Kamis, 31 Oktober 2024

Massa Aksi GAMI-SUMUT Mendesak Kejati dan Polda Sumut Agar Panggil dan Periksa Mantan Kadis Pendidikan Kab. Batubara Terkait Dugaan KKN Pada Proyek


Medan. Kamis. (31/10/2024)

Gerakan Aksi Mahasiswa Indonesia Sumatera Utara (GAMI-Sumut) geruduk kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) serta unjuk rasa diakhiri di Markas Kepolisian Sumatera Utara (MAPOLDA-Sumut)".


"Dalam hal ini kami dari gerakan GAMI-Sumut meminta secara tegas kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara agar segera mencopot jabatan Kadis Kominfo Sumatera Utara terkait adanya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara di masa kadis Kominfo Sumut menjabat di kala itu masih menjabat sebagai Kadis Pendidikan Pendidikan Batubara", Tandasnya.


"Menurut kami beliau diduga kuat terlibat di pusaran persoalan tersebut, sehingga sangat layak dicopot dari jabatan yang beliau emban sekarang, agar tidak terjadi hal yang sama di Dinas Kominfo Sumut, besar harapan kami agar Pj. Gubernur segera mencopot jabatan Kadis Kominfo Sumut, agar persoalan ini tidak menjadi bola liar ditengah-tengah masyarakat, "Adi Tahir Harahap selaku koordinator aksi", Pungkasnya. 


"Hampir 1 (Satu) jam melaksanakan aksi unjuk rasa didepan kantor Gubernur Sumatera Utara, aksi tersebut ditanggapi oleh Fahmi sebagai perwakilan dari Sekretariat Daerah Prov-Sumut datang menemui massa unras, sangat terima kasih kepada adik-adik mahasiswa sekalian atas masukannya, selanjutnya aspirasi dan tuntutan adik-adik mahasiswa akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan segera kami proses dan kami tindak lanjuti kepada pihak terkait dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo Sumut, Jawabannya.


Aksi mahasiswa dilanjutkan lagi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) massa mulai orasi dikomandoi oleh Ketua GAMI-Sumut Iswar Siregar, meminta ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengatensikan kepada Aspidsus terkait hasil investigasi di lapangan yang kami lakukan bahwa dugaan manipulasi dokumen yang dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan Batubara yang dimana, dari total realisasi Dana Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara senilai Rp.618,1 Miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, dan ada sekitar ±57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp.10.848.214.017, dimana dugaan korupsi yang kami sampaikan hari ini, sudah pernah keluar pernyataan dari Kajari Batubara, bahwa dugaan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan, namun sampai sekarang ini belum ada perkembangan dari penyidikan tersebut, maka oleh karena itu kami datang dengan secercah harapan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar kiranya persoalan yang kami duga pada korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara bisa ditindaklanjuti dan melakukan proses secara hukum". 


"Kegiatan pada Proyek yang menelan dan menghabiskan anggaran milyaran rupiah negara dari uang negara, tentunya kita harus mengawasi sampai penggunaan anggaran tersebut tepat pada sasaran, dan pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat, dengan adanya pengawasan seperti kami dari aliansi mahasiswa penggunaan anggaran negara juga dapat mencegah pada tindak pidana korupsi atau KKN". 


Adapun beberapa tuntutan aksi GAMI-Sumut :


1. "Panggil dan periksa mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara yang sekarang menjabat sebagai Kadis Kominfo Sumut, yang kami duga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek tersebut, “ujar ketua umum Gami Sumut Iswar Siregar".


2. "Kami meminta secara tegas agar memanggil dan memeriksa PPK, Pokja dan perusahaan penyedia jasa yang kami duga ikut mengetahui dan melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek tersebut". 


3. "Kami mendesak kepada Gubernur Sumatera Utara agar mencopot Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Utara atas dugaan KKN pada saat menjabat menjadi Kadis Pendidikan Batubara". 


4. "Bila tuntutan kami tidak diproses secara hukum berlaku, maka kami akan kembali lagi dengan massa yang jauh lebih besar dengan tuntutan yang sama". 


