Senin, 09 September 2024

Aliansi AMPER-SU Mendesak Kejati Sumut Agar Memanggil dan Memeriksa Proyek Pembangunan Kantor Camat Percut Sei Tuan yang Diduga Asal Jadi


Medan.Senin, 09 September 2024

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sumatera Utara (AMPER-SU) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang di pimpinan langsung oleh Ketua AMPER-SU Rahmad Siregar.(09/09)

Dalam aksi tersebut aliansi AMPER-SU mendesak Kejati Sumut agar mengaudit atau memeriksakan pada pembangunan kantor camat percut sei tuan, Kab. Deli Serdang yang kami nilai pada pembangunan asal jadi. 

Pantauan awak media, Ketua AMPER-SU Rahmad Siregar menyampaikan dalam orasinya di depan kejaksaan tinggi Sumatera Utara supaya memanggil dan memeriksa camat dan kontraktor serta PPK yang kami duga ikut serta dalam pembangunan kantor camat percut sei tuan. 

Terlihat oleh AMPER-SU dalam pembangunan tersebut diduga asal jadi, dan kami juga menduga bahwa pada pembangunan adanya potensi akan melakukan tindak pidana korupsi. 

Lanjut Rahmad Siregar, kami sudah melakukan pemantauan pada pekerjaan pembangunan tersebut kuat kami duga pada pekerjaan adanya kongkalikong antara pemborong dan oknum pejabat demi keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. 

Di tengah-tengah aksi AMPER - SU perwakilan dari Kejati Sumut menanggapi aksi dengan menyebutkan pihak Kejati Sumut akan mempelajari tuntutan aksi tersebut. 

Ia juga menambahkan agar adek-adek mahasiswa Aliansi AMPER-SU agar melakukan laporan dumas ke kantor Kejati Sumut, supaya pihak Kejati Sumut dapat menindak lanjuti laporan berkas temuan adek-adek dari mahasiswa. 

bahwa dalam pembangunan kantor camat tersebut, hanya dibuat asal asalan demi meraup keuntungan pribadi  dan kelompok yang mengarah pada pelanggaran hukum. Cetus Rahmad Siregar Koordinator (AMPER-SU) .*(tim)

Minggu, 08 September 2024

Masyarakat Resah Terhadap Maraknya Perjudian di Riau, Judi Gelper di Kandis Kab. Siak Merajalela


Riau. Minggu, (08/09/2024).

Praktik perjudian Gelper atau sering dikatakan Game Ketangkasan kembali marak di Kandis  Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Aktifitas tempat perjudian tersebut seperti terkesan ada pembiaran, masyarakat mempertanyakan kinerja Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. 

Rahman Hasibuan dkk menghubungi awak media melalui WhatsApp, diduga mereka mengetahui tempat perjudian tersebut dimiliki oleh seorang yang bernama berinisial R, tidak hanya itu, R berani melakukan aktivitas bisnis judi gelper tersebut karena dilindungi oleh inisial A. Konon katanya, inisial A memiliki hubungan dengan persaudaraan dengan oknum kepolisian. 

Rahman Hasibuan, Aktivis Sosial Riau mengatakan, bahwa ada kekuatan bandar judi yang dahsyat, sehingga membuat kapolres dan kapolsek tidak berani untuk menindak, Kami mensinyalir inisial A yang melindungi tempat itu,Lanjut Rahman Hasibuan. 

"Kami menduga inisial A jadi pembekingi si R juga sebagai pemilik judi, kami berharap Pak Kapolda Harus tindak tegas terhadap inisial A, sehingga masyarakat bersih yang namanya dari bisnis judi tersebut." Tandasnya. 

Ia juga menambahkan, mestinya Kapolda Riau harus serius menuntaskan dan memberantas perjudian di Riau ini, Sudah jelas Instruksi Kapolri untuk menuntaskan judi. Ini malah yang kami lihat Kapolda Riau menutup mata daripada maraknya perjudian, LanjutNya. 

"Kami minta Kapolda Riau untuk menangkap inisial A sebagai Pemilik bisnis judi gelper dan juga Kapolda harus menangkap inisial A yang kami duga sebagai Pelindung bisnis perjudian." TutupNya.*(tim)

Sabtu, 07 September 2024

Korlap Aksi SOMASI-SUMUT Aldi Saputra Pulungan: Kejati-Sumut Harus Panggil dan Periksa Kakan Kemenag Kab.Padang Lawas


MEDAN,- Aliansi Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI-SUMUT) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejati-Sumut pada hari Jum'at, 06/09/2024.

