasalahan permasalahan di beberapa proyek yang diduga adanya syarat KKN.


Oleh karena itu kami Mahasiswa Sumut menggelar aksi untuk memperjuangkan keadilan memohon dan meminta kepada Kapolda sumut  dan Kejaksaan Tinggi Sumut agar melakukan pemeriksaan ini...Harapnya


Sebagai Lembaga independen kami Berharap Kapolda Sumut dan Kejati Sumut apa yang menjadi Dugaan korupsi yang kami sampaikan di beberapa proyek, Besar harapan agar ditindaklanjuti secara Profesional jangan ada timbang pilih dalam proses penegakkan Hukum menjelang Pemilu 2024 ini ..Lanjutnya


Apabila adanya pembiaran dalam masalah dugaan korupsi di Kota Sibolga Prov.Sumatera Utara ini,maka tidak akan menutup kemungkinan akan terjadi kembali dan merajalela tanpa takut sedikitpun...pungkasnya


Sekali lagi secara tegas dan memohon saya sampaikan kepada Kapolda Sumut dan Kajati Sumut agar membuat Tim Khusus untuk Audit Investigasi dan Audit Forensik guna mengusut tuntas atas dugaan korupsi yang kami sampaikan dan melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Sibolga, Eks maupun Pj Kadis PUPR Kota Sibolga ,Pejabat Pembuat Komitmen,Pejabat Penerima Hasil,dan Perusahaan Pemenang Tender di seluruh Proyek yang Bersumber APBD Kota Sibolga Tahun anggaran 2022-2033.Tutupnya.*(AIS)

Minggu, 28 Januari 2024

AMPERA Bakal Geruduk Dinas Pertanian Tapsel, ini Kronologinya


TAPANULI SELATAN,- Kelompok Mahasiswa dan pemuda  yang menyebut  dirinya sebagai Aliansi  Mahasiswa  dan Pemuda Pejuang Rakyat (AMPERA) bakal berdemonstrasi pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 tepatnya di depan kantor PERTANIAN Tapsel, mereka mengusung tema pergerakan dengan “ Geruduk Kantor PERTANIAN  Tapsel”. Titik kumpul kita pusatkan  di kantin  gemar tepatnya  di depan gedung Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) sekitar satu jam  dari kompleks perkantoran  Tapanuli selatan, dan aksi  akan dimulai sekitar pukul 11.00 wib cetus Ketum AMPERA bung S. Musannif Nst kepada tim Media.


Unjuk rasa ini  dipicu karena minimnya keterbukaan  informasi publik dari pihak PERTANIAN Tapsel, sebagaimana dengan persoalan  yang sudah kami  lampirkan dalam surat pemberitahuan Aksi unjuk  rasa sebelumnya,diantaranya adalah terkait Sub kegiatan  terhadap pengelolaan lahan Pertanian pangan berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan/KP2B, dan lahan cadangan Pertanian pangan berkelanjutan/LCP2B, Serta Sub kegiatan terhadap pembangunan, Rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi Usaha tani dengan T.A 2023, Kalau ditafsirkan secara umum dan keseluruhan maka  kegiatan tersebut telah menelan Anggaran puluhan Milyiran Rupiah. Pungkas Ketua Divisi Hukum/Ham bung Z.A Simanjuntak, S.H, yang juga hari ini masih eksis di dunia Pengacara.


Mereka sudah memberitahukan rencana Aksi unjuk rasa tersebut ke kepolisian, AMPERA berharap bahwa pada saat aksi unjuk rasa nanti pihak PERTANIAN Tapsel baik itu PLT. Kadis Pertanian tapsel dapat hadir dan langsung berhadapan dengan massa aksi guna untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah menjadi tuntutan dari AMPERA. Kata Koordinator Aksi bung Husein  Simamora, S.H. Berikut tuntutan dan Aspirasi  AMPERA dalam Demo nanti;

1.Meminta kepada Bupati Kab, Tapanuli Selatan agar segera mengevaluasi dan/atau mencopot serta mempertimbangkan secara matang terhadap dugaan kami ini. PLT Kadis Pertanian  Kab, Tapanuli Selatan terkait ketidak mampuan terhadap pertanggungjawaban secara Substantif dalam Hal pengelolaan anggaran yang ada di tubuh kantor Pertanian Tapanuli Selatan.

2. Mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Kab, Tapanuli Selatan agar segera memanggil dan/atau memeriksa PLT Kadis Pertnian Kab, Tapanuli Selatan terkait  beberapa item anggaran yang kami maksud diatas, guna untuk penegakan supremasi Hukum di wilayah Hukum Khususnya Kab,  Tapanuli Selatan,serta lakukan upaya Hukum diantaranya membentuk Tim Penyelidikan/Penyidikan dari pihak Kejaksaan Kab. Tapanuli Selatan.


Penutup dari AMPERA, kami  berharap PLT. Kadis Pertanian Tapsel bernyali dalam menyambut massa aksi, dan bila tidak ada nyali maka kami terus melakukan aksi unjuk rasa sampai PLT. Kadis Pertanian punya Nyali. untuk menghindari hal-hal lain  kami tetap konsisten  menjunjung tinggi Azas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocence) terima kasih ungkap Fery Sandria siregar selaku Koordinator Lapangan.(DidiSantoso)

Ratusan Undangan Menghadiri Acara Pelantikan Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN,- Pelantikan Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Padangsidimpuan Rizki Fauzi Siregar berlangsung di gedung Adam Malik Jl. Serma Lian Kosong Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024).


Surat yang ditandatangani Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) atas nama Ketua Irwan Sembiring dan Sekretaris Ir. M. Neil Aldrinsyah serta Penyematan dan penyerahan Tongkat Komando dan Bendera Pataka PPM kepada Ketua terpilih Rizki Fauzi Siregar sementara untuk Sekretaris dijabat oleh Riswan Efendi Hasibuan dan Bendahara oleh Adi Guna Prawira Lubis.


Pelantikan PPM Kota Padangsidimpuan yang juga dibacakan Langsung oleh PPM Sumut melalui Sekretari M. Neil Aldrinsyah untuk. Masa Bhakti 2023 – 2028,selain Pelantikan Ketua, Sekretaris, Bendahara ( KSB) turut serta dilantik Kepala Bagian bagian sesuai dengan Komposisi yang sudah disepakati oleh kepengurusan.


Ketua PPM Kota Padangsidimpuan Riski Fauzi Siregar dalam sambutannya mengatakan siap mengemban tugas mengibarkan Petaka PPM di Kota Padangsidimpuan dan juga siap bersinergi dengan pemerintah kota Padangsidimpuan. 


“Alhamdulillah serta puji dan syukur tidak lupa ucapan Terima kasih kepada seluruh jajaran PPM se-sumut juga tamu undangan serta perwakilan Forkopimda juga perwakilan Ormas yang turut serta mensukseskan Acara pelantikan PPM ini,” Jelas Fauzi.


“Tidak lupa ucapan Terima kasih terkhusus ayahanda LVRI yang membuat kuat untuk saya dalam mengemban Amanah serta memajukan Roda Organisasi PPM di Kota tercinta kita ini, ketua Rizky Fauzi Siregar juga mengajak rekan juang sama-sama membahu untuk mengibarkan bendera PPM yang tentunya tetap bersinergi dengan pemerintah juga berguna untuk masyarakat di Kota Padangsidimpuan tercinta ini, Ungkapnya. 


Acara pelantikan Pimpinan Cabang PPM Kota Padangsidimpuan tersebut  dibanjiri  Ratusan Kader PPM kota Padangsidempuan dan para undangan, dan tidak lupa juga hadir Perwakilan PPM dari Daerah Lain di Sumut.


Turut serta hadir dalam Undangan Wakapolres Padangsidimpuan yang mewakili Dandim 0212/TS, yang mewakili Pj. WaliKota Padangsidimpuan (Kakan Kesbangpol) serta Ormas se-Kota Padangsidimpuan.*(AIS)

Kamis, 25 Januari 2024

Dugaan Pungli Disnaker Sumut,FMPB-SU Kembali Geruduk Kantor KPK RI Minta Segera di Usut


JAKARTA,- Forum Mahasiswa Peduli Bangsa Sumatera Utara (FMPB SU) menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta.Kamis 25 Januari 2024. 


