Kamis, 30 Mei 2024

Sapma IPK Deli Serdang Unjuk Rasa karena Club Malam Biarkan Anak Dibawah Umur Masuk, Satpol PP Bertingkah Agak Lain


DELI SERDANG,-  Seratusan masa dari Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Deli Serdang melakukan unjuk rasa didepan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (27/05/2024).


Berawal massa Sapma IPK melakukan aksi unjuk rasa berlangsung dengan damai, namun ketika mereka berorasi beberapa jam tidak terlihat perwakilan dari pejabat Pemkab yang berkenan menemui massa hingga akhirnya terjadilah saling dorong pintu pagar antara massa pengunjuk rasa dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan massa pun membuat aksi bakar ban di depan Kantor Bupati.


Kericuhan antara massa Sapma IPK dengan Satpol PP tidak berlangsung lama setelah antara kedua belah pihak melakukan mediasi, dari massa Sapma IPK diwakili Ketua Sapma IPK Deli Serdang Devin Hutabarat dan dari pihak Satpol PP diwakili oleh Kasatpol PP Marjuki, setelah disepakati bersama massa aksi dari Sapma IPK melanjutkan kembali aksi unjuk rasanya dengan damai.


Saat berunjuk rasa Koordinator aksi Reza Syahputra dalam orasinya meminta agar Pemkab Deli Serdang untuk segera menutup Diskotik yang ada di dalam Hotel Deli Indah yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Suka Mandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang.


Massa menduga di dalam diskotik Deli Indah seringnya dilakukan transaksi jual beli barang haram jenis narkoba.


"Kami dari DPD Sapma IPK Deli Serdang mendesak Bapak kapolresta Deli Serdang agar segera menutup Deli Entertainment Club secara permanen dan panggil pemilik atau pengelola untuk dimintai keterangan terkait Hiburan malam  tersebut", koar Reza Syahputra melalui pengeras suara yang diangkut sebuah Mobil pick up sebagai Mobil komando yang membawa sebuah Sound System.


 Sementara itu, di lokasi aksi unjuk rasa, Ketua Sapma IPK Deli Serdang Devin Hutabarat didampingi Hendrawan Koordinator Lapangan (Korlap) kepada awak media menjelaskan bahwa hari ini aksi yang dilakukan mereka dasar hukum sudah sangat jelas yaitu yang pertama dengan merujuk UU No. 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang kedua dari UU No 28 Tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian yang ketiga melihat dari PP.No.06 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah, yang keempat UU No. 21 Tahun 2007 Tentang tindak pidana perdagangan orang.


Kemudian yang kelima UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang keenam Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 Tentang pengendalian dan pengawasan Minuman beralkohol, kemudian untuk yang ketujuh UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, yang kedelapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UU Nomor 11 tahun 2020 Mengenai peraturan dan perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko dan kegiatan usaha dan terakhir merujuk dari Permenkes Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual.


 "Dari dasar permasalahan inilah, kami melihat kondisi Kabupaten Deli Serdang saat ini masih maraknya dengan yang namanya Narkoba baik dikalangan anak anak muda mudi,


bahkan anak anak dibawah umur (Pelajar) sudah sangat memprihatinkan, maka dari itu kami DPD Sapma IPK Deli Serdang menilai bapak Kapolresta Deli Serdang masih lemah dalam hal pemberantasan Narkoba baik berjenis Pil maupun yang lainnya, hal ini terjadi seperti di Deli Entertainment Club yang berada Di Jalan Protokol Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang", sebut Ketua Sapma IPK Deli Serdang.


"Kami, lanjut Devin Hutabarat, menduga pihak pengelola telah berani menyediakan lokasi tempat mengedarkan narkoba seperti halnya juga berjenis Pil kepada pengunjung diskotik dan kami juga menduga bahwasanya pihak Deli Entertainment Club membiarkan Anak di bawah umur (Pelajar) masuk kedalam Deli Entertainment Club tersebut, hal ini sudah melanggar aturan perundang-undangan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang tindak pidana perdagangan orang, dan semuanya ini berdasarkan dari beberapa hasil laporan dan temuan kami hasil investigasi yang telah kami lakukan di lokasi tersebut, dari laporan yang kami terima bahwasanya kami menduga Deli Entertainment Club yang berada Di Jalan Protokol Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, mengedarkan narkoba 


berjenis Pil serta menyediakan perempuan dan penginapan, dan kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berani dan segera tangkap oknum oknum yang telah membackingi Deli Entertainment Club ( Diskotik ) kami juga menduga hiburan tersebut tidak memiliki izin, maka dari itu kami meminta APH agar segera ambil tindakan dengan menutup Deli Entertainment Club", tegas Ketua Sapma IPK Deli Serdang.