Pantauan awak media Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara atau disebut SOMASI-SUMUT menuntut keadilan agar memanggil dan memeriksa Kemenag (Kementerian Agama) Kab. Padang Lawas diduga  melakukan pungli dan kami juga mengira adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Koordinator lapangan Aldi Saputra Pulungan menyebutkan dalam aksinya adanya dugaan KKN oleh Kantor  Kementerian Agama Kab. Padang Lawas pada perekrutan pendamping haji tahun 2023.

 Hal ini tersebut sangat bertentangan dengan slogan Kementerian Agama yang berakhlakul karimah sebagai teladan masyarakat luas.

Ia juga menambahkan, adapun adanya indikasi dugaan pungli (Pungutan Liar) dan juga KKN oleh Kementerian Agama Kab. Padang Lawas yang dilakukan oleh oknum-oknum hanya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan masyarakat khususnya Kab. Padang Lawas. 

Adapun indikasi tersebut yang kami duga antara lain;

- Diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) pada saat distribusi ijazah Madrasah Swasta yang dilakukan oknum Pejabat Kepala Kementerian Agama Kab. Padang Lawas melalui Kasi Pendidikan dan mengutip seluruh Kepala sekolah Madrasah Aliyah Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas. 

- Diduga terjadinya Pungutan Liar (Pungli) terhadap Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Se- Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas. 

-Dugaan KKN oleh di tubuh dinas Kementerian Agama Kab. Padang Lawas pada saat perekrutan pendampingan Haji tahun 2023 yang mana kami telah menemukan ketua Kloter asal Kab. Padang Lawas yakni inisial USH, (Sipil/ bukan ASN/ kerabat dekat Kasi Haji). 

Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 Tentang pedoman rekrutmen petugas  penyelenggara ibadah haji dan pendukung petugas penyelenggara ibadah haji, tepatnya pada lampiran BAB III Persyaratan petugas penyelenggara ibadah haji dan pendukung petugas penyelenggara ibadah haji poin ke 2. Persyaratan PPIH kloter meliputi : Syarat khusus ketua kloter harus pegawai ASN di Kementerian Agama.

Maka dari itu, menurut hemat kami, layak dan patut ditelusuri dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum terkait dugaan kami di atas yang kami nilai perbuatan dimaksud merupakan adanya indikasi persekongkolan jahat, demi memenuhi hasrat dengan memperalat kewenangan. 

Massa aksi Aliansi Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI-SUMUT) menyebutkan dalam tuntutan aksi ;

1.Kami minta kepada Ka.Kanwil Kemenag Sumut Bapak H. Ahmad Qosbih Nasution, S.Ag MM Agar segera mengevaluasi, adanya dugaan pungli dan praktek KKN pada tubuh dinas Kemenag Kab. Padang Lawas. 

2.Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera panggil dan periksa Ka. Kankemenag, KTU Kantor Kemenag, Kasi Penmad Kemenag, dan Kasi Haji Kemenag Kab. Padang Lawas atas atas dugaan pungutan liar dan praktik KKN di wilayah Kementerian Agama Padang Lawas.

3.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara sebagai penegak hukum tertinggi di Sumatera Utara ini kami minta menindak tegas pada oknum oknum yang melakukan pungli, sebagaimana dalam dugaan kami oknum tersebut kami duga di tubuh dinas Kemenag Kab. Padang Lawas.*(tim)

Selasa, 03 September 2024

Divpropam Mabes Polri Mulai Bertindak, terkait Kapolres Padangsidimpuan yang di Propamkan M Hadi Susandra


Padangsidimpuan, Selasa. (03/09/2024).

Terkait Kapolres Padangsidimpuan yang di Propamkan, Divpropam Mabes Polri sudah mulai bertindak.

Pasca dilaporkan M Hadi Susandra Lubis pada ( 16/08 ) lalu ke Kadiv Propam Mabes Polri, kini sudah diproses sebagaimana surat dari Divpropam No : B/3655-b/VIII/WAS.2.4/2024/Divpropam pada ( 29/08 ).

Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( Ketum AMPUH  ) Hadi Susandra Lubis kepada awak media.

Kita terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, karena dinilai Kapolres Padangsidimpuan terlibat melawan hukum, tegas Hadi.

Penegak hukum melawan hukum, inilah yang diduga terjadi di Polres Padangsidimpuan, jadi selain Kapolres disinyalir sejumlah Kasat ikut dalam pusaran itu, ungkapnya.

