Rabu, 15 Mei 2024

Pemilik Kebun Berencana Membuat Pengaduan ke Polres Mandailing Natal terkait Dugaan Pengrusakan Kebun oleh Kades Koto Baringin


MANDAILING NATAL,- Terkait pemberitaan di beberapa media online atas  dugaan pengrusakan kebun milik warga yang berlokasi di Desa Koto Baringin Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal,  Kepala Desa Kota Baringin yang berinisial RS membuat rapat internal bersama masyarakat desa dan pemilik kebun yang rusak tersebut pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 20:00 wib. 


Isi pertemuan dan hasil rapat pada malam itu, salah satu narasumber yang tidak bisa disebutkan nama nya mengatakan  melalui pesan whatsapp kepada tim investigasi wartawan bahwasanya Kepala Desa Kota Baringin mengakui dia bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat pemilik kebun tersebut,  yang menjadi permasalahannya dalam rapat tersebut tidak ada pembahasan ataupun perkara ganti rugi atas kerusakan tanaman yang dilalui alat berat tersebut, tentu masyarakat merasa kecewa dan berharap ganti rugi atas rusaknya tanaman mereka. 


Dalam hal ini masyarakat desa dan pemilik kebun yang rusak tersebut berencana akan membuat pengaduan masyarakat (dumas)  ke Polres Mandailing Natal.  (Dds)

Jumat, 10 Mei 2024

Masyarakat keberangkatan atas Pengrusakan Kebun Warga Diduga di Lakukan oleh Kepala Desa Koto Baringin


MANDAILING NATAL,- Kabupaten Mandailing Natal Kecamatan Muara Sipongi Desa Koto Baringin ada dugaan pengrusakan kebun masyarakat pada tanggal (19/4/2024) yang dilakukan oleh oknum dari Kepala Desa Koto Baringin yang dimana masyarakat tidak diberitahukan untuk lewatnya alat berat di areal kebun milik masyarakat sehingga terjadinya pengrusakan kebun milik masyarakat tersebut.  Yang sudah merugikan masyarakat setempat. Diduga proyek rabat beton itu menggunakan anggaran dana desa  di komandoi oleh Kepala Desa Koto Baringin Kecamatan Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal.  saat dikonfirmasi warga setempat  mengatakan kepada kepala desa ( pak ini udah minta izin kepada pemilik kebun? ) RS Mengatakan (nanti saya datang ke rumah2 pemilik kebun untuk meminta izin)  Pungkas kata kepala desa koto baringin tersebut.  Kepada pemuda tersebut dan Sampai detik ini kepala desa koto baringin belum meminta izin kepada pemilik-pemilik kebun dan tidak mendatangi pemilik kebun tersebut 


Aktivis pemerhati lingkungan Bung aldi lubis sebagai putra daerah Mandailing Natal mengatakan Kepada wartawan melalui pesan whatsapp.  Kebun masyarakat yang dilewati alat berat  yang diduga di kelola oleh kepala desa koto baringin. Telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga merusak kebun masyarakat. Dan tanpa izin pemilik kebun Sesuai pasal 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan terhadap tindakan pengrusakan tanaman merupakan bentuk dari pelanggaran hukum sehingga dapat ditindaklanjuti.


meminta kepada kapolres Mandailing natal agar menangkap kepala desa koto baringin kecamatan muara sipongi yang diduga melakukan pengrusakan kebun masyarakat. Di areal desa koto baringin. Dimana pemilik-pemilik kebun mengalami kerugian.(dds)

Kamis, 09 Mei 2024

Perjudian Merajalela di Deli Serdang, DEMA Sumut Aksi di Mabes Polri Desak Kapolri Copot Kapolresta Deli Serdang

 

JAKARTA,- Dewan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (DEMA SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan MABES POLRI Jakarta Pusat pada Rabu (08/05/2024) Dalam rangka meminta kepada Bapak Kapolri  untuk segera melakukan penangkapan terhadap Terduga Pelaku Mafia Judi yang berada Wilayah Hukum Polres Deli Sedang  Kamat dan Asun di Jalan Perbatasan dan Akuang dan Johan di Bakaran Batu.


Aksi unjuk rasa yang digelar pada hari ini merupakan aksi yang digelar untuk menyampaikan bahwasanya telah matinya Hukum di wilayah Polresta Deli Serdang terhadap banyak nya Perjudian dan Premananisme.