Senada disampaikan Hendrawan yang menyampaikan juga bahwa Pasal 114 UU Narkotika 1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.


"Kami mendesak Bapak kapolresta Deli Serdang agar segera menutup Deli Entertainment Club secara permanen dan panggil pemilik atau pengelola dan dimintai keterangan terkait Hiburan malam tersebut, "Segera tutup Deli Entertainment Club dan panggil serta periksa pemilik diskotik tersebut, kami mendesak Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk melakukan olah TKP terhadap Deli Entertainment Club yang saat ini menjadi bahan dugaan tempat peredaran Narkoba berjenis Pil Ekstasi, panggil dan periksa pemilik atau pengelola Deli Entertainment Club, dan segera segel Deli Entertainment Club jika betul terdapat Narkoba Berjenis Pil Ekstasi, dan penjarakan pemilik/pengelola hiburan malam tersebut, kami juga meminta Bapak Kapolda Sumut, Bapak Pj Bupati Deli Serdang dan Bapak Kapolresta Deli Serdang untuk bekerjasama dalam penggerebekan dugaan sarang Narkoba dan tempat prostitusi di Deli Entertainment Club", tutup Hendrawan


Di lain sisi Ketua Sapma IPK Devin Hutabarat saat di Tanyai awak Media, Kita Geram Melihat Tingkah Satpol PP hanya berani kepada peserta unjuk rasa, seharusnya kinerjanya yang di tingkatkan dalam pengawasan perda, agar tidak ada Anak dibawah umur yang diperbolehkan masuk ke Club malam apalagi yang terindikasi menjual Narkoba, perdagangan Wanita dan Alkohol Yang Golongan Kadar Etanol yang tinggi di Diskotik Deli Indah, karena kita sudah langsung sidak ke lapangan tutup Devin Ketua Sapma IPK Deli Serdang.*(tim)


Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum LPA Sumut Dongan Nauli Siagian Serahkan SK Kepengurusan Kepada Ketua LPA Kab.Tapsel Andry Iskandar Siregar


MEDAN,- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum Dongan Nauli Siagian dan juga Bayu Subronto sebagai Wakil Sekretaris LPA Sumut menyerahkan secara langsung SK (surat keputusan) kepada Ketua LPA Kab. Tapsel Andry Iskandar Siregar periode tahun 2024-2026 dan secara sah dan berhak menjalankan program - program lembaga  yang berkaitan dengan perlindungan anak khususnya di daerah Kab. Tapsel. Selasa. (28/052024).


Secara terpisah Ketua LPA Sumut Muniruddin Ritonga mengucapkan selamat kepada ketua LPA Kab.Tapsel Andry Iskandar Siregar, harapan kedepannya untuk LPA Kab. Tapsel kiranya mampu menjalankan program - programnya. 


Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kab.Tapsel Andry Iskandar Siregar mengungkapkan ucapan terimakasih kepada Ketua LPA Sumut  Muniruddin Ritonga yang memberikan mandat  dan kepercayaan terhadap  Lembaga Perlindungan Anak Kab. Tapanuli Selatan, ucapan terima kasih banyak kepada bapak Bupati Tapsel H. Dolly Putra Pasaribu yang telah memberikan dukungannya kepada semua pengurus Lembaga perlindungan Anak Kab. Tapsel, dan tidak lupa juga kepada Ketua PPM ( Pemuda Panca Marga) Kota Padang Sidempuan Abangda Rizky Fauzi Siregar selama ini banyak memberikan bantuan dan dukungan jasa beliau tidak perlu diragukan lagi. 