Indikasi kasus hukum yang melibatkan petinggi petinggi di Polres Padangsidimpuan sangat terang benderang, sebab surat DPO yang ditetapkan Polres Padangsidimpuan menjadi buah simalakama dan bahkan senjata makan tuan, tegasnya.

Sekali lagi, AMPUH selalu. support Kapolri dalam menuntaskan kasus hukum yang melibatkan personil Polri, tanpa tebang pilih, tutupnya. (Tim)

Senin, 02 September 2024

S.A Siregar Aktivis Tabagsel Mendesak APH Memeriksa Anggaran Desa Yang Diduga Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi


Padangsidimpuan.Senin.(02/09/2024)

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kota P.Sidempuan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.

Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Manunggang Jae Kec. Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan melalui WhatsApp dengan nomor +6282366****  tidak memberikan jawaban apapun, beberapa hal yang dikonfirmasi di antara lain;

-T.A 2020  Rp. 1.029.089.000,00.

-T.A 2021  Rp. 1.070.487.000,00.

-T.A 2022  Rp. 1.023.333.000,00.

-T.A 2023  Rp.  809.977.800,00.

*T.A 2020 Tahap ke 2(dua) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp153.000.000,00.

*T.A 2020 Tahap ke 2 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 30.600.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3(tiga) Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp.26.400.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3  jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 46.200.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 pada Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 56.692.900,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 88.200.000,00.

*T.A 2022 Tahap 2(dua) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 257.140.000,00.

*T.A 2022 Tahap ke 3 (tiga) Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 53.100.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 47.200.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Peningkatan kapasitas Perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 78.960.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 52.640.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1(satu) Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 78.300.000,00.

"Ditemui awak media salah satu aktivis Tabagsel S.A Siregar disalah satu tempat di kota Padang Sidempuan memberikan komentar atas anggaran desa tidak terbuka secara umum, wajib bagi kades seharusnya melakukan transparansi atas anggaran negara dan masyarakat, LSM, Media dan Mahasiswa juga dapat mengawasi dan mengetahui anggaran desa".

"Bilamana kita tidak mendapatkan informasi anggaran desa tersebut berarti kita patut menduga adanya kepala desa berpotensi akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa tersebut". 

"Kami juga akan merencanakan melakukan aksi UNRAS (unjuk rasa) damai di depan kantor Kejari Padangsidimpuan, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut".*(tim)

Sabtu, 31 Agustus 2024

AMPUH Yakin Kapolri Proses Laporan di Propam dan Bareskrim Polri


MEDAN,- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) yakin kepada Kapolri akan proses laporan di Propam dan Bareskrim Polri sesuai hukum yang berlaku.

Laporan AMPUH tentang DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara yang belum ditangkap ke Bareskrim dan laporan SKCK yang dikeluarkan Kapolres Padangsidimpuan kepada DPO akan diproses.

Demikian dikatakan aktivis AMPUH Salmi kepada awak media (31/08) di Medan.

Sebab institusi Polri yang menjadi taruhannya, bayangkan DPO ada di depan mata polisi, tetapi polisi tidak menangkap sang DPO,  ujarnya.

Jangan karena segelintir oknum di Polres Padangsidimpuan lantas nama baik Polri makin buruk atau menambah krisis kepercayaan masyarakat kepada Polri, sebutnya.

Maksudnya, DPO bandar judi tidak akan mungkin dilindungi Polri, sebagaimana instruksi tidak ada kompromi kepada pelaku judi, apa lagi bandar judi, tandasnya.

Sekali lagi, AMPUH percayakan kepada Kapolri segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, tutupnya.*(tim)

Kamis, 29 Agustus 2024

Selain Pengobatan Rutin, Pasien Anak Luka Bakar di Kotanopan Sudah Pernah Berobat ke Medan


MANDAILING NATAL,- Dinas Kesehatan Kab. Mandailing Natal melalui Kepala Puskesmas Kotanopan Dr. Saleh hari ini memberikan tali asih berupa bantuan biaya hidup untuk anak bisa berobat.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan melalui kepala puskesmas Kotanopan menyampaikan bahwa pasien dengan kondisi luka bakar dikaki adalah pasien rutin dengan pengobatan seminggu atau dua minggu sekali selalu kontrol ke puskesmas, pasien ini mempunyai BPJS aktif. Sebelumnya sudah pernah kita rujuk ke RSUD Panyabungan dan seterusnya dirujuk ke RSU Adam Malik medan. 29/8/2024

Kapus juga mengungkapkan "Pasien anak dengan nama  Dewi Sri Laila Sari alamat desa muara botung kec. Kotanopan dengan luka bakar terjadi pada usia lebih kurang 8 bulan dan saat ini usia nya sudah sekitar 4 tahun.”

