Rabu, 25 Desember 2024

Geger!!! Diduga Tanah Milik Warga Diserobot Oleh Pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan

 

Padangsidimpuan,- 

Awak media mendapati di salah satu informasi Video yang lagi viral di media sosial terkait adanya dugaan pembangunan jalan di atas tanah milik seorang warga di Dusun dua Batubola Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, yang mana pembangunan dan pelebaran jalan diduga di atas tanah milik pribadi warga tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu warga Dusun dua Batubola Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan yang berinisial AH.


Keterangan yang disampaikan AH kepada awak media, bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua AH kepadanya, AH juga menerangkan bahwa tanah warisan keluarganya tersebut, benar ada jalan menuju ke pemandian atau MCK dan Surau, yang mana jalan tersebut membelah luas tanah warisan AH dan hal itu telah dihibahkan Alm. Orang tua AH untuk kepentingan masyarakat secara lisan (tanpa surat hibah dari keluarga AH) dengan luas tanah yang dihibahkan oleh Alm. Orang tua AH untuk jalan tersebut hanya untuk pejalan kaki (kurang lebih 1,5 meter).


Namun, yang menjadi permasalahan AH menyebutkan adanya pemerintah Desa Simatohir yang telah membangun jalan dan atau pelebaran jalan yang menuju ke pemandian atau MCK dan Surau yang dimaksud telah melewati batas yang disepakati atau melewati batas luas tanah yang dihibahkan keluarga AH untuk kepentingan masyarakat Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, tentunya AH selaku waris dari pemilik tanah berharap dengan itikad yang baik agar pemerintah Desa Simatohir untuk mengembalikan hak-hak AH, dan apabila tidak ada respon atau membalas niat baik AH sebagai waris pemilik tanah, maka AH akan menempuh jalur hukum atas pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan dengan dugaan telah melakukan penyerobotan tanah.


Dilanjutkan, “kami senang dalam menebarkan kebaikan dan mengikhlaskannya dan juga menjadi amal Jariah buat orang tua kami yang telah meninggal dunia tapi kami keberatan atas pelebaran jalan tersebut tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu kepada saya sebagai waris orang tua saya, seolah-olah saya ini tidak ada di desa ini, andaikan pihak pemerintah Desa Simatohir ada omongan kepada saya dalam hal pelebaran jalan itu, mungkin tidak begini ceritanya, dimana penghargaan pemerintah Desa kepada keluarga saya yang telah menghibahkan tanah itu dan penghargaan kepada Keluarga saya sebagai orang lama di desa ini?" Ungkap AH kepada awak media. Minggu, (22/12/2024)


Informasi yang dihimpun awak media dilapangan, Salah satu warga Dusun dua Batubola Desa Simatohir yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, kalau Kepala Desa Simatohir diduga telah menyerobot tanah milik AH untuk kepentingan pengerjaan pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju pemandian atau MCK dan Surau di Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, pemerintah Desa Simatohir melakukan Pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan Surau tersebut tanpa ada izin dari pemilik tanah atau tanpa ada basa basi dari pemilik tanah, pemilik tanah sudah melarang atas pengerjaan pelebaran jalan diatas milik tanahnya namun mereka tetap ngotot  mengerjakan pembangunan jalan tersebut tanpa dasar yang jelas dan tidak ada omongan sebelumnya kepada pemilik tanah, dan pengerjaan pembangunan atau pelebaran pada jalan tersebut diduga dikerjakan sampai tengah malam.


Diteruskan, “Apakah ini yg dinamakan kepala desa yang diduga semena-mena terhadap warganya tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah atau izin kepada pemilik tanah yang mana jalan menuju ke pemandian itu dasarnya hibah dari keluarga AH, dengan tidak rasa bersalah dan tidak menghargai keluarga AH melakukan pelebaran jalan." Kata seorang warga Dusun Dua Batubola."


Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Simatohir Muktar Harahap S.sos, konfirmasi tersebut dilakukan di kantor kepala desa pada jam 12.38 wib hari selasa 24/12/2024 dan temani oleh ketua BPD Desa Simatohir Kec. Angkola Julu kota Padangsidimpuan yang berinisial RH.