Ketua LPA Kab. Tapsel menambahkan kedepan Lembaga Perlindungan Anak Kab Tapsel siap bersinergi dan bekerjasama kepada Polres Tapsel dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan berkaitan dengan Perlindungan Anak di Kabupaten Tapanuli Selatan.*(red)

Selasa, 28 Mei 2024

Massa PP Unjuk Rasa ke Kejari Langkat, Berikut Tuntutannya


LANGKAT, - Ratusan massa ormas Pemuda Pancasila (PP) Langkat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Selasa (28/5/2024).

Adapun aksi turun kejalan yang dilakukan ormas PP tersebut terkait tidak rasionalnya tuntutan restitusi yang diajukan LPSK untuk setiap korban dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh terdakwa Terbit Rencana PA.

"Kami menganggap tuntutan yang diajukan LPSK tidak masuk akal, karena tidak dilengkapi dengan rincian yang detail," ujar Bobby Purwadi kepada awak media usai aksi unjuk rasa.

Hal ini, lanjut Bobby, terkesan tidak rasional dan memunculkan dugaan pemerasan terhadap terdakwa Terbit Rencana PA.

"Pak TRP (Terbit Rencana PA) diminta membayar restitusi korban sebesar 2,6 Milyar. Sementara sesuai dengan fakta persidangan, saksi-saksi yang dilindungi oleh LPSk telah mencabut restitusinya terhadap TRP," jelasnya.

Untuk itu, sambung Bobby, pihaknya meminta Kejari Langkat harus menuntut dengan seadil adilnya sesuai fakta persidangan kepada TRP.

Di tempat yang sama, Agung selaku Ketua Amanat (Aliansi Mahasiswa Anti Narkoba) Langkat menilai sejak ditangkapnya TRP, peredaran narkoba semakin marak di Langkat.

"Beliau (TRP) adalah tokoh masyarakat yang peduli dan anti terhadap peredaran narkoba di Langkat," tegas Agung.

Berikut tuntutan dari massa aksi :

1. Meminta Kejari Langkat untuk menuntut dengan seadil adilnya kepada TRP.
2. Kami menduga LPSK mengintervensi Kejari Langkat.
3. Mengadili harus sesuai fakta persidangan.
4. Kepala Kejari Langkat yang baru harus mampu menuntaskan tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku dan fakta yang ada dalam persidangan.
5. Terkait restitusi yang diajukan oleh LPSK kami menilai tidak masuk akal.

(Fadli)


Rabu, 15 Mei 2024

Pemilik Kebun Berencana Membuat Pengaduan ke Polres Mandailing Natal terkait Dugaan Pengrusakan Kebun oleh Kades Koto Baringin


MANDAILING NATAL,- Terkait pemberitaan di beberapa media online atas  dugaan pengrusakan kebun milik warga yang berlokasi di Desa Koto Baringin Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal,  Kepala Desa Kota Baringin yang berinisial RS membuat rapat internal bersama masyarakat desa dan pemilik kebun yang rusak tersebut pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 20:00 wib. 


Isi pertemuan dan hasil rapat pada malam itu, salah satu narasumber yang tidak bisa disebutkan nama nya mengatakan  melalui pesan whatsapp kepada tim investigasi wartawan bahwasanya Kepala Desa Kota Baringin mengakui dia bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat pemilik kebun tersebut,  yang menjadi permasalahannya dalam rapat tersebut tidak ada pembahasan ataupun perkara ganti rugi atas kerusakan tanaman yang dilalui alat berat tersebut, tentu masyarakat merasa kecewa dan berharap ganti rugi atas rusaknya tanaman mereka. 


Dalam hal ini masyarakat desa dan pemilik kebun yang rusak tersebut berencana akan membuat pengaduan masyarakat (dumas)  ke Polres Mandailing Natal.  (Dds)

Jumat, 10 Mei 2024

Masyarakat keberangkatan atas Pengrusakan Kebun Warga Diduga di Lakukan oleh Kepala Desa Koto Baringin