“Sudah pernah dilakukan penanganan operasi pada kaki kiri sebanyak 2 kali karena keadaan lengket dan bengkok, sekarang harus dilakukan penanganan operasi plastik bedah anak pada kaki kanan karena kondisi serupa.” Lanjutnya.

Dr. Faisal menerangkan selain dengan tindakan medis operasi harus juga dilakukan pendampingan Psikis, “pendampingan psikis ini penting demi keberhasilan proses pengobatan pasien,” ujarnya.

Pengobatan luka bakar ini memerlukan waktu yang tidak sebentar, pengawasan ketat terhadap kondisi kesehatan yang menyertai pasien turut menjadi perhatian. Ini sudah dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas Kotanopan dengan kontrol langsung kerumah pasien. 

Dr. Faisal mengharap Keluarga Tetap semangat  bisa membawa adek Laila berobat dan berharap agar Penyakit Adik tersebut cepat di angkat Allah SWT.


Kabiro Madina (Indra Kusuma)

Rabu, 28 Agustus 2024

Kepala DISDUKCAPIL Padang Lawas Diduga Korupsi, MADILOG SUMUT Angkat Bicara


PADANG LAWAS,- Sekumpulan mahasiswa mengatasnamakan Mahasiswa Berdialektika dengan Logika Sumatera Utara atau disebut (MADILOG SUMUT) mendatangi Kantor Polres dan Kantor Bupati Padang Lawas terkait dugaan tindak pidana korupsi Kepala DISDUKCAPIL Padang Lawas. Selasa (27/08/2024).

Habibi Martua Hsb selaku ketua MADILOG SUMUT menjelaskan bahwa adanya dugaan temuan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas DISDUKCAPIL Kab. Padang Lawas terkait pengelolaan anggaran,Ungkapnya.

Adapun beberapa tersebut;

1.Anggaran program pengelolaan informasi administrasi kependudukan, 

2.Anggaran Penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, 

3.Anggaran Penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan Adminduk terkait pengelolaan informasi administrasi kependudukan, Jelasnya. 

Habibi juga meminta kepada Kapolres Kab. Padang Lawas agar memanggil dan memeriksa Kepala Disdukcapil Padang Lawas terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran T.A. 2022, dan kami juga meminta kepada Saber Pungli agar memeriksa Kepala Disdukcapil karena kuat dugaan kami banyak terindikasi praktek pungli di kantor DISDUKCAPIL dalam pelayanan Administrasi Penduduk.

Habibi juga mengungkapkan aksi yang kami lakukan di depan kantor Polres Padang Lawas, MADILOG SUMUT sempat memasang tenda camp. namun Kasat Reskrim Polres Padang Lawas langsung menyambut MADILOG SUMUT dan mengajak masuk kedalam kantor untuk berdialog tentang aspirasi kami lakukan. 

AKP Raden Saleh Harahap S.H Selaku Kasat Reskrim Polres Padang Lawas mengatakan, Terima Kasih banyak adinda-adinda Mahasiswa perkenalkan saya Kasat Reskrim Polres Padang Lawas yg baru mungkin baru kali ini kita bertemu sekali lagi kami ucapkan terimakasih adinda-adinda karena kalian ber hadir disini membawa visi misi dengan niatan yang ikhlas, dengan niatan membangun padang lawas yang bersinar. 

Tidak ada tempat orang jahat ataupun orang yang ingin menghancurkan  Kabupaten Padang Lawas, Kita akan membentuk tim penyidik untuk  memeriksa dugaan adinda pada Dinas DUKCAPIL Kab. Padang Lawas, kita juga nanti akan melibatkan Inspektorat, namun jika ada bukti pendukung silahkan dilengkapi agar kita lebih cepat memeriksanya,ucap kasat reskrim. 

IPTU  G. Harahap Kasi Propam Polres Padang Lawas juga menambahkan, sangat bersyukur adek-adek mau melaporkan hal yang seperti ini, namun jangan cuman ini saja cari permasalahan yang lain agar padang lawas bersih dari korupsi.