Dalam menyampaikan pendapatnya mahasiswa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia agar mengusut kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pejabat di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.


Adapun dugaan Pungli yang ditudingkan FMPB SU kepada Disnaker Sumut, yakni terkait pengurusan Surat Keterangan (Suket) izin Layak Operasi Alat-alat Bermesin di seluruh Perusahaan yang berada dibawah pengawasan Disnaker Sumut.


Dalam menyampaikan orasinya mahasiswa mengungkapkan bahwa mereka juga telah melayangkan laporan dugaan pungutan liar oleh oknum di Disnaker Sumut kepada Kejati Sumut sesuai laporan FMPB SU No : 28.A/PP/FMPB-SU/X/2023 pada tanggal 18 oktober 2023 yang lalu. Tapi sampai saat ini tidak ada kepastian hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 


''Maka dari itu kami datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ini, meminta KPK RI untuk mengambil alih kasus tersebut dan segera melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan Pungli yang terjadi di Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara terkait pengurusan Surat Keterangan layak operasi alat-alat bermesin di perusahaan yang ada di Sumut," ujar Koordinator Aksi Forum Mahasiswa Peduli Bangsa Sumatera Utara Azzar Panjaitan saat memimpin aksi tersebut. 


"Kami terima informasi dari salah satu perusahan bahwa dalam pengurusan izin tersebut, Perusahaan dikenakan biaya 1 juta sampai dengan 4 juta rupiah tergantung jenis alat yang ada, untuk satu surat keterangan izin layak operasi," tuturnya


Tidak hanya itu, Azzar mengatakan bahwa perpanjangan surat izin tiap tahun secara berkala yang seharusnya dilakukan PJK3 sebelum Disnaker Sumut mengeluarkan Surat Keterangan pun diduga tidak berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).


"Realita di lapangan PJK3 diduga tidak melakukan pengujian, kami menilai Disnaker Sumut juga tidak melakukan pengawasan yang optimal. Dan informasi dari salah satu Perusahaan bahwa dalam pengurusan perpanjangan izin berkala, perusahan kembali dikenakan biaya Rp750 ribu sampai dengan Rp2 juta untuk (memperoleh) satu surat izin perpanjangan," katanya.


Sedangkan untuk pengurusan izin, lanjut azzar, Disnaker Sumut diduga telah mengarahkan kepada Perusahaan yang ingin melakukan pengurusan izin agar menggunakan jasa PJK3 yang ditunjuk oleh Disnaker Sumut.


"Kami duga ada indikasi persekongkolan antara Dinas Tenaga kerja dengan (oknum) PJK3," jelasnya.


Atas dugaan Pungli tersebut kami meminta Kejagung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara, dan oknum pejabat yang diduga terlibat dalam mengeluarkan surat keterangan layak operasi alat dan mesin.


"Panggil dan periksa seluruh Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara," pungkasnya.


Berdasarkan laporan serta beberapa dasar bukti yang kami punya, kiranya KPK RI dapat  memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap, Kepala DINAS Tenaga Kerja Sumatera Utara. 


Kita sangat yakin, dan mendukung penuh kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dalam memberantas kasus korupsi secara khusus di Sumatera utara. Akan tetapi, Sama-sama terdengar adanya indikasi oknum yang coba bermain-main makelar kasus, sehingga FMPB konsisten menyuarakan. "Pungkasnya.


Setelah beberapa jam menyampaikan Orasi di gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan KPK RI serta memberikan Laporan atas adanya beberapa kasus dugaan korupsi yang ada di Sumatera  Utara, FMPB SU membubarkan diri dengan tertib.*(AIS)

AMP Sumut Demo di KPK,Minta Panggil Bupati dan Wakil Bupati Madina terkait Kisruh PPPK


JAKARTA,-  Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (AMP-SU) Gelar Aksi Unjuk Rasa di depan gedung KPK RI,  minta KPK segera memanggil Bupati Madina dan wakil bupati Madina serta pejabat yang terlibat dalam dugaan permainan PPPK di Madina, Rabu (24/1).