Kepala Desa Simatohir menyebutkan bahwa “mulai dari zaman ada Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan ini, itu sudah menjadi jalan umum." Jelas Muktar Harahap selaku Kepala Desa Simatohir."


Selanjutnya Kepala Desa Simatohir menyampaikan kepada awak media bahwa Pada pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke Pemandian atau MCK dan Surau yang ada di Dusun Dua Batubola tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah desa, yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, termasuk hatobangon, alim ulama dan Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD), dan sudah menyetujui tentang pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan surau (musholla).



Ronald Harahap dari DPN Gemma Peta Indonesia yang mengetahui isu ini melalui media sosial memberi tanggapan via telepon kepada awak media atas Konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kepala Desa Simatohir. “Berarti Pak Muktar Harahap Selaku Kepala Desa Simatohir mengetahui asal usul jalan tersebut, kenapa pak Muktar selaku kepala Desa Simatohir tidak membuka komunikasi secara langsung kepada AH? Toh.., AH warganya Pak Muktar, seseorang mau membeli lahan maka si pemilik lahan memberitahukan secara langsung kepada pemilik lahan yang berbatas langsung dengan lahan yang mau dijual, dalam hal pelebaran jalan di dusun dua Batubola Desa Simatohir kenapa Kepala Desa atau perangkat Desa Simatohir tidak membuka komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik tanah yang berbatas langsung dengan jalan tersebut...? sekedar basa basi pun tidak dilakukan, berarti analisa saya, mungkin sudah ada permasalahan sebelum permasalahan pelebaran jalan ini timbul dan viral di media sosial” kata Ronald Harahap.


Tanggapan Ronald Harahap dari DPN Gemma Peta Indonesia atas ucapan Kepala Desa Simatohir yang mengatakan bahwa pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke Pemandian atau MCK dan Surau yang ada di Dusun Dua Batubola tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah desa, yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, termasuk hatobangon, alim ulama dan Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD), dan sudah menyetujui tentang pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan surau (musholla), “Menurut pendapat analisa saya dalam hal permasalahan pelebaran jalan di Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, untuk setiap pembangunan jalan yang memakai anggaran negara seharusnya langkah pertama menertipkan administrasi seperti halnya adalah bukti surat tanah hibah dari kepemilikan tanah tersebut sebelum melangkah ke tahap dalam musyawarah bersama para tokoh masyarakat, alim ulama dan pemerintah desa, dan sebelum melakukan musyawarah Desa semestinya di sebarkan undangan musyawarah desa terutama mengundang AH dalam musyarawah Desa selaku pemilik tanah yang berbatas langsung dengan jalan yang dimaksud, kenyataannya langkah yang dilakukan oleh pemerintah Desa Simatohir tersebut tanpa mengundang AH diduga mall adminiistrasi, kami dari GEMMA PETA INDONESIA akan melaporkan hal ini kepada Ombusdsman terkait dugaan mall administrasi yang dilakukan pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota padangsidimpuan, apalagi Kepala Desa Simatohir Mutar Harahap mengetahui bahwa Pemerintahan Desa Simatohir tidak memiliki Surat Hibah dari Pemilik Tanah atas jalan tersebut, namun kepala Desa diduga berlaku sewenang – wenang dalam pembangunan dan atau pelebaran jalan yang dimaksud.” Pungkas Ronald Harahap.(tim)

Kamis, 14 November 2024

Ibrahim Pohan Ketua “TAMU” Angkat Bicara Terkait Kantin Foodcourt UIN Sumatera Utara


Medan, Rabu, (13/11/2024).

Sekumpulan mahasiswa yang mengatasnamakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melaksanakan unjuk rasa (unras).(13/11)


Dimana Ibrahim Pohan Sebagai Ketua Umum Mendesak dan Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Segera melakukan Pemeriksaan Pekerjaan Foodcourt UIN Sumatera Utara yang Menelan Anggaran 2,4 M T.A 2024


Dimana Kegiatan Tersebut Terkesan Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) 


Risky Halomoan Siregar Juga Menyampaikan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar Berkenan dan Antusias Melihat Dugaan Korupsi di Lingkungan UIN Sumatera Utara Medan.


Karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Mempunyai Wewenang Untuk Memanggil dan Memeriksa Setiap Pejabat Negara Republik Indonesia, Ucapnya


Setelah Beberapa Menit Menyampaikan Aspirasi Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Mengajak Perwakilan 5 Orang Masuk Ke dalam Ruangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan.


Dimana Aliansi TAMU Berjumpa dengan Jaksa Friska Afmi, dimana Beliau Meminta Agar Segera Memasukkan Laporan Beserta Alat Bukti dan diberi waktu selama 14 Hari Kerja untuk Melakukan Penelusuran dan Tindak Lanjut, dan disini kami Mengucapkan Terima Kasih Banyak atas Informasinya, informasi ini sangat berharga bagi kami ucapnya.(tim)




Rabu, 13 November 2024

"TAMU" Geruduk Polda Sumut Terkait Dugaan KKN Kegiatan BIMTEK Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal


 

Medan, Rabu, (13/11/2024).

Sekumpulan mahasiswa yang mengatasnamakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) mendatangi Mapolda Sumatera Utara (Polda-Sumut) dengan melaksanakan aksi unjuk rasa damai Terkait dugaan KKN pada kegiatan Bimtek Dinas Pendidikan Kab. Madina. (13/11)


Ibrahim Pohan Sebagai Ketua Umum aliansi TAMU menyampaikan agar Kapolda Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal Terkait dugaan Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan BIMTEK seluruh sekolah atau perwakilan masing-masing 2 orang tingkat SD dan SMP se-Kab.Mandailing Natal. 


Kami meminta Kapolda Sumut harus serius menangani ini dugaan kami tersebut:

-menelusuri aliran dana kegiatan BIMTEK Kepala Sekolah di ambil anggaran dari mana?

- berapa masing-masing setiap sekolah mengeluarkan biaya pada BIMTEK Dinas Pendidikan Kab. Madina? 

-siapa panitia penyelenggara kegiatan pada BIMTEK Dinas Pendidikan Kab. Madina? 

-Periksa seluruh panitia dan peserta yang kami duga kegiatan BIMTEK diarahkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Madina? 


Risky Halomoan juga menyampaikan, harapannya Kapolda Sumatera Utara agar Antusias dalam permasalahan ini,pendidikan Kab. Madina jangan sampai pernah dikotori atau dirusak oleh oknum merusak citra Pendidikan Kab. Madina. 


dan kita ketahui pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa negara indonesia, sehingga kami tegaskan kepada Kapolda Sumatera Utara agar tidak segan-segan bertindak dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi khususnya di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Madina. 


"Setelah hampir 1 jam massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan terlihat hadir pihak perwakilan Polda Sumatera Utara  Ipda Sinaga dari Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyampaikan terimakasih banyak atas Aspirasi dan Informasi yang dilakukan adek-adek sampaikan, disini kami berharap agar adek-adek mahasiswa memasukkan laporan resmi ke Polda Sumatera Utara, agar bisa kita Tindak lanjuti sesuai tuntutan adik-adik aliansi TAMU, dan apabila ada bukti pendukung mohon segera di lampirkan sebagai alat bukti untuk melakukan penyidikan",Ucapnya.


Koordinator aksi aliansi TAMU menanggapi dari perwakilan Polda Sumut secara tegas, “kami akan segera memasukkan laporan resmi beserta melampirkan bukti pendukung yang kami pegang untuk mempermudah dan dasar pihak Kepolisian Polda Sumatera-Utara untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan.” Ucap Ibrahim Pohan.*(tim)

Kamis, 07 November 2024

Ketua KPI DPD IMM Sumut Mendesak Kapolri dan Kapoldasu Memberantas Narkoba dan Judi Online di Kota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN. Kamis. (07/11/2024).

Peredaran Narkoba dan Judi Online di Provinsi Sumatera utara (Sumut) sudah masuk level yang sangat mengkhawatirkan, dari beberapa informasi Provinsi Sumatera Utara masuk peringkat 5 (Lima)  terbesar di Indonesia dalam peredaran dan penggunaan narkoba dan judi online terbanyak di indonesia, bahkan Provinsi sumatera utara sudah merajai dalam jumlah kasus terbesar dalam peredaran narkoba dan penindakan perjudian di indonesia. 