Habibi juga menjawab harapannya kepada Kasat Reskrim Polres Palas agar menindak lanjuti laporan ini karena kami akan selalu pantau sampai dimana perkembangannya, dan ini mudah-mudahan kasat reskrim menjunjung menegakkan pada keadilan, dan semoga tidak ada hambatan dalam proses penegakan hukum. 

Habibi mengucapkan, terimakasih atas tanggapannya, nanti kami akan melengkapi bukti tambahan dan kita akan sama-sama kawal kasus dugaan Korupsi Dinas DUKCAPIL ini, kami akan kembali melakukan Demonstrasi untuk mempertanyakan perkembangan selanjutnya. tutup Habibi.

Selanjutnya aksi MADILOG SUMUT dilanjutkan dan mendatangi Kantor Bupati Padang Lawas.

Wira Hasibuan selaku Koordinator Lapangan mengatakan, meminta Pj bupati Padang Lawas agar mengevaluasi kinerja Kepala DISDUKCAPIL jika perlu copot karena diduga terindikasi korupsi dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Dari pantauan media, MADILOG SUMUT dikawal Satpol PP dan kepolisian, MADILOG memasang tenda juga di depan Kantor Bupati sambil memanaskan Air untuk secangkir kopi sambil menunggu PJ Bupati Padang Lawas menanggapi Aspirasi MADILOG SUMUT.

Berjam-jam MADILOG SUMUT menyanyikan lagu perjuangan diiringi gitar dan orasi namun satu pun tidak ada yang menanggapi, di saat MADILOG SUMUT masuk kedalam Kantor Bupati Padang Lawas ternyata tidak ada pegawai di dalam.

Habibi sangat kecewa melihat Pegawai Kantor bupati yang meninggalkan kantor disaat jam kerja. Selanjutnya habibi mengatakan akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak lagi untuk melakukan unjuk rasa sampai dugaan korupsi ini betul-betul di proses secara hukum.*(tim)

Selasa, 27 Agustus 2024

Seniman Jaly Musik Entertainment Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Ormas FKI-1 dan LSM WGAB Madina


MANDAILING NATAL,- Koalisi Ormas DPK FKI-1 bersama DPC LSM-WGAB Kabupaten Mandailing Natal resmi melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Mandailing Natal (Madina) atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu Akun Facebook bernama (Syarifah Boru Nasution) terhadap 2 (dua) orang yang berprofesi sebagai seniman musik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial (MG dan YR) pemilik Akun Facebook Dody DoaNkss (Jaly Music) dan Akun Facebook Yuyun Rangkuti.

Berawal adanya pengaduan masyarakat dari keduanya (MG dan YR) ke Kantor Sekretariat DPK FKI-1 dan DPC LSM-WGAB Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akibat merasa resah dan malu akibat postingan dari Akun Facebook bernama Syarifah Boru Nasution dengan mencatut nama mereka serta menuduh YR dan MG melalui postingan Facebook memiliki hubungan spesial dan hendak memasuki salah satu tempat tertutup berduaan.

Akibatnya, MG dan YR keberatan dan tidak terima atas tuduhan yang menurut keterangan mereka berdua tidak pernah terjadi. Sehingga keduanya sepakat menyampaikan keluhan yang mereka hadapi saat ini kepada Dua Lembaga ternama di Kabupaten Mandailing Natal yaitu, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui surat tertulis tertanggal 08 Agustus 2024.

"Benar, saya Muhammad Gozali pemilik akun Facebook Dody DoaNkss sekaligus pimpinan Grup Jaly Music merasa keberatan dan terganggu serta dirugikan atas postingan yang diduga dengan sengaja telah mencemarkan nama baik saya dan grup musik yang saya pimpin oleh Akun Facebook bernama Syarifah Boru Nasution pada tanggal 07 Agustus 2024, atas peristiwa itu, saya mengadukannya ke DPK FKI-1 Madina untuk membantu saya menyelesaikan persoalan ini baik secara kekeluargaan maupun secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia", Ungkap Gozali kepada awak media, selasa (27/08/24).

Di tempat terpisah, Yuyun Rangkuti berprofesi sebagai seniman musik/Vokalis di Kabupaten Mandailing Natal bekerja dengan grup Jaly Music juga menyampaikan perihal yang sama kepada DPC LSM-WGAB Madina serta meminta kepada Ketua LSM-WGAB Madina agar membantu menyelesaikan persoalan yang dipandang telah memasuki ranah pencemaran nama baik yang diduga telah dengan sengaja dilakukan oleh Akun Facebook bernama Syarifah Boru Nasution.