Koordinator aksi Az Panjaitan mengatakan,  " Kisruh PPPK di Madina sangat memalukan,  karena menyangkut kemajuan pendidikan di Madina sehingga kasus itu harus dituntaskan sampai keakar-akarnya. Karena banyak pejabat Madina yang terlibat,  apalagi Kadis Pendidikan sudah ditahan,  itu tandanya memang ada permainan,  ucapnya. Kami akan terus melakukan aksi di KPK sampai semua pejabat Madina diperiksa,"  tegasnya. 


"Kami  yakin,  kalau sudah KPK turun tangan dengan memanggil semua pejabat yang terlibat,  pasti kasus tersebut akan terselesaikan dengan baik sebagaimana yang diharapkan masyarakat Madina.


Kami datang kemari, membawa laporan pengaduan serta menyuarakan, agar dugaan KKN yang Ada Di Kabupaten Mandailing Natal untuk segera diusut  oleh KPK RI " Ujar Koordinator Aksi AMP-SU Az. Panjaitan.


Untuk itu, lanjut Az. Panjaitan  mengatakan, harapannya bersama massa aksi  agar  KPK RI turun ke Sumatera  Utara, untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan atas adanya Dugaan KKN yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.


Kami juga berharap agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Madina, Wakil Bupati, Sekda, dan Ketua DPRD Madina. 


"Kita sangat yakin, dan mendukung penuh kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dalam memberantas kasus korupsi secara khusus di Sumatera utara. Akan tetapi, Sama-sama terdengar adanya indikasi oknum yang coba bermain-main makelar kasus, sehingga kami konsisten menyuarakan. "Pungkasnya.


Setelah beberapa jam menyampaikan Orasi di gedung KPK RI serta memberikan Laporan atas adanya kasus dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera  Utara, AMP SU membubarkan diri dengan tertib.*(tim)

Keluarga Korban Kecewa Lantaran Pelaku Kekerasan Anak di Paluta tidak Ditahan, Kapolres Tapsel: Akan Kita Atensi


PADANG LAWAS UTARA,– Keluarga ketiga korban kasus kekerasan anak inisial MI, AM dan AH yang masih menduduki sekolah dasar di SD Negeri 101620 Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta merasa kecewa lantaran pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap terlapor, seorang pria dewasa inisial AS.


Ayah korban inisial AM, Rahmad Dayan sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan. Dirinya mengkhawatirkan dapat menimbulkan rasa traumatis terhadap ketiga anak yang masih di bawah umur.


“Kami para orang tua korban sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan, padahal sudah sebulan lebih kami melaporkan kasus ini ke Polres Tapsel,” kata Rahmad Dayan.


Menurut Rahmad, dikhawatirkan dengan tidak ditahannya si terlapor semakin arogan dan terkesan seperti kebal hukum. Sebab menurutnya, AS selaku terlapor terlihat bebas berkeliaran seolah lepas dari jeratan hukum.


“Masih adakah keadilan itu bagi kami keluarga korban ini,” imbuhnya lagi.


Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) kabupaten Paluta, Irpan Fauzi Tanjung, SP yang mendampingi kasus ini dari awal mengatakan, kasus penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.


Dia menjelaskan, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.


Menurut Irpan, pihak kepolisian sudah seyogyanya melakukan penahanan atau penangkapan terhadap AS yang diduga pelaku penganiayaan terlebih kasus kekerasan anak di bawah umur.


“Sudah selayaknya kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku apalagi sudah ada saksi dan bukti visumnya,” terangnya.

Sebab itu, Irpan meminta pihak Polres Tapsel mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelaku dan memberikan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.


Menurutnya lagi, penahanan maupun penangkapan terhadap AS yang sudah dilaporkan sejak sebulan lalu penting untuk dilakukan guna meminimalisir kemungkinan tindakan serupa terhadap korban.


“Agar juga terwujudnya keadilan bagi pihak korban,” pungkas Irpan.

Menanggapi hal itu, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH akan mengatensi kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang telah dilaporkan pada Jumat, 8 Desember 2023 lalu.


“Ok pak, terima kasih. Akan kita atensi,” ujar AKBP Yasir Ahmadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/ 2024).