MANDAILING NATAL,- Kabupaten Mandailing Natal Kecamatan Muara Sipongi Desa Koto Baringin ada dugaan pengrusakan kebun masyarakat pada tanggal (19/4/2024) yang dilakukan oleh oknum dari Kepala Desa Koto Baringin yang dimana masyarakat tidak diberitahukan untuk lewatnya alat berat di areal kebun milik masyarakat sehingga terjadinya pengrusakan kebun milik masyarakat tersebut.  Yang sudah merugikan masyarakat setempat. Diduga proyek rabat beton itu menggunakan anggaran dana desa  di komandoi oleh Kepala Desa Koto Baringin Kecamatan Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal.  saat dikonfirmasi warga setempat  mengatakan kepada kepala desa ( pak ini udah minta izin kepada pemilik kebun? ) RS Mengatakan (nanti saya datang ke rumah2 pemilik kebun untuk meminta izin)  Pungkas kata kepala desa koto baringin tersebut.  Kepada pemuda tersebut dan Sampai detik ini kepala desa koto baringin belum meminta izin kepada pemilik-pemilik kebun dan tidak mendatangi pemilik kebun tersebut 


Aktivis pemerhati lingkungan Bung aldi lubis sebagai putra daerah Mandailing Natal mengatakan Kepada wartawan melalui pesan whatsapp.  Kebun masyarakat yang dilewati alat berat  yang diduga di kelola oleh kepala desa koto baringin. Telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga merusak kebun masyarakat. Dan tanpa izin pemilik kebun Sesuai pasal 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan terhadap tindakan pengrusakan tanaman merupakan bentuk dari pelanggaran hukum sehingga dapat ditindaklanjuti.


meminta kepada kapolres Mandailing natal agar menangkap kepala desa koto baringin kecamatan muara sipongi yang diduga melakukan pengrusakan kebun masyarakat. Di areal desa koto baringin. Dimana pemilik-pemilik kebun mengalami kerugian.(dds)

Kamis, 09 Mei 2024

Perjudian Merajalela di Deli Serdang, DEMA Sumut Aksi di Mabes Polri Desak Kapolri Copot Kapolresta Deli Serdang

 

JAKARTA,- Dewan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (DEMA SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan MABES POLRI Jakarta Pusat pada Rabu (08/05/2024) Dalam rangka meminta kepada Bapak Kapolri  untuk segera melakukan penangkapan terhadap Terduga Pelaku Mafia Judi yang berada Wilayah Hukum Polres Deli Sedang  Kamat dan Asun di Jalan Perbatasan dan Akuang dan Johan di Bakaran Batu.


Aksi unjuk rasa yang digelar pada hari ini merupakan aksi yang digelar untuk menyampaikan bahwasanya telah matinya Hukum di wilayah Polresta Deli Serdang terhadap banyak nya Perjudian dan Premananisme.


Mahdayan selaku ketua DEMA mengatakan dalam orasinya menyampaikan bahwa kegiatan yang digelar pada hari ini untuk mendesak Bapak Kapolri Untuk segera Memerintahkan Kadiv Propam Mabes Polri Memanggil dan Periksa Kapolresta Deli Serdang, “ Kami minta Bapak Kapolri segera mencopot Kapolresta Deli Serdang  yang di mana kami menilai di Wilayah Hukum Polres Deli Serdang sangat lemah terhadap yang namanya Perjudian dan Premanisme  “Ujarnya


Lebih lanjut Mahdayan menambahkan bahwa Kamat dan Asun Akuang dan Johan masih dapat Membuka bebas praktik perjudian layaknya dapat perlindungan hukum, “padahal negara kita ini merupakan negara hukum yang seharusnya menjunjung tinggi aturan dan hukum" Sambungnya


Mahdayan mengungkapkan bahwa apa yang telah terjadi terhadap pemukulan yang di lakukan para premanisme kepada rekan rekan masa aksi Dewan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara di depan Kantor Mapolresta Deli Serdang tak luput dengan lemahnya Kapolresta Deli Serdang Telah melakukan Pembiaran kepada para Premanisme Pemback Up Judi tersebut.


