Senin, 09 September 2024

Aliansi AMPER-SU Mendesak Kejati Sumut Agar Memanggil dan Memeriksa Proyek Pembangunan Kantor Camat Percut Sei Tuan yang Diduga Asal Jadi


Medan.Senin, 09 September 2024

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sumatera Utara (AMPER-SU) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang di pimpinan langsung oleh Ketua AMPER-SU Rahmad Siregar.(09/09)

Dalam aksi tersebut aliansi AMPER-SU mendesak Kejati Sumut agar mengaudit atau memeriksakan pada pembangunan kantor camat percut sei tuan, Kab. Deli Serdang yang kami nilai pada pembangunan asal jadi. 

Pantauan awak media, Ketua AMPER-SU Rahmad Siregar menyampaikan dalam orasinya di depan kejaksaan tinggi Sumatera Utara supaya memanggil dan memeriksa camat dan kontraktor serta PPK yang kami duga ikut serta dalam pembangunan kantor camat percut sei tuan. 

Terlihat oleh AMPER-SU dalam pembangunan tersebut diduga asal jadi, dan kami juga menduga bahwa pada pembangunan adanya potensi akan melakukan tindak pidana korupsi. 

Lanjut Rahmad Siregar, kami sudah melakukan pemantauan pada pekerjaan pembangunan tersebut kuat kami duga pada pekerjaan adanya kongkalikong antara pemborong dan oknum pejabat demi keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. 

Di tengah-tengah aksi AMPER - SU perwakilan dari Kejati Sumut menanggapi aksi dengan menyebutkan pihak Kejati Sumut akan mempelajari tuntutan aksi tersebut. 

Ia juga menambahkan agar adek-adek mahasiswa Aliansi AMPER-SU agar melakukan laporan dumas ke kantor Kejati Sumut, supaya pihak Kejati Sumut dapat menindak lanjuti laporan berkas temuan adek-adek dari mahasiswa. 

bahwa dalam pembangunan kantor camat tersebut, hanya dibuat asal asalan demi meraup keuntungan pribadi  dan kelompok yang mengarah pada pelanggaran hukum. Cetus Rahmad Siregar Koordinator (AMPER-SU) .*(tim)

Minggu, 08 September 2024

Masyarakat Resah Terhadap Maraknya Perjudian di Riau, Judi Gelper di Kandis Kab. Siak Merajalela


Riau. Minggu, (08/09/2024).

Praktik perjudian Gelper atau sering dikatakan Game Ketangkasan kembali marak di Kandis  Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Aktifitas tempat perjudian tersebut seperti terkesan ada pembiaran, masyarakat mempertanyakan kinerja Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. 

Rahman Hasibuan dkk menghubungi awak media melalui WhatsApp, diduga mereka mengetahui tempat perjudian tersebut dimiliki oleh seorang yang bernama berinisial R, tidak hanya itu, R berani melakukan aktivitas bisnis judi gelper tersebut karena dilindungi oleh inisial A. Konon katanya, inisial A memiliki hubungan dengan persaudaraan dengan oknum kepolisian. 

Rahman Hasibuan, Aktivis Sosial Riau mengatakan, bahwa ada kekuatan bandar judi yang dahsyat, sehingga membuat kapolres dan kapolsek tidak berani untuk menindak, Kami mensinyalir inisial A yang melindungi tempat itu,Lanjut Rahman Hasibuan. 

"Kami menduga inisial A jadi pembekingi si R juga sebagai pemilik judi, kami berharap Pak Kapolda Harus tindak tegas terhadap inisial A, sehingga masyarakat bersih yang namanya dari bisnis judi tersebut." Tandasnya. 

Ia juga menambahkan, mestinya Kapolda Riau harus serius menuntaskan dan memberantas perjudian di Riau ini, Sudah jelas Instruksi Kapolri untuk menuntaskan judi. Ini malah yang kami lihat Kapolda Riau menutup mata daripada maraknya perjudian, LanjutNya. 

"Kami minta Kapolda Riau untuk menangkap inisial A sebagai Pemilik bisnis judi gelper dan juga Kapolda harus menangkap inisial A yang kami duga sebagai Pelindung bisnis perjudian." TutupNya.*(tim)

Sabtu, 07 September 2024

Korlap Aksi SOMASI-SUMUT Aldi Saputra Pulungan: Kejati-Sumut Harus Panggil dan Periksa Kakan Kemenag Kab.Padang Lawas


MEDAN,- Aliansi Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI-SUMUT) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejati-Sumut pada hari Jum'at, 06/09/2024.

Pantauan awak media Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara atau disebut SOMASI-SUMUT menuntut keadilan agar memanggil dan memeriksa Kemenag (Kementerian Agama) Kab. Padang Lawas diduga  melakukan pungli dan kami juga mengira adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Koordinator lapangan Aldi Saputra Pulungan menyebutkan dalam aksinya adanya dugaan KKN oleh Kantor  Kementerian Agama Kab. Padang Lawas pada perekrutan pendamping haji tahun 2023.

 Hal ini tersebut sangat bertentangan dengan slogan Kementerian Agama yang berakhlakul karimah sebagai teladan masyarakat luas.

Ia juga menambahkan, adapun adanya indikasi dugaan pungli (Pungutan Liar) dan juga KKN oleh Kementerian Agama Kab. Padang Lawas yang dilakukan oleh oknum-oknum hanya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan masyarakat khususnya Kab. Padang Lawas. 

Adapun indikasi tersebut yang kami duga antara lain;

- Diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) pada saat distribusi ijazah Madrasah Swasta yang dilakukan oknum Pejabat Kepala Kementerian Agama Kab. Padang Lawas melalui Kasi Pendidikan dan mengutip seluruh Kepala sekolah Madrasah Aliyah Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas. 