Diberitakan sebelumnya, tiga anak di bawah umur inisial MI, AM dan AH yang merupakan siswa SD Negeri 101620 Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi mengalami sakit di kepala dan badan serta trauma diduga akibat penganiayaan oleh AS.


Peristiwa kekerasan yang dialami korban terjadi pada hari Rabu, 6 Desember 2023  sekira pukul 07.00 WIB saat ketiga korban berada di sekolah. Para korban masing-masing menduduki kelas V dan VI.


Pelaku, AS telah dilaporkan ke Polres Tapsel pada hari Jumat, 8 Desember 2023 dengan nomor : STTLP/B/442/XII/2023/SPKT/ Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.


Pelaku diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014. Ujar.*(didisantoso)

Viral..!!! Kondisi Sekolah Tidak Terawat


 PADANGSIDIMPUAN,- Kondisi fasilitas pembangunan Sekolah terlihat tidak layak, terkesan pemerintah kota Padangsidimpuan kurang memperhatikan kondisi Sekolah tersebut, jumlah murid sebanyak 145 orang siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 200305 UJUNGGURAP Kec.Batunadua Kota Padangsidimpuan diduga guru kurang bergairah memberikan ilmu dan begitu juga dengan murid yang akan mendapatkan ilmu di sekolah disebabkan kondisi Sekolah tidak memadai. 


Saat dikonfirmasi kepala Sekolah Sari Mazanah S.pd.sd oleh beberapa awak media di kantor Sekolah bersangkutan dengan menjelaskan sudah mengajukan anggaran pembangunan Sekolah dari tahun 2023 ke dinas pendidikan, anggaran bos Sekolah sedikit sebab murid kami  sedikit, Tandasnya. Rabu, 24/01/2024.


Sari Mazanah S.pd.sd juga menambahkan beliau sudah menjabat dari tahun 2021 sampai sekarang, jumlah murid kami 124 kalau apanya 130 murid, Ungkapnya. 


Beliau juga melanjutkan bahwa kondisi Sekolah sudah berubah saat saya menjabat,kalau sebelum saya menjabat lebih parah lagi kondisi Sekolahnya. 


Terkait plang dana BOS Sekolah tidak terlihat oleh awak media padahal ketika awak media mempertanyakan plang atau spanduk dana bos kepada kepala sekolah beliau menjawab plank atau dana bos ada namun di ruangan Sekolah, Jelasnya. 


Kepala sekolah juga turut mendukung penuh bilamana awak media mengekspos Sekolah SDN 200305 UJUNGGURAP Kec.Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan ke publik, sehingga pemerintah kota Padangsidimpuan dapat memperhatikan pembangunan Sekolah tersebut.*(AIS)

Rabu, 24 Januari 2024

Geruduk Gedung KPK-RI, AMP-SU Desak Periksa Pekerjaan Preservasi di Kab. Nias Selatan


JAKARTA,- Puluhan mahasiswa dan pemuda aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (AMP-SU) Utara melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Rabu (24/01/2024). 


Dalam orasi dan pernyataan sikapnya, AMP-SU mendapat laporan pengaduan  dari masyarakat terkait adanya  Proyek Preservasi Jl. Lahusa - Gomo di Kab. Nias Selatan Rp.49.471.764.523. Yang diduga sarat KKN,  sesuai dengan informasi, bahwa pekerjaan TPT dan bronjong itu satu paket dengan Preservasi pengaspalan jalan Lahusa gomo dari Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat direktorat Dirjen Bina Marga melalui Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional Wilayah Nias selatan.   Sumber dana tersebut melalui DIPA APBN Tahun 2023 masa kontrak 150 hari kerja, Agustus 23 s/d 23 desember tahun 2023, tapi hingga saat ini proyek tersebut tak kunjung selesai.


Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Rius sejahtera raya, dengan nomor kontrak 07/KTR-APBN/Bb2-Wil 3.S/PPK. 3.5 2023. 21 juli 2023.


 "Kami datang kemari, membawa laporan pengaduan serta menyuarakan, agar dugaan KKN yang Ada di BBPJN II Sumatera Utara untuk diusut tuntas oleh KPK RI " Ujar Koordinator Aksi AMP-SU Az. Panjaitan.