Azis Azhari Lubis selaku Ketua KPI (Kajian Pengembangan Keilmuan) DPD IMM SUMUT menghubungi awak media memberikan komentar terhadap Provinsi Sumatera Utara  "Darurat Narkoba" khususnya di daerah Kota Padangsidimpuan. 


"Banyaknya penangkapan dan penggerebekan terhadap Narkoba dan Judi Online di kota Padang sidempuan telah membuktikan kota Padang sidempuan sedang tidak baik-baik saja, saya berharap dibawah kepemimpinan Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Kota Padang sidempuan serius dalam penanganan dan pemberantasan narkoba dan judi online di Kota Padang sidempuan". ujarnya


Lanjutnya, Sesuai arahan dan perintah dari bapak Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto memberikan pernyataan terbuka secara tegas dan lugas agar aparat kepolisian dan BNN untuk membersihkan dan menindak pelaku bagi Bandar Narkoba dan Bandar judi di Republik Indonesia. 


Azis Azhari Lubis selaku Ketua KPI DPD IMM SUMUT mendesak Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H sebagai Kapolda Sumatera Utara harus lebih sigap lagi dalam menyikapi permasalahan narkoba dan judi online di Sumatera Utara. 


“Beranjak dari pernyataan presiden tersebut saya berharap Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Padangsidimpuan agar bertindak cepat dalam pemberantasan narkoba dan judi online di kota Padang sidempuan".  Harapnya.


Ia juga menambahkan, bahwa Narkoba dan judi online tidak hanya merusak kehidupan individu, melainkan merusak secara pendidikan, sosial, ekonomi dan lain-lain, Kami sangat berharap kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Kota Padang sidempuan dapat memberikan perhatian lebih dalam penanggulangan kedua masalah tersebut.


Dampak dari narkoba dan Judi Online sangat sudah meresahkan para orang tua dan elemen masyarakat luas, dan juga dapat membahayakan serta merusak para generasi-generasi anak bangsa, akibat dari narkoba dan judi online dapat meningkatkan tindak kriminalitas yang tinggi, seperti pencurian yang meningkat dan bahkan pembunuhan pun bisa terjadi asal kemauan pengguna dan pemakai terpenuhi..*(tim)

Sabtu, 02 November 2024

HARAHAP CENDE, 'MARPEGE-PEGE' SUMBANG PERJUANGAN PASANGAN HORAS


PADANG LAWAS UTARA. (01/11/2024).

Masyarakat Desa Sihopuk Kecamatan Halongonan Timur mengumpulkan dengan sukarela sumbangan atau "Marpege-pege" perjuangan yang diserahkan langsung kepada H. Obon Harahap sebagai bukti dukungan terhadap perjuangan HORAS pada kontestasi Pilkada Paluta pada November 2024". 


"Gerakan "Marpege-pege" tersebut dimaksud oleh Parulian Harahap yang merupakan Anak Boru Harahap Cende sekaligus yang merupakan Ketua Tim Pemenangan HORAS Kecamatan Halongonan Timur". 


"Menurut Rahmat Oloan Harahap yang merupakan Ketua panitia Turnamen Sepak Bola Piala Namora Tuan Cende Cup II bahwa pelaksanaan Marpege-pege yang dilakukan oleh seluruh anak boru Harahap Cende atas perintah Sutan Hakim Hamonanyan (Rajani Siopuk/Urat Tanoni Siopuk ) di saat acara Penutupan Turnamen Sepak Bola Piala Namora Tuan Cende Cup II di Lapangan Sihopuk Bersatu 27 Oktober 2024".


"Rivai Dalimunthe yang merupakan Rokkaya Harahap Cende dan saat tsb menjadi Pembawa acara juga menyatakan bahwa barisan Anak Boru Popparan Hararap Cende serta seluruh masyarakat Siopuk Raya siap mendukung pemenangan HORAS di kecamatan Halongonan Timur".