Mahdayan selaku ketua DEMA mengatakan dalam orasinya menyampaikan bahwa kegiatan yang digelar pada hari ini untuk mendesak Bapak Kapolri Untuk segera Memerintahkan Kadiv Propam Mabes Polri Memanggil dan Periksa Kapolresta Deli Serdang, “ Kami minta Bapak Kapolri segera mencopot Kapolresta Deli Serdang  yang di mana kami menilai di Wilayah Hukum Polres Deli Serdang sangat lemah terhadap yang namanya Perjudian dan Premanisme  “Ujarnya


Lebih lanjut Mahdayan menambahkan bahwa Kamat dan Asun Akuang dan Johan masih dapat Membuka bebas praktik perjudian layaknya dapat perlindungan hukum, “padahal negara kita ini merupakan negara hukum yang seharusnya menjunjung tinggi aturan dan hukum" Sambungnya


Mahdayan mengungkapkan bahwa apa yang telah terjadi terhadap pemukulan yang di lakukan para premanisme kepada rekan rekan masa aksi Dewan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara di depan Kantor Mapolresta Deli Serdang tak luput dengan lemahnya Kapolresta Deli Serdang Telah melakukan Pembiaran kepada para Premanisme Pemback Up Judi tersebut.


Terakhir, Mahdayan mengatakan ,  “Dewan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara akan terus melaksanakan Aksi Unjuk Rasa di depan MABES POLRI dengan Tuntutan dengan massa aksi yang jumlahnya lebih banyak Jika Demo hari ini kita belum juga membuat para mafia judi di jalan perbatasan dan jalan bakaran batu di tangkap, kita akan terus lakukan aksi dengan massa yang lebih banyak dari hari ini" Tutupnya. (tim/ais)

Kapolres Labusel Dinilai Tidak Mampu Memberantas Dugaan Kejahatan BBM Subsidi Ilegal




MEDAN,- Lembaga Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara ( LEMSU ) minta Kapolda Sumatera Utara mengambil Tindakan tegas sebagai Upaya hukum terhadap dugaan maraknya Mafia Minyak Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Ilegal di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan yang diduga karena lemahnya pengawasan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan Sehingga mudahnya bagi diduga pelaku kejahatan Minyak ilegal menjalankan aksinya tanpa tersentuh oleh hukum. Karena dinilai Kapolres Labuhanbatu Selatan lemah dan tidak Konsisten  memberantas maraknya kejahatan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite di Labuhanbatu Selatan maka kami akan melaksanakan aksi unjuk Rasa di Markas Polda Sumatera Utara agar adanya Tindakan Hukum terhadap diduga Mafia Minyak di Labuhanbatu Selatan tersebut, demikian dikatakan, AZ Panjaitan selaku Koordinator. (08/05/24)


Dalam  Kesempatan Az Panjaitan mengatakan, dari informasi didapat bahwa diduga kegiatan penyulingan minyak subsidi tersebut terjadi di SPBU Pertamina Simpang Suka Jadi dan SPBU Pertamina Rantau Jior yang semakin merajalela, diduga dengan cara diberi keuntungan pribadi dari Mafia penyuling minyak subsidi tersebut, oknum Karyawan SPBU Simpang suka jadi dan SPBU Rantau Jior diberikan gaji tambahan sebesar Rp 5 Ribu per Tiga trip penyulingan. Dimana Lokasi tempat diduga penyulingan minyak subsidi tersebut, tidak jauh dari SPBU Rantau Jior tepatnya di bawah pohon sawit di daerah itu.


Lanjut AZ Panjaitan, “kami menduga Pihak Polres Labusel Terutama Polsek Langga Payung mengetahui aktivitas penyulingan minyak subsidi tersebut. Namun, tidak berani melakukan tindakan. Karena diduga Saudara dari Mafia pemain minyak tersebut salah seorang berpangkat. Maka kami menilai Polres Labuhanbatu Tidak Konsisten untuk penegak hukum dalam pemberantasan Kejahatan Mafia di wilayah hukum Polres Labuhanbatu”.


Sementara Azaruddin Panjaitan selaku Koordinator terlihat Kecewa dan tidak lagi percaya kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap maraknya Mafia BBM ilegal di Wilkum Polres Labuhanbatu Selatan. 


“Kita Kecewa terhadap Kapolres Labuhanbatu Selatan yang saat ini dinilai menutup mata dengan adanya Dugaan Penyulingan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite oleh Pengusaha dan Oknum SPBU Pertamina Di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Tidak hanya sampai disitu, dugaan Kejahatan mafia Minyak ilegal masih ada di beberapa Kecamatan Lainnya yang diduga tidak tersentuh hukum. Maka kita harap Kepada Bapak Kapolda Sumut harus Mengevaluasi Kapolres Labuhanbatu Selatan agar lebih memberantas kejahatan mafia minyak di Labuhanbatu Selatan”.


Di Kesempatan lain Az Panjaitan juga menyampaikan tuntutan aksi nantinya di Markas Polda Sumut terkait adanya Dugaan Pembiaran Oleh Polres Labuhanbatu Selatan terhadap dugaan Penyulingan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite di Labusel.