"Iya, saya sangat sedih dan malu atas tuduhan yang dilemparkan kepada saya melalui postingan akun Facebook Syarifah Boru Nasution yang telah menuduh saya memiliki hubungan spesial sampai hendak memasuki area tempat tertutup untuk berduaan dengan pimpinan saya sendiri", Ucap Yuyun saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua DPK FKI-1 Kabupaten Mandailing Natal 'Syamsuddin Nasution membenarkan adanya salah satu warga desa Panyabungan Tonga Kecamatan Panyabungan berprofesi sebagai seniman music di Madina berinisial MG datang mohon pendampingan untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya saat ini karena merasa telah dituduh langsung melalui postingan salah satu Akun Facebook bernama Syarifah Boru Nasution, yang mana didalam postingan tersebut ia (MG) mengatakan telah dituduh memiliki hubungan spesial dengan seorang gadis bernama YR yang merupakan anggotanya sendiri sebagai Vokalis di grup Jaly Music.

Dilain tempat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Kabupaten Mandailing Natal Mulyadi P Jambak juga membenarkan adanya pengaduan yang sama dari salah satu wanita berinisial YR berprofesi sebagai Vokalis di grup Jaly Music.

"Benar, pengaduan seperti yang diterima oleh Ketua DPK FKI-1 Madina juga sudah masuk ke sekretariat kita dan sudah kita terima, setelah berkoordinasi dengan Ketua DPK FKI-1 Madina maka kami sepakat untuk membawa persoalan ini terlebih dahulu kepada Kepala Desa tempat korban dan diduga pelaku berdomisili, serta meminta kepada Kepala Desa agar mempertemukan kedua belah pihak untuk dimediasi. Namun waktu yang kami berikan kepada Kades untuk melakukan mediasi tidak kunjung terpenuhi hingga kami menunggu lebih dari satu minggu, kami mencoba untuk menghubungi kades namun tidak pernah diangkat dan kami juga mengirim pesan lewat Chat WhatsApp, itupun tak kunjung ada jawaban, hingga akhirnya kami sepakat untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum", Sebut Mulyadi.


Kabiro Madina (Indra Kusuma)

Senin, 26 Agustus 2024

Aliansi KOMPAS Minta Kapolda Sumut Agar Mendukung Penuh Polres Palas Memberantas Dugaan Korupsi Desa Sibual-Buali Kab. Palas


Padang Lawas.Minggu.25/08/2024.

Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumut ( KOMPAS ) memberikan pernyataan sikap dan pemberitahuan kepada Mapolda Sumut agar memberikan support dan dukungan terhadap Polres Padang Lawas dalam upaya Pemberantasan Korupsi di wilayah hukum Polres Padang Lawas. 

Dalam hal ini kami melihat pada kasus korupsi yang sudah kami laporkan dalam beberapa waktu yang lalu, namun sampai sekarang laporan kami belum juga tertuntaskan oleh Polres Padang Lawas, terkait dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sibual Buali Kec. Ulu Barumun Kab. Padang Lawas.

Aliansi KOMPAS juga menambahkan "pasalnya, Dalam kasus tersebut dapat dilihat secara langsung,  bahwa tertuang dalam Pagu anggaran sewa kantor desa senilai Rp. 12 juta pertahun, Hal ini sangat jelas menurut pendapat kami adanya upaya oknum kades memperkaya diri sendiri. 

Melihat kondisi secara langsung dan foto dokumentasi yang telah kami ambil dan kami simpan bisa kita analisa secara rasional bahwa bentuk bangunan kantor desa tersebut termasuk kategori kantor biasa-biasa saja, dan menurut kami nilai sewa kantor desa yang dianggarkan oleh desa sangat tidak masuk akal, "diketahui beberapa survey tanya jawab kepada masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya di sekitar bangunan kantor desa menyebutkan nilai sewa kantor desa pada desa dinilai tidak wajar", dan informasi yang kami dapat diduga bangunan tersebut adalah milik dari kepala desa setempat. 

Melihat anggaran desa lainnya yaitu anggaran operator desa dengan honor Rp. 2 juta perbulan dalam hal ini, Berdasarkan keterangan dari masyarakat Desa, cetus Taufik selaku koordinator lapangan Kompas. 

Disisi lain, Kepala Desa Sibual Buali ini sangat terkesan banyak permasalahan,  seperti  pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, 2023 dan 2024 ini, diduga kuat sangat banyak unsur kecurangan yang notabene memperkaya diri tanpa memperhatikan kepentingan Desa atau masyarakat Desa.  