"Acara ini diawali dengan pengumuman dan penyerahan hadiah kepada pemenang final Turnamen Sepak Bola Piala Namora Tuan Cende Cup II yang dilaksanakan setiap tahunnya sebagai salah satu kegiatan hiburan rakyat, memasyarakatkan olah raga sekaligus sebagai wadah pemupukan persataun dan solidaritas warga terutama keluarga besar keturunan Harahap Cende".


"Acara tersebut dihadiri oleh tokoh yaitu antara lain Mula Rotua Siregar (Ketua DPRD Paluta), Mukhlis Harahap (Ketua Tim HORAS), Awaluddin Harahap (Ketua FKUB Paluta) dan Ketua PSSI Paluta serta salah satu calon Bupati Paluta H. Obon Harahap dari pasangan HORAS".


"Sutan Hakim Hamonangan (SHH) yang merupakan salah seorang tokoh penting popparan Namora Tuan Cende  telah memberikan sambutan pada acara penutupan turnamen tersebut dan selanjutnya diikuti oleh beberapa sambutan termasuk dari H. Obon Harahap".


"Dalam sambutannya (SHH) menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya dengan baik Turnamen Sepak Bola Piala Namora Tuan Sende Cup II, sekaligus menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang berkontribusi". 


"Dalam kesempatan itu SHH juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada H. Obon Harahap yang menurutnya merupakan salah satu tokoh yang concern dalam memberikan perhatian kepada olah raga di Paluta".


"Seterusnya atas perhatian H. Obon terhadap olah raga, maka  SHH mewakili tokoh Poparan Namora Tuan Cende  menyampaikan solidnya dukungan masyarakat  popparan Namora Tuan Cende terhadap perjuangan HORAS pada Pilkada Paluta November 2024".


"Kakas Harahap sebagai Ketua Tim Pemenangan HORAS menyampaikan sangat terkejut ketika SHH tiba-tiba memerintahkan seluruh barisan Kahanggi, Mora, Anak Boru serta Pisang Raut Harahap Cende untuk memberikan dukungan langsung berupa pemberian sumbangan Perjuangan melalui "Pege-pege" yg terkumpul saat itu Rp. 1.283.000 kepada H. Obon Harahap sebagai wujud dukungan yang tulus kepada perjuangan HORAS".


Menurut Kakas Harahap saat itu SHH mengatakan kepada Haji Obon:


"Janganlah pandang jumlahnya Haji namun pandanglah niat dan komitmen bahwa Harahap Cende serta seluruh masyarakat Siopuk mendukung perjuangan pasangan HORAS dan semoga Sumbangan yang terkumpul memberikan Tondi Kebarokahan.


"Lebih jauh menurut SHH, tradisi ini Maroege-pege sebenarnya merupakan salah satu implementasi dari Kearifan Lokal Paluta yang telah lama ada yakni "Tappar Marsipagodangan" dan "Hokong Mangalap Holong". Karena itu SHH juga memberikan hormat dan penghargaan yang tinggi kepada masyarakat Sihopuk atas terobosan mulia tersebut yang dinilainya sebagai upaya menghidupkan kembali kearifan lokal yang dijunjung tinggi masyarakat Paluta sejak sedia kala".


"Pada saat dikonfirmasi kepada salah seorang Pengamat Sosial dan Politik Islam UINSU yang kebetulan berasal dari Paluta Dr. Salahuddin Harahap, MA, ia mengaku kaget sekaligus bangga dengan kegiatan kolekan rakyat atau "Marpege-Pege" yang diinisiasi masyarakat Sihopuk tepatnya poparan Namora Tuan Cende yang dimotori SHH".


"Salahuddin menyatakan, sekiranya saja acara dimaksud dapat ditularkan kepada berbagai desa sehingga menjadi menjadi tradisi baru masyarakat Paluta, tentu akan sangat inspiratip dan akan menjadi  contoh bagi masyarakat lain, sebagai salah satu model praktik politik berbasis kearifan lokal dan budaya Nusantara". (Tim)

Jumat, 01 November 2024

Massa Aksi Unjuk Rasa Mendesak Pj Walikota Padangsidimpuan Agar Mencopot Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan


Padang sidempuan. Kamis.(31/10/2024).