Untuk itu, lanjut Az. Panjaitan  mengatakan, harapannya bersama massa aksi  agar  KPK RI turun ke Sumatera  Utara, untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan atas adanya Dugaan KKN yang terjadi di BBPJN II Sumatera Utara.


Sangat kita sayangkan, bahwa pekerjaan yang nilainya Miliaran Rupiah ini dengan menggunakan APBN diduga telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Karena dalam pekerjaannya telah terjadi Dugaan kesalahan dalam pekerjaannya.


"Berdasarkan laporan serta beberapa dasar bukti yang kami punya, kiranya KPK RI dapat  memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BBPJN II SUMATERA UTARA, PPK, KASATKER, Pengawas Serta Kontraktor dalam pekerjaan tersebut. Kami juga Minta Menteri PUPR agar segera mencopot Kepala BBPJN II,  dan Kepala Satker PJN serta PPK. Tegas Az.Pjt.


Kita sangat yakin, dan mendukung penuh kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dalam memberantas kasus korupsi secara khusus di Sumatera utara. Akan tetapi, Sama-sama terdengar adanya indikasi oknum yang coba bermain-main makelar kasus, sehingga kami konsisten menyuarakan. "Pungkasnya.


Setelah beberapa jam menyampaikan Orasi di gedung KPK RI serta memberikan Laporan atas adanya beberapa kasus dugaan korupsi yang ada di BBPJN II Sumatera  Utara, AMP SU membubarkan diri dengan tertib.*(AIS)

Selasa, 23 Januari 2024

Masyarakat Desa Kampung Sawah Natal Minta Izin Galian C Parak Tale Dicabut dan Hentikan Penambangan Pasir


 

MANDAILING NATAL,– Masyarakat Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta perizinan galian C yang diperoleh CV Parak Tale agar dicabut dan aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan alat berat tersebut segera ditutup.


Hal ini diungkapkan masyarakat melalui surat pernyataan keberatan dan bantahan berita acara hasil klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang ditandatangani sebagian besar warga desa Kampung Sawah tertanggal 23 Januari 2024.


Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa masyarakat tetap pada tuntutan sebelumnya yakni menolak penerbitan izin galian C milik CV Parak Tale yang dinilai dapat merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat desa Kampung Sawah.


Masyarakat tidak mengakui dan tidak membenarkan kalau berita acara hasil klarifikasi surat keberatan masyarakat yang ditandatangani seorang oknum inisial MA dengan mengatasnamakan perwakilan masyarakat melainkan hanya perseorangan saja.


Kemudian, berita acara yang dikonsep seolah tidak ada sikap keberatan masyarakat atas penerbitan izin dimaksud diduga sebagai upaya penggiringan opini dengan dalih agar memperlancar dan mempermudah proses izin galian C yang diperoleh CV Parak Tale.


Masyarakat juga beranggapan, berita acara hasil klarifikasi surat keberatan yang turut ditandatangani sejumlah oknum adalah upaya untuk mengaburkan maksud dan tujuan surat keberatan yang mereka tujukan kepada Gubsu terkesan sarat kepentingan atau keuntungan pribadi maupun kelompok.


“Pada prinsipnya, kami masyarakat desa Kampung Sawah keberatan dan menolak diterbitkannya izin galian C yang diperoleh dan diberikan kepada CV Parak Tale,” poin terakhir dalam surat tersebut.


Salah seorang warga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi tentang izin pertambangan galian C yang dinilai dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.


Ia berharap, stakeholder yang memiliki peran dan wewenang dalam persoalan ini dapat mempertimbangkan dan melakukan peninjauan kembali atas penerbitan izin penambangan pasir di daerah mereka.


“Kami berharap pimpinan daerah maupun instansi lainnya memberikan perhatian serius dan menjadikan keberatan kami ini sebagai atensi untuk dipertimbangkan kembali,” ungkap warga desa Kampung Sawah yang enggan disebut namanya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madina, Khairul menyebut akan mengecek kebenaran perihal tersebut dan melakukan pemeriksaan berkas atas keberatan yang dikeluhkan masyarakat desa Kampung Sawah.