Aksi unjuk rasa didepan kantor Kejati-Sumut ditanggapi perwakilan yaitu Monang Sihotang sebagai Intelijen Kejati-Sumut menyebutkan,  “Terimakasih kepada teman-teman, untuk aspirasi atas dugaan korupsi yang adik-adik sampaikan, akan kami sampaikan kepada pimpinan kami dan kami menyarankan agar temuan adik-adik mahasiswa segera melakukan laporan resmi ke PTSP untuk segera kami tindak lanjuti, kami lakukan proses telaah dan akan di atensi ke Pidsus ” kata Monang yang saat itu piket.


Aksi unjuk rasa damai kembali melanjutkan lagi di depan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (MAPOLDA-Sumut) kata Iswar Siregar dalam orasinya mengungkapkan tuntutan satu persatu. 


Meminta secara tegas kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( KAPOLDA-Sumut) agar segera memanggil dan memeriksa terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2020-2021.


Kami juga Meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi pada kegiatan proyek tersebut di Dinas Pendidikan Kab. Batubara. 


Aksi GAMI-SUMUT ditanggapi oleh perwakilan Mapolda-Sumut yaitu Ipda Abdul Malik menemui massa aksi unjuk rasa, "terima kasih atas aspirasi oleh adik adik mahasiswa dan juga aliansi GAMI-SUMUT atas tuntutan yang sudah dijelaskan melalui suara dan penyataan aksi unras. 


Kami menyarankan agar segera memasukkan dumas secara resmi kepada kami atas temuan dan tuntutan adik-adik mahasiswa, agar proses secara hukum dapat kami tindaklanjuti.


Gerakan Aksi Mahasiswa Indonesia membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan melaksanakan aksi yang sama, terima kasih kepada abang-abang dari Intel Polrestabes medan yang telah mengawal aksi damai kami ini. Tutup Iswar Siregar.(TIM)

Kamis, 24 Oktober 2024

Diduga Preman Menutup, Menguasai dan Merusak Fasilitas Milik Siti Maryam, Korban Resmi Membuat Laporan ke Polres Tapanuli Selatan


TAPANULI SELATAN,- Siti Mariyam (44) selaku pemilik tanah di salah satu daerah pargarutan dolok, terlihat akses jalan menuju kebun ditengarai ditutup dan pipa saluran air dipotong-potong oleh yang tidak bertanggung jawab, Secara resmi Siti Maryam melakukan laporan ke Polres Tapanuli Selatan.


Bermula Pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat Pelapor sedang menanam bibit jeruk di ladang miliknya yang berada di Dusun Sitorbis Desa Pargarutan Dolok Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.


Terlapor melihat inisial K, BP, dan UP  diduga ingin menguasai tanah milik Pelapor, dengan cara memagar akses jalan masuk ke ladang menggunakan kayu dan bambu serta mencangkul jalan ke ladang milik Pelapor.


Sehingga akses menuju ke ladang milik Pelapor tidak bisa dilalui, adapun atas hak/ legalitas yang dimiliki Pelapor menguasai jalan tersebut berdasarkan surat pernyataan antara SAHNAN PAKPAHAN kepada SANTI EVALINA, pada tanggal 4-Mei-2023 yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Pargarutan Dolok dan Surat Pernyataan Hibah dan MUKSIN kepada SITI MARIYAM, tanggal 26 Januari 2024.


Akibat penguasaan tanah tersebut petapor tidak bisa menguasai tanah miliknya dan mengalami kerugian sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ;


Nomor Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/51/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Oktober 2024 pukul 15.49 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas. 


Pihak Polres Tapsel juga secara resmi telah menerima laporan tersebut, di dalam laporan Polisi tersebut, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Menguasai Tanah Tanpa ijin Yang Berhak Atau Kuasanya perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang terjadi di JL. MENUJU LADANG PELAPOR, RT 00, RW 00, TITIK KOORDINAT 00, PARGARUTAN DOLOK, ANGKOLA TIMUR, KABUPATEN TAPANULI SELATAN, SUMATERA UTARA, dengan Terlapor atas nama K, atas nama BP, dan atas nama UP. 