Aksi jilid II Lembaga Konsorsium Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel ) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Walikota Kota Padang sidempuan, terkait realisasi anggaran Dinas Pendidikan Kota Padang sidempuan dan pembelanjaan barang, Selasa. 29/10/2024.


Koordinator aksi didepan Massa Konsorsium Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan “meminta dengan tegas kepada PJ walikota Padang Sidempuan untuk segera mencopot kadis pendidikan kota Padang Sidempuan dan juga Manager Dana BOS (Badan Operasional Sekolah) atas dugaan kami suarakan", Tandasnya. 


Massa tersebut menuntut supaya  PJ walikota Padang Sidempuan agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis Pendidikan Kota Padang sidempuan dan manager dana BOS. 


Aksi unjuk rasa adalah bentuk ekspresi kami dalam membangun dunia pendidikan di kota Padang Sidempuan lebih berkembang dan lebih maju, sebab itu kita harus menjaga dan mengawasi adanya dugaan yang namanya Praktek praktek KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme). 


“Adanya simpang siur dan Intervensi dari pihak Dinas Pendidikan kota Padang sidempuan menunjukkan bahwa seluruh sekolah di kota Padang sidempuan khususnya sekolah PAUD, SDN (Sekolah Dasar Negeri) sampai tingkat SMPN se-kota Padang Sidempuan,” pungkasnya. 


Beberapa tuntutan aksi dari Lembaga Konsorsium Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yaitu :


1. "Meminta secara tegas kepada PJ Walikota agar mengevaluasi Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, karena kami anggap gagal dalam menjalankan tugas dan jabatannya".


2. "Kami meminta Pj walikota Padangsidimpuan melakukan rapat khusus untuk membahas tentang belanja buku ramadhan se-kota Padangsidimpuan setiap tahunnya, karena kami duga adanya intervensi belanja buku ramadhan yang diarahkan dinas kepada salah satu rekanan untuk memasukkan barang se-kota Padang sidempuan".


3. "Meminta secara tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa  Pengadaan Buku Ramadhan termasuk perusahaan dengan pihak oknum dinas selaku kunci dalam permainan dugaan tindak pidana korupsi yaitu Ilham Tatuna Hasibuan". 


4. "Meminta Kepala Kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan agar serius dalam menangani  kasus dugaan korupsi tersebut, karena hasil observasi kami melalui wawancara dibeberapa sekolah, masyarakat, dan siswa-siswa".


5. "Kami akan melakukan dan melayangkan Laporan DUMAS ke kantor Kejari kota Padang sidempuan serta melengkapi seluruh bukti-bukti pendukung yang dapat membantu proses hukum tentang dugaan korupsi buku Ramadhan se-kota Padangsidimpuan".


6. "Kami meminta Kejari Kota Padangsidimpuan segera melakukan tindakan cepat, tegas dan akurat dalam melakukan pemberantasan korupsi yang ada di Kota Padang sidempuan khususnya di Dinas Pendidikan kota Padang sidempuan yang kami duga tersebut".


7. "Meminta Kepada Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk Mengaudit seluruh anggaran dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan mulai dari tahun 2023-2024 dan juga memanggil oknum-oknum dinas yang terlibat melakukan tindak pidana korupsi yang menelan dan menghabiskan kerugian negara hingga milyaran rupiah".*(tim)




Kamis, 31 Oktober 2024

Massa Aksi GAMI-SUMUT Mendesak Kejati dan Polda Sumut Agar Panggil dan Periksa Mantan Kadis Pendidikan Kab. Batubara Terkait Dugaan KKN Pada Proyek


Medan. Kamis. (31/10/2024)

Gerakan Aksi Mahasiswa Indonesia Sumatera Utara (GAMI-Sumut) geruduk kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) serta unjuk rasa diakhiri di Markas Kepolisian Sumatera Utara (MAPOLDA-Sumut)".


"Dalam hal ini kami dari gerakan GAMI-Sumut meminta secara tegas kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara agar segera mencopot jabatan