“Kita cek kebenarannya dulu ya,” ucapnya singkat. *(didi santoso)

Ketua Lembaga Pemerhati Anak (LPA) Sumut Memberanikan Diri Mencalonkan DPRD-Sumut Dapil 7 Nomor Urut 02 dari PKB


 

TABAGSEL,- Profil Muniruddin Ritonga, S. HI, M. Ag, lahir di Sinonoan, 22 Juli 1985, anak 11 dari 13 bersaudara dari orangtua bernama Ayah Faqih Mahmud Ritonga dan ibu Halimatussa'diah Nasution beliau juga cucu dari KH. Abdul Karim Nasution (Guru Godang Pasaman) 


Muniruddin Ritonga adalah ayah dari 2 anak dari pasangan Atika Sari Tumanggor S.Pd, merupakan sosok intelektual muda yang telah berpengalaman dalam dunia aktivis dan organisasi sejak masih bangku kuliah di kota Medan. 


Muniruddin Ritonga juga salah satu aktivis perlindungan anak dan perempuan, beliau bertekad maju ke DPRD Sumut untuk memperjuangkan pemenuhan Hak-hak anak dan perempuan yang berbasis desa. 


Dan apabila terpilih menjadi salah satu anggota DPRD Sumut nantinya kegiatan-kegiatan yang menyangkut perlindungan anak di bawah umur perlu dilakukan sosialisasi di daerah-daerah khususnya di Tabagsel.


Minimnya masyarakat mengetahui pengetahuan terkait perlindungan anak sudah saatnya ada Senator atau wakil rakyat yang duduk menjadi wakil rakyat di DPRD Sumut, beliau adalah memiliki pengalaman, dan pendampingan terhadap korban korban dalam kasus kekerasan seksual anak dibawah umur.*(AIS)

Sabtu, 20 Januari 2024

Aksi Demonstrasi FMPB-SU di Kejagung RI, Tuntut Periksa Kepala Disnaker Provinsi Sumatera Utara


JAKARTA,- Sejumlah Massa dari Forum Mahasiswa Peduli Bangsa Sumatera Utara (FMPB-SU) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jakarta. Jum'at 19 Januari 2024.


Dalam menyampaikan pendapatnya mahasiswa mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar mengambil alih kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pejabat di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.


Adapun dugaan Pungli yang ditudingkan FMPB-SU kepada Disnaker Sumut, yakni terkait pengurusan Surat Keterangan (Suket) izin Layak Operasi Alat-alat Bermesin di seluruh Perusahaan yang berada dibawah pengawasan Disnaker Sumut.


Dalam menyampaikan orasinya mahasiswa mengungkapkan bahwa mereka juga telah melayangkan laporan dugaan pungutan liar oleh oknum di Disnaker Sumut kepada Kejati Sumut sesuai laporan FMPB SU No : 28.A/PP/FMPB-SU/X/2023 pada tanggal 18 oktober 2023 yang lalu. Tapi sampai saat ini tidak ada kepastian hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 


''Maka dari itu kami datang ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia  untuk mengambil alih kasus tersebut dan segera melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan Pungli yang terjadi di Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara terkait pengurusan Surat Keterangan layak operasi alat-alat bermesin di perusahaan yang ada di Sumut," ujar Koordinator Aksi Forum Mahasiswa Peduli Bangsa Sumatera Utara Azzar Panjaitan saat memimpin aksi tersebut. 


"Kami terima informasi dari salah satu perusahan bahwa dalam pengurusan izin tersebut, Perusahaan dikenakan biaya 1 juta sampai dengan 4 juta rupiah tergantung jenis alat yang ada, untuk satu surat keterangan izin layak operasi," tuturnya


Tidak hanya itu, Azzar mengatakan bahwa perpanjangan surat izin tiap tahun secara berkala yang harusnya dilakukan PJK3 sebelum Disnaker Sumut mengeluarkan Surat Keterangan pun diduga tidak berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).