Syaiful selaku koordinator lapangan menyebutkan "bahwa Belum lagi kasus dugaan cabul yang sudah dilaporkan kantor Polres Tapanuli selatan atas kejadian di Hotel Mitra Padang Lawas utara terhadap seorang wanita Eks Kaur atau Perangkat Desa yang sudah diberhentikannya.

Dari itu kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumut agar membuat Tim khusus  dalam menuntaskan Permasalahan permasalahan tersebut demi menjaga citra nama baik institusi Polri kepada masyarakat serta terwujudnya Indonesia yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ungkap Syaiful.*(tim)

Minggu, 25 Agustus 2024

Ahmad Rezki Hasibuan Resmi Melaporkan Pj.Bupati Padang Lawas dan Kadis PMD Ke KEJAGUNG RI Terkait Dugaan KKN


JAKARTA,- Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Padang Lawas (ABPEDNAS Kab. Palas) desak Kejaksaan Agung RI agar mengusut tuntas dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan Pj. Bupati Kab. Padang Lawas Ardan Noor bersama Kadis PMD Kab. Palas Faisal A Siregar. 

Ahmad Rezky Hasibuan selaku ketua ABPEDNAS Kab.Padang Lawas adanya dugaan pengutipan tersebut kepada seluruh kepala desa di Kab. Palas, yang juga dikukuhkan atau diperpanjang masa jabatannya.

Jumlah dugaan pungutan uang tersebut adalah Rp. 2 juta per kepala desa dengan total bila dikalikan seluruh jumlah desa di kab. Padang lawas sekitar Rp. 500 juta lebih. 

Oleh karena itu diminta kami meminta kepada Kejaksaan Agung (kejagung) RI agar tidak membiarkan kolaborasi jahat terjadi, demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme, memberantas korupsi di kab.padang lawas sama artinya akan mewujudkan Kab. Palas yang berkemajuan. 

Jum'at, (23/08/2024) pada waktu menjelang siang di jakarta kantor KEJAGUNG RI kami telah resmi melaporkan PJ Kab. Padang Lawas dan juga Kadis PMD Kab. Palas, harapannya KEJAGUNG RI agar secepatnya memanggil dan memeriksa semua yang terlibat dalam dugaan KKN dan Pungli. 

Ahmad Rizky Hasibuan selaku ketua ABPEDNAS Palas berjanji dalam minggu ini akan menggelar unjuk rasa lagi sampai kasus tersebut benar-benar ada titik terang dan juga mengetahui bagaimana perkembangan KEJAGUNG RI dalam menuntaskan sesuai ketentuan Hukum yang berketetapan.*(tim)

Sabtu, 24 Agustus 2024

Kab.Padang Lawas Utara Terjangkit Virus Korupsi Dana Desa, PB-PMPK Minta Pertolongan Kepada Polda Sumut Agar di Beri Obat "Penahanan"


MEDAN,- Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (PB-PMPK) Habib Mulia Dalimunthe Menjumpai Awak Media di Suatu Cape yang Beralamat Jln. Willem Iskandar Kota Medan Kamis,22/08/2024.

Dimana Habib Menyampaikan PB-PMPK Akan Menggelar Aksi Unjukrasa Damai Pada Hari: Senin, (26/08/2024) di Depan Mapolda Sumatera Utara Terkait Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan Oleh Kepala Dinas PMD Padang Lawas Utara

Habib Mulia Menduga adanya Penyelewengan Dana Desa yang di Monitoring Oleh Kepala Dinas PMD Paluta dengan Bermoduskan Kegiatan Pelatihan, Pengadaan Dan Sosialisasi yang Menggunakan Anggaran Dana Desa.

Sehingga Habib Mulia Menilai Kegiatan Itu Terkesan Tidak Sesuai dengan Hasil Musdes Se- Kab. Padang Lawas Utara dan diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang yang Ingin Meraup Anggaran Dana Desa.

Kegiatan Tersebut Menghabiskan Anggaran Dana Desa Kurang Lebih  278.800.000,00- / Desa Maka Kami Menduga Anggaran Dana Desa Terkuras untuk Kegiatan yang diadakan oleh Dinas PMD Padang Lawas Utara.