Kepada wartawan, Siti Mariyam menyampaikan harapannya agar Polres Tapsel, dapat menindaklanjuti laporannya secara serius. Ia juga meminta Polres Tapsel memanggil terlapor 

Kiki Pakpahan,  Baim Pakpahan, dan Ushuluddin Pakpahan untuk dimintai keterangan dan memproses pemeriksaan atas kasus ini.


"Kami berharap, Bapak Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dan jajaran menangani peristiwa yang menimpa saya," harap Siti Mariyam.*(tim)

Senin, 21 Oktober 2024

Pratek Galian C Diduga ilegal, Gabungan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapsel Resmi Melaporkan ke Polres Tapanuli Selatan


Tapanuli Selatan. Senin. (21/10/2024)

Gabungan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli  Hukum Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan Pengaduan dugaan Praktik Galian C ilegal Jenis Material Batu Alam yang terletak di Desa Bulu Mario Kec, Sipirok Kab, Tapanuli Selatan ke Mapolres Tapanuli Selatan.

Ditemui awak media oleh ketua Tim Gabungan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli  Hukum Kabupaten Tapanuli Selatan yaitu Didi Santoso Piliang, menerangkan adanya dugaan Praktek Liar yang diduga belum memiliki izin resmi dari pemerintah, telah menimbulkan kerusakan pada kawasan hutan lindung yang berpotensi akan berdampak kepada masyarakat sekitar yaitu banjir, longsor, kepunahan hewan satwa yang dilindungi dan lain-lain. 

Ia melanjutkan penjelasannya tingginya resiko pada kegiatan ilegal pada Praktik Galian C ilegal Jenis Material Batu Alam di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan menunjukkan minimnya pada pengawasan pemerintah dan institusi kepolisian pada kegiatan yang akan merugikan masyarakat sekitarnya.

Adapun dasar hukum dan undang undang yang kami terapkan dan kami duga praktek tersebut telah melanggar dan menyalahi aturan adalah

>Undang-undang yang berlaku terkait penambangan galian C ilegal adalah:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sanksi yang dapat dikenakan terhadap penambangan galian C ilegal adalah:  

Sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha pertambangan, 

Sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, Penambangan galian C ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti: Lahan kritis, Perubahan topologi lahan, Erosi tanah. 

> Peraturan Menteri ESDM RI No. 5 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko sektor ESDM. 

>ketentuan Pasal 38 ayat (4) yang menyatakan secara tegas bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Ketentuan tersebut semestinya hanya berlaku sesudah berlakunya Undang-Undang tersebut dan tidak diberlakukan surut.

>Dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk : a. b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Ketua Tim aliansi Didi Santoso Piliang dan juga bersama rekan awak media Mitrapoldasu Hamid Sulton Harahap melakukan investigasi ke lapangan, melihat secara langsung dan melakukan konfirmasi dan tanya jawab pada pekerja praktek ilegal Galian C Komoditas Batu Alam tepatnya Desa Bulu Mario Kecamatan Sipirok Kab. Tapanuli Selatan.

Meminta kepada Polres Tapanuli Selatan agar melakukan upaya hukum  terhadap oknum-oknum yang diduga ikut dalam penambangan galian c  ilegal tersebut.*(tim)

Kamis, 17 Oktober 2024

Kegiatan BIMTEK Kab. Palas Tercium Aroma KKN, Ahmad Rizki Hsb Terus Mendesak Kejagung RI Panggil dan Periksa Dinas PMD Kab. Palas


Jakarta. Rabu.(16/10/2024).

"Rahmat Hrp selaku Ketua " ABDES - Palas”  (Aliansi Bersatu Pemuda Desa Padang Lawas) & Ahmad Rizki selaku Ketua Pergerakan Masyarakat Desa Kabupaten Palas (PEMDES Kabupaten Palas)  menghubungi awak media dan menyebutkan bahwa, meminta Kejagung RI & KPK RI agar tidak tinggal diam atas keberhasilan Pejabat di kabupaten Padang lawas yang dinilai sudah berhasil  dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Hukum". Jelasnya. 