1.Meminta Kapolda Sumut Membentuk Timsus untuk memberantas Dugaan Kejahatan Mafia Minyak ilegal di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

2.Meminta Kapolda Sumut Mengambil Tindakan tegas Terhadap Pelaku Usaha minyak BBM yang diduga Secara Ilegal di Labuhanbatu Selatan.

3.Meminta Kapolda Sumut Memanggil dan Mengevaluasi Kapolres Labuhanbatu Selatan yang diduga tidak Mampu Melakukan Pengawasan di Wilayah Kerjanya.

4.Meminta Kapolda Sumut Mencopot Kapolsek Langga Payung.*(tim/ais)


Rabu, 08 Mei 2024

Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal, Pengacara Agus Halawa,SH Akan Melaporkan Penyidik ke Propam Polda Sumut


TABAGSEL,- Menanggapi adanya permintaan dari pihak pengacara RG yang dimuat di salah satu media online terbitan medan yang meminta Kapolres Tapanuli Selatan agar segera menangkap ASL dan SL yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Padang Bolak pada 29 april 2024 yang lalu dijawab oleh Agus Wira SH Pengacara ASL dan SL dengan mendaftarkan gugatan WANPRESTASI di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan nomor perkara :  Reg. nomor. 16 / Pdt.G /2024 / PN Psp.tanggal  7 mei 2024. 


Menurut Agus Halawa SH sesuai keterangan kliennya dan bukti bukti rekaman Video, perkara ini bukanlah kasus Pidana melainkan kasus Perdata sebab ini murni masalah Arisan sehingga Agus Halawa menilai pihak Polsek Padang Bolak telah keliru dalam  menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362.


Masih kata Agus Halawa saat pengambilan sepeda motor dan ternak milik RG itu disaksikan RG dan istrinya serta beberapa keluarganya tidak ada unsur paksaan, hal itu terjadi karena MG dan OL datang ke rumah RG dengan niat hendak meminta uang arisan mereka karena pada saat itu RG tidak mampu untuk  mengembalikan uang arisan MG dan OL sebesar Rp 84.000.000 ( delapan puluh empat  juta rupiah), sehingga untuk mengurangi hutangnya RG memberikan kunci sepeda motornya yang dalam keadaan rusak ditambah dengan ternaknya yang ada di dalam kandang. 


"Saat itu istri RG menyaksikan sebelas ekor ternaknya ditimbang oleh anak MG dan OL, yaitu ASL dan SL lalu  dimana pencuriannya apa mungkin pencuri sempat menimbang dan di saksikan oleh pemiliknya," Ujar Agus dengan nada heran. 


"Kita punya bukti berupa rekaman Vidio yang membuktikan bahwa  tidak benar adanya peristiwa pencurian, kemudian mana mungkin ada pencurian sedangkan rumah mereka berhadap hadapan," Imbuhnya lagi 


Dalam hal ini Agus Halawa SH menilai pihak polsek telah keliru dalam menetapkan tersangka. "Untuk itu saya sebagai kuasa hukum ASL  dan SL  akan melakukan upaya hukum atas penetapan klien saya sebagai tersangka." Bilang Agus menambahkan. 


Setelah mendaftarkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Agus Halawa berencana melakukan perlawanan hukum atas penetapan ASL  dan SL sebagai tersangka oleh pihak penyidik polsek padang bolak."Dimana kami berencana melaporkan penyidik ke Propam Polda sumatera utara sebab kami menduga pihak penyidik tidak bijak dan tidak cermat dalam menangani perkara ini sehingga klien saya merasa sangat dirugikan, dimana mereka hanya menuntut haknya kok malah mereka yang ditersangkakan, ini peristiwa yang cukup aneh," Ungkapnya lagi menegaskan. 


Permasalahan yang menimpa ASL dan SL bermula dari uang arisan orangtua mereka MG dan OL yang belum dibayarkan oleh RG.   dengan dugaan adanya niat RG dengan sengaja melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan tersebut . dalam hal  permasalahan  ini  MG  telah melaporkan  RG dengan tuduhan Penipuan dan penggelapan  di Polres Tapanuli Selatan dengan nomor:  STTLP/B/57/III/2024/SPKT /Polres Tapanuli Selatan/Polda sumatera utara."Perlu kami pertegas bahwa sepeda motor dan ternak yang diambil oleh MG dan OL hanyalah merupakan jaminan atas hutang arisan yang belum dbayarkan oleh RG dan semua itu terjadi atas kesepakatan antara RG dan MG serta OL jadi jelas tidak ada peristiwa  pencurian dalam perkara itu," Pungkas Agus menutup perbincaraan. (tim)