Terakhir, Mahdayan mengatakan ,  “Dewan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara akan terus melaksanakan Aksi Unjuk Rasa di depan MABES POLRI dengan Tuntutan dengan massa aksi yang jumlahnya lebih banyak Jika Demo hari ini kita belum juga membuat para mafia judi di jalan perbatasan dan jalan bakaran batu di tangkap, kita akan terus lakukan aksi dengan massa yang lebih banyak dari hari ini" Tutupnya. (tim/ais)

Kapolres Labusel Dinilai Tidak Mampu Memberantas Dugaan Kejahatan BBM Subsidi Ilegal




MEDAN,- Lembaga Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara ( LEMSU ) minta Kapolda Sumatera Utara mengambil Tindakan tegas sebagai Upaya hukum terhadap dugaan maraknya Mafia Minyak Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Ilegal di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan yang diduga karena lemahnya pengawasan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan Sehingga mudahnya bagi diduga pelaku kejahatan Minyak ilegal menjalankan aksinya tanpa tersentuh oleh hukum. Karena dinilai Kapolres Labuhanbatu Selatan lemah dan tidak Konsisten  memberantas maraknya kejahatan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite di Labuhanbatu Selatan maka kami akan melaksanakan aksi unjuk Rasa di Markas Polda Sumatera Utara agar adanya Tindakan Hukum terhadap diduga Mafia Minyak di Labuhanbatu Selatan tersebut, demikian dikatakan, AZ Panjaitan selaku Koordinator. (08/05/24)


Dalam  Kesempatan Az Panjaitan mengatakan, dari informasi didapat bahwa diduga kegiatan penyulingan minyak subsidi tersebut terjadi di SPBU Pertamina Simpang Suka Jadi dan SPBU Pertamina Rantau Jior yang semakin merajalela, diduga dengan cara diberi keuntungan pribadi dari Mafia penyuling minyak subsidi tersebut, oknum Karyawan SPBU Simpang suka jadi dan SPBU Rantau Jior diberikan gaji tambahan sebesar Rp 5 Ribu per Tiga trip penyulingan. Dimana Lokasi tempat diduga penyulingan minyak subsidi tersebut, tidak jauh dari SPBU Rantau Jior tepatnya di bawah pohon sawit di daerah itu.


Lanjut AZ Panjaitan, “kami menduga Pihak Polres Labusel Terutama Polsek Langga Payung mengetahui aktivitas penyulingan minyak subsidi tersebut. Namun, tidak berani melakukan tindakan. Karena diduga Saudara dari Mafia pemain minyak tersebut salah seorang berpangkat. Maka kami menilai Polres Labuhanbatu Tidak Konsisten untuk penegak hukum dalam pemberantasan Kejahatan Mafia di wilayah hukum Polres Labuhanbatu”.


Sementara Azaruddin Panjaitan selaku Koordinator terlihat Kecewa dan tidak lagi percaya kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap maraknya Mafia BBM ilegal di Wilkum Polres Labuhanbatu Selatan. 


“Kita Kecewa terhadap Kapolres Labuhanbatu Selatan yang saat ini dinilai menutup mata dengan adanya Dugaan Penyulingan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite oleh Pengusaha dan Oknum SPBU Pertamina Di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Tidak hanya sampai disitu, dugaan Kejahatan mafia Minyak ilegal masih ada di beberapa Kecamatan Lainnya yang diduga tidak tersentuh hukum. Maka kita harap Kepada Bapak Kapolda Sumut harus Mengevaluasi Kapolres Labuhanbatu Selatan agar lebih memberantas kejahatan mafia minyak di Labuhanbatu Selatan”.


Di Kesempatan lain Az Panjaitan juga menyampaikan tuntutan aksi nantinya di Markas Polda Sumut terkait adanya Dugaan Pembiaran Oleh Polres Labuhanbatu Selatan terhadap dugaan Penyulingan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite di Labusel.

1.Meminta Kapolda Sumut Membentuk Timsus untuk memberantas Dugaan Kejahatan Mafia Minyak ilegal di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

2.Meminta Kapolda Sumut Mengambil Tindakan tegas Terhadap Pelaku Usaha minyak BBM yang diduga Secara Ilegal di Labuhanbatu Selatan.

3.Meminta Kapolda Sumut Memanggil dan Mengevaluasi Kapolres Labuhanbatu Selatan yang diduga tidak Mampu Melakukan Pengawasan di Wilayah Kerjanya.

4.Meminta Kapolda Sumut Mencopot Kapolsek Langga Payung.*(tim/ais)