"Realita di lapangan PJK3 diduga tidak melakukan pengujian, kami menilai Disnaker Sumut juga tidak melakukan pengawasan yang optimal. Dan informasi dari salah satu Perusahaan bahwa dalam pengurusan perpanjangan izin berkala, perusahan kembali dikenakan biaya Rp750 ribu sampai dengan Rp2 juta untuk (memperoleh) satu surat izin perpanjangan," katanya.


Sedangkan, untuk pengurusan izin, lanjut azzar, Disnaker Sumut diduga telah mengarahkan kepada Perusahaan yang ingin melakukan pengurusan izin agar menggunakan jasa PJK3 yang ditunjuk oleh Disnaker Sumut.


"Kami duga ada indikasi persekongkolan antara Dinas Tenaga kerja dengan (oknum) PJK3," jelasnya.


Atas dugaan Pungli tersebut kami meminta Kejagung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara, dan oknum pejabat yang diduga terlibat dalam mengeluarkan surat keterangan layak operasi alat dan mesin.


"Panggil dan periksa seluruh Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara," pungkasnya.


Berdasarkan laporan serta beberapa dasar bukti yang kami punya, kiranya KPK RI dapat  memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.


Kita sangat yakin, dan mendukung penuh kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dalam memberantas kasus korupsi secara khusus di Sumatera utara. Akan tetapi, Sama-sama terdengar adanya indikasi oknum yang coba bermain-main makelar kasus, sehingga FMPB konsisten menyuarakan. "Pungkasnya.


Setelah beberapa jam menyampaikan Orasi di gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan KPK RI serta memberikan Laporan atas adanya beberapa kasus dugaan korupsi yang ada di Sumatera  Utara, FMPB SU membubarkan diri dengan tertib.*(AIS)

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Gunung Tua Julu Kab.Paluta, FMPK-SU Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut


MEDAN,- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) menggelar demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Gunung Tua Julu Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara T.A 2023. Medan 19/1/2024.


Dalam aksi tersebut terlihat massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan aksi serta berorasi dan mendapat pengawalan Ketat dari pihak kepolisian.


Koordinator aksi yang akrab  disapa Ahmad Nasution menyampaikan dalam orasinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di  Sumut ini supaya mengusut tuntas dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Gunung Tua Julu Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran  2023 sesuai hukum yang berlaku.


Disamping itu Ahmad juga meminta Kejati Sumut segera menerbitkan surat pemanggilan kepada kepala desa Gunung Tua Julu, "Dimana sesuai hasil Investigasi Data yang kami miliki bahwa inda bapak kepala desa Gunung Tua Julu hanya melakukan pembangunan lanjutan dari hasil pekerjaan kepala desa terdahulu dan hanya mengerjakan lebih kurang 20 meter saja. Sedangkan jumlah anggaran yang telah disediakan begitu juga fantastis dengan anggaran senilai Rp.128.570.000 sedangkan menurut hemat pikir kami dengan anggaran tersebut sudah bisa membangun jalan 100 meter." Ujarnya 


Lebih lanjut, Risky Siregar menyampaikan dalam orasinya:

"Kami minta kepada Kejatisu secepatnya melakukan  Penyelidikan maupun Penyidikan kepada Kepala Desa Gunung Tua Julu Karena kami nilai anggaran 362.088.435 guna untuk Penyelenggaraan Pemerintah Desa hanya akal-akalan kepala desa saja untuk memperkaya diri sendiri serta oknum yang terkait. "


Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara juga meminta Lembaga Independen yang mampu menghitung keuangan Negara supaya melakukan perhitungan kerugian negara ke desa Gunung Tua Julu baik itu Fisik maupun Nonfisik yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023. Hal ini merujuk kepada informasi yang kami miliki  bahwa penggunaan Dana Desa di Desa Gunung Tua Julu sangat memprihatinkan pada tahun 2023.


Setelah melakukan demonstrasi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara datang menanggapi aspirasi tersebut, Bagian Penkum membeberkan, Informasi ini kami terima dan akan kami sampaikan kepada Pimpinan supaya di tindak lanjuti dan mohon agar dimasukkan laporan secara resmi ke PTSP.


Sebelum membubarkan diri mereka menyampaikan akan kembali setiap minggunya untuk mempertanyakan tindak lanjutnya.*(AIS)