Adapun yang menjadi dasar permintaan kami salah satunya adalah bahwa mereka atau pihak Dinas PMD Kabupaten Padang Lawas telah berhasil dalam dugaan memotori atau mengarahkan berbagai kegiatan, seperti halnya Kegiatan BIMTEK Desa se-Kabupaten Padang Lawas setiap tahunnya. Pungkasnya. 

Pelatihan tersebut telah menghabiskan anggaran seperti TA. 2022 mencapai Rp.300.000.000,00 kurang lebih setiap perdesa, sedangkan TA. 2023 anggaran kegiatan mencapai Rp. 400.000.000,00 kurang lebih setiap desa di Kabupaten Padang Lawas sedangkan TA. 2024 mencapai anggaran Rp. 300.000.000,00 kurang lebih setiap perdesa, disisi lain pembangunan di desa rata-rata selesai, meski bangunannya sebagian diduga tidak sesuai ukuran dan bangunanya tidak bertahan lama. Jelasnya. 

hal inilah semua yang menjadi pendorong bagi kami dari ABDES & PEMDES Kabupaten Palas meminta agar Kejagung RI dan KPK RI agar turun langsung ke Kabupaten Padang Lawas guna untuk mengoreksi atau memeriksa fakta dan data realisasi anggaran yang tidak tepat sasaran dalam penggunaannya, sebagaimana yang telah kita sampaikan sebelumnya. Tandasnya. 

Dengan harapannya para pejabat khususnya di Kabupaten Padang Lawas yang terkait, agar pihak penegak hukum kiranya diberikan Penghargaan yaitu memeriksa seluruh anggaran Dinas PMD kabupaten Padang Lawas, sesuai ketentuan dan atas keberhasilannya  demi terwujudnya Indonesia yang maju dan Jaya atas permasalahan ini. Ungkapnya. 

kami dari ABDES Palas dan PEMDES Palas hadir di Jakarta dan terus bersuara sampai hal yang kita minta ada penyelesaiannya bahkan di momen tanggal 20 oktober 2024 ini kita hadir di Pelantikan Presiden RI dengan harapan permasalahan ini dapat ditindaklanjuti meski Era Pemerintahan RI Berikutnya. Jelasnya.*(tim)



Rabu, 16 Oktober 2024

Ketua GMPET-Sumut TAPPUL R: Copot dan Periksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara Atas Dugaan KKN !


JAKARTA,- Massa yang Tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara melakukan aksi Unjuk Rasa di depan Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG RI) meminta Copot dan Periksa Kepala Dinas BMBK provinsi Sumatera Utara terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang.Rabu(16/10/24)

Ketua GMPET -SU dalam orasinya,Banyak hal yang membuat kesenjangan yang terjadi di tengah tengah masyarakat sebagai salah satu bagian elemen yang di dalamnya,dikarenakan pihak pihak yang terkait banyak menyalahgunakan wewenang yang diamanahkan kepadanya yang menimbulkan KKN dan ketidaksiapan bangsa ini menerima arus globalisasi di era modern hari ini.

Lanjutnya,Sehubungan dengan adanya pekerjaan proyek alun-alun di dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara yang dianggarkan _+ Rp 4.6 miliar pada (Delapan)Kab/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, hasil investigasi kami dan mendapati informasi di lapangan bahwasanya pekerjaan tersebut sudah diperiksa beberapa Kejari Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Perintahkan Kejati Sumut untuk memeriksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang,Pungkasnya”

Kami menduga kuat bahwasanya ditubuh Dinas BMBK Sumatera Utara adalah dalang dugaan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme

Tuntutan      :

1.Kejaksaan Agung  RI segera atensikan kepada Kejati-sumut untuk segera ambil alih dugaan korupsi terkait proyek Alun-alun di beberapa kabupaten/kota yang sudah diperiksa oleh Kejari kabupaten/kota di Sumatera Utara, 

2.Meminta kejaksaan agung RI serius dalam memberi atensi kepada Kejati-su dugaan korupsi proyek Alun-alun tersebut, karena kami duga telah banyak kasus Dinas BMBK Provinsi Sumut diduga korupsi kejaksaan tinggi Sumatera Utara kami duga belum di dapat menuntaskan korupsi di Provinsi Sumatera Utara. 