Dalam Hal Itu Kami Dari PB PMPK Mendesak Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian Daerah Sumatera Utara Agar Melakukan Penegakan Hukum dan Memeriksa Kegiatan Yang diadakan Dinas PMD Padang Lawas Utara yang Memiliki Beberapa Item, Agar Terjadinya Padang Lawas Utara Yang Berkembang dan Harapan Kami Dana Desa Kab.  Padang Lawas Utara Bisa dirasakan Oleh Masyarakat dan Membuat Desa Lebih Maju Menggunakan Dana Desa yang dikucurkan Oleh Negara, Sesuai Dengan Slogan Bapak Presiden Joko Widodo Membangun Negeri dari Pelosok Desa. Ucap Habib Mulia Dalimunthe.*(tim)

Jumat, 23 Agustus 2024

Ahmad Rezki Hasibuan Mendukung Penuh DPR RI Hapus Pendamping Desa Dinilai Hanya Menghabiskan Anggaran Negara

Jakarta.Kamis.22/08/2024.

Ahmad Rezki Hsb, SH Ketua DPC. ABPEDNAS Kab.Padang Lawas mendukung penuh DPR RI agar pendamping desa "ditiadakan atau dihapus", sebab tidak membawa dampak positif dalam percepatan pembangunan negara dan desa. 

Hal ini, dengan melihat kondisi pengelolaan keuangan desa, hampir seluruh setiap desa terkesan hanya menghambur-hamburkan uang negara tanpa memperhatikan kepentingan Desa dan masyarakat Desa. 

sehingga menurut kami hadirnya pendamping desa terkesan hanya membantu untuk menghabiskan anggaran negara saja, dan yang paling kita prihatin sekali, bahwa adanya dugaan terindikasi kuat oknum oknum pendamping desa menekan para kepala desa agar dibuat dan ditampung kegiatannya dengan istilah Bimtek atau Kegiatan Lokal.

Ditambah lagi selama ini diduga oknum Pendamping Desa menjadi rangkap jabatan menjadi operator Desa seperti pembuatan RAB, SPJ dan Dokumen-dokumen APBDes, sehingga dapat dipastikan paling banyak  hanya 5% kepala Desa yang mampu membuat Dokumen desanya sendiri. 

Belum lagi kalau ditinjau langsung ke desa harus ada istilah uang saku atau transport, melihat permasalahan ini kita mengharapkan kesadaran, kepedulian dan tindakan Kementerian Desa agar dapat membuat tindakan yang terukur sesuai ketentuan  Hukum yang mengatur, dengan harapan kiranya Menteri Desa sependapat dengan kita agar pendamping desa ditiadakan atau dihapus, demi kemajuan dan berjalannya pembangunan negara dan desa khususnya. 

Menyikapi permasalahan ini, kami atas nama ABPEDNAS Kab. Palas akan menyuarakan permasalahan ini ke DPR RI agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada, berdasarkan fakta dilapangan  bahwa di Kab. Padang Lawas anggaran desa hanya diprioritaskan untuk kegiatan BIMTEK yang berulang-ulang. 

Anggaran pada BIMTEK setiap desa nilainya sampai memakan biaya ratusan juta Rupiah per setiap desa, pada kegiatan BIMTEK tersebut tidaklah membawa manfaat yang signifikan langsung dirasakan oleh masyarakat, justru kegiatan BIMTEK di Kab. Padang Lawas diduga hanya dirasakan segelintir oknum orang dalam tujuan memperkaya diri sendiri dan para gerombolannya. 

Ketua ABPEDNAS Kab. Padang Lawas Ahmad Rezky Hasibuan juga menjelaskan bahwa menduga kuat pada kegiatan BIMTEK khususnya di Kab. Padang Lawas hanya diuntungkan yang kami duga Plt. Kepala Dinas PMD dan Ketua ABDES Bercahaya di Kab. Padang Lawas tersebut. 

Disinyalir kuat dugaan kami keuntungan pada kegiatan BIMTEK Kab. Padang Lawas tersebut mereka mendapat Fee,  pelaksanaan pada kegiatan BIMTEK di Kab. Padang Lawas sering kita dapatkan penolakan keras dari mahasiswa berbagai penjuru, baik aksi yang terjadi di Kantor KPK RI, Kantor KEJAGUNG RI, kantor Kejati Sumut, dan juga Mapolda Sumut. 

Hal ini menjadi faktor pendorong bagi kami untuk meminta dukungan terhadap DPR RI agar membuat tindakan sesuai dengan ketentuannya, dan dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Agung RI agar memanggil dan memeriksa Pj. Bupati Kab. Padang Lawas Ardan Noor atas dugaan Pungutan liar  senilai Rp. 2 juta per kepala desa.*(tim)