- Diduga terjadinya Pungutan Liar (Pungli) terhadap Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Se- Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas. 

-Dugaan KKN oleh di tubuh dinas Kementerian Agama Kab. Padang Lawas pada saat perekrutan pendampingan Haji tahun 2023 yang mana kami telah menemukan ketua Kloter asal Kab. Padang Lawas yakni inisial USH, (Sipil/ bukan ASN/ kerabat dekat Kasi Haji). 

Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 Tentang pedoman rekrutmen petugas  penyelenggara ibadah haji dan pendukung petugas penyelenggara ibadah haji, tepatnya pada lampiran BAB III Persyaratan petugas penyelenggara ibadah haji dan pendukung petugas penyelenggara ibadah haji poin ke 2. Persyaratan PPIH kloter meliputi : Syarat khusus ketua kloter harus pegawai ASN di Kementerian Agama.

Maka dari itu, menurut hemat kami, layak dan patut ditelusuri dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum terkait dugaan kami di atas yang kami nilai perbuatan dimaksud merupakan adanya indikasi persekongkolan jahat, demi memenuhi hasrat dengan memperalat kewenangan. 

Massa aksi Aliansi Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI-SUMUT) menyebutkan dalam tuntutan aksi ;

1.Kami minta kepada Ka.Kanwil Kemenag Sumut Bapak H. Ahmad Qosbih Nasution, S.Ag MM Agar segera mengevaluasi, adanya dugaan pungli dan praktek KKN pada tubuh dinas Kemenag Kab. Padang Lawas. 

2.Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera panggil dan periksa Ka. Kankemenag, KTU Kantor Kemenag, Kasi Penmad Kemenag, dan Kasi Haji Kemenag Kab. Padang Lawas atas atas dugaan pungutan liar dan praktik KKN di wilayah Kementerian Agama Padang Lawas.

3.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara sebagai penegak hukum tertinggi di Sumatera Utara ini kami minta menindak tegas pada oknum oknum yang melakukan pungli, sebagaimana dalam dugaan kami oknum tersebut kami duga di tubuh dinas Kemenag Kab. Padang Lawas.*(tim)

Selasa, 03 September 2024

Divpropam Mabes Polri Mulai Bertindak, terkait Kapolres Padangsidimpuan yang di Propamkan M Hadi Susandra


Padangsidimpuan, Selasa. (03/09/2024).

Terkait Kapolres Padangsidimpuan yang di Propamkan, Divpropam Mabes Polri sudah mulai bertindak.

Pasca dilaporkan M Hadi Susandra Lubis pada ( 16/08 ) lalu ke Kadiv Propam Mabes Polri, kini sudah diproses sebagaimana surat dari Divpropam No : B/3655-b/VIII/WAS.2.4/2024/Divpropam pada ( 29/08 ).

Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( Ketum AMPUH  ) Hadi Susandra Lubis kepada awak media.

Kita terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, karena dinilai Kapolres Padangsidimpuan terlibat melawan hukum, tegas Hadi.

Penegak hukum melawan hukum, inilah yang diduga terjadi di Polres Padangsidimpuan, jadi selain Kapolres disinyalir sejumlah Kasat ikut dalam pusaran itu, ungkapnya.

Indikasi kasus hukum yang melibatkan petinggi petinggi di Polres Padangsidimpuan sangat terang benderang, sebab surat DPO yang ditetapkan Polres Padangsidimpuan menjadi buah simalakama dan bahkan senjata makan tuan, tegasnya.

Sekali lagi, AMPUH selalu. support Kapolri dalam menuntaskan kasus hukum yang melibatkan personil Polri, tanpa tebang pilih, tutupnya. (Tim)

Senin, 02 September 2024

S.A Siregar Aktivis Tabagsel Mendesak APH Memeriksa Anggaran Desa Yang Diduga Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi


Padangsidimpuan.Senin.(02/09/2024)

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kota P.Sidempuan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.

Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Manunggang Jae Kec. Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan melalui WhatsApp dengan nomor +6282366****  tidak memberikan jawaban apapun, beberapa hal yang dikonfirmasi di antara lain;

-T.A 2020  Rp. 1.029.089.000,00.

-T.A 2021  Rp. 1.070.487.000,00.

-T.A 2022  Rp. 1.023.333.000,00.

-T.A 2023  Rp.  809.977.800,00.

*T.A 2020 Tahap ke 2(dua) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp153.000.000,00.

*T.A 2020 Tahap ke 2 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 30.600.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3(tiga) Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp.26.400.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3  jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 46.200.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 pada Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 56.692.900,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 88.200.000,00.

*T.A 2022 Tahap 2(dua) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 257.140.000,00.

*T.A 2022 Tahap ke 3 (tiga) Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 53.100.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 47.200.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Peningkatan kapasitas Perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 78.960.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 52.640.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1(satu) Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 78.300.000,00.

"Ditemui awak media salah satu aktivis Tabagsel S.A Siregar disalah satu tempat di kota Padang Sidempuan memberikan komentar atas anggaran desa tidak terbuka secara umum, wajib bagi kades seharusnya melakukan transparansi atas anggaran negara dan masyarakat, LSM, Media dan Mahasiswa juga dapat mengawasi dan mengetahui anggaran desa".

"Bilamana kita tidak mendapatkan informasi anggaran desa tersebut berarti kita patut menduga adanya kepala desa berpotensi akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa tersebut". 

"Kami juga akan merencanakan melakukan aksi UNRAS (unjuk rasa) damai di depan kantor Kejari Padangsidimpuan, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut".*(tim)