3.Meminta kepada Kejaksaan Agung RI agar segera perintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara.

Ketua GMPET-SU Menambahkan dalam orasinya minggu depan kami akan melakukan Unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar dari pada hari ini di depan kantor Kejagung RI dengan Tuntutan yang sama.*(tim)

Selasa, 15 Oktober 2024

Wow!!! PT. Anugerah Putera Langkat Berikan Hadiah Berupa Polusi dan Jalan Rusak kepada Masyarakat Desa Kwala Musam Dusun Simpang Kerapu


LANGKAT,- PT Anugerah Putra Langkat yang mendirikan pabrik pengelolaan kelapa Sawit yang ada di Kec. Batang Serangan Desa Kwala Musam diduga tidak mengedepankan azas kepentingan umum dan juga telah banyak menyengsarakan Masyarakat Desa Kwala Musam, Dusun Simpang Kerapu yang terus menerus terdampak Akibat pengoperasian dari PT Anugerah Putra Langkat. 

Hal ini menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat sekitar. Baik dari segi konstruksi maupun Pencemaran limbah yang tidak terkontrol. Hal ini diperparah dengan polusi udara yang terus meningkat dan aroma menyengat yang keluar dari PT Anugerah Putra Langkat.

Kemudian terkait mobil pengangkutan minyak yang diduga mengeluarkan Tetesan minyak hasil pengelolaan dalam pengangkutan yang berceceran di jalan umum mengakibatkan kecelakaan disekitaran pabrik.

Masyarakat semakin resah terkait pengoperasian dari PT. Anugerah Putra Langkat yang patut diduga kebal hukum mengenai IPAL dan AMDAL sehingga tidak memperhatikan dampak dan kerugian yang diterima masyarakat banyak pada saat pengoperasian pabrik kelapa sawit yang berdiri di dekat lingkungan masyarakat.

Berdasarkan fenomena yang terjadi diatas, maka masyarakat terdorong untuk melakukan protes melalui aksi unjuk rasa demonstrasi di depan PT. Anugerah Putra Langkat sembari berorasi meminta hak-hak warga yang diduga telah dirampas pihak perusahaan dengan tidak memperdulikan keluh kesah masyarakat selama ini. Masa demonstran mendesak pihak perusahaan agar lebih peka menanggapi keluhan masa dan segera bertanggungjawab atas segala kerugian yang diakibatkan kelalaian atas manajerial PT. Anugerah Putra Langkat. Masa aksi juga mengancam akan kembali melakukan aksi lanjutan jilid 2 untuk terus mendesak para pihak terkait agar serius menangani problem yang dialami masyarakat terutama yang menyangkut  hak-hak warga untuk menghirup udara segar tanpa POLUSI."(tim)

Ketua GMPET-Sumut Tappul R dan massa Geruduk Kantor KEMENAG RI desak Copot dan Periksa Kakanwil Kemenag Sumut


JAKARTA,- Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) TAPPUL R bersama sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) minta Copot dan Periksa Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara terkait penyalahgunaan jabatan.Selasa(15/10).

Koordinator aksi TAPPUL R menyebutkan dalam orasinya, Banyak hal yang membuat kesenjangan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sebagai salah satu bagian elemen yang ada didalamnya, dikarenakan pihak-pihak yang terkait banyak menyalahgunakan wewenang yang diamanahkan kepadanya yang menimbulkan KKN dan ketidaksiapan bangsa ini menerima arus globalisasi di era modern hari ini.

Lanjutnya, Sehubungan dengan adanya proses pemanggilan atau pemeriksaan terhadap kakanwil Kementerian agama provinsi Sumatera Utara berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 30/l.2/Fd.2/03/2024,

Ironisnya kepala kantor kementerian agama provinsi Sumatera Utara masih sempat-sempatnya melakukan pelantikan atau merotasi beberapa pimpinan kemenag kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara. 

Tambahnya, Kami menduga kuat pelantikan kepala kantor Kemenag Kabupaten/kota tersebut diduga syarat adanya jual beli Jabatan, dan kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATI SUMUT) jangan main-main soal kasus ini, segera periksa, dan melakukan penahanan terhadap Kakanwil Kemenag Sumut dan kroni-kroninya,Pungkasnya.

Kami menduga kuat kepala kantor wilayah kemenag Sumut adalah dalang dugaan korupsi di tubuh kemenag provinsi Sumatera Utara. 

Tuntutan Aksi :

*Meminta kepada Kementerian Agama RI agar segera mencopot kakanwil Kemenag provinsi Sumatera Utara dan kemenag kota Medan,

*Meminta kementerian Agama  segera bentuk tim guna penyelidikan internal terkait dugaan suap jabatan atas pelantikan 17 kandepag se-Provinsi sumatera utara, 

*Meminta kepada kejaksaan agung RI agar segera perintahkan kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Ketua kordinator lapangan menambahkan dalam orasinya, minggu depan kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar ditempat yang berbeda yaitu di depan kantor Kejaksaan Agung RI dengan tuntutan yang sama.*(tim)

Sabtu, 05 Oktober 2024

Sonjaya Rangkuti Resmi Dilantik Menjadi Ketua Umum HMI Cabang Kab.Mandailing Natal Periode 2024-2025


MANDAILING NATAL (sumut)

Kamis, 03 Oktober 2024 telah diselenggarakan Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Mandailing Natal periode 2024-2025 di Aula Ladang Sari Desa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Kab. Mandailing Natal (Alamulhaq Daulay).

Dengan diawali penampilan gordang sembilan dan tari endeng-endeng sebagai khas adat Mandailing membuat acara pelantikan itu semakin meriah serta memberikan kesan kepada tamu dari luar Mandailing bahwa  sebutan  Mandailing sebagai Bumi Gordang Sambilan memang betul ada dan itu diambil dari adatnya yang melekat sampai sekarang.

Jabatan Ketua Umum HMI Cabang Mandailing Natal Periode 2024-2025 resmi diduduki oleh Sonjaya Rangkuti, didampingi oleh Rahmat Efendi Rangkuti sebagai Sekretaris Umum dan Dedi Irwan Saujana Daulay sebagai Bendahara Umum. Pelantikannya dipimpin oleh pengurus PB HMI Periode 2024-2026.

Andi Kurniawan Ketua Bidang Energi Sumber Daya Mineral (Kabid ESDM) PB HMI yang melantik menekankan pentingnya HMI Sebagai tempat berpikir kritis Mahasiswa.

"HMI harus menjadi tempat berpikir dan kritis bagi mahasiswa. Mengkaji isu tentang bangsa dan agama serta fenomena yang ada, khususnya kebijakan-kebijakan pemerintah. Karena tidak serta-merta semua hal yang dilakukan pemerintah itu baik." Ujarnya.

Sekda Kabupaten Mandailing Natal, Alamulhaq Daulay menyampaikan  kesadaran akan tujuan berhimpun adalah hal utama yang harus dimiliki. Menjaga jalur pelaksanaan kegiatan, dan memahami identitas serta arah organisasi. “HMI seyogianya dapat memperkuat perannya dalam memberikan pemahaman, motivasi, serta memfasilitasi dialog dan pemecahan masalah di masyarakat sampai ke lingkup yang kecil. ”

Ketua Umum HMI Cabang Mandailing Natal (Sonjaya Rangkuti) mengatakan acara pelantikan ini menjadi tahapan penting dalam pembentukan kematangan kepribadian para pengurus HMI. “Proses pemilihan Sudah selesai, saat ini adalah tahapan dimana proses pembentukan kematangan kepribadian terjadi. Seperti kanvas kosong, kita memiliki kekuatan untuk menciptakan kisah hidup kita sendiri. Apa yang kita lakukan hari ini bukan sekadar rutinitas, melainkan pembentukan kebiasaan yang membentuk esensi diri kita,” ungkapnya.

Acara pelantikan ini menandai komitmen HMI Cabang Mandailing Natal dalam melahirkan kader-kader yang berkualitas dan berintegritas untuk melayani umat dan daerah.


Wartawan Sumut/Pj.Kabiro Madina (INDRA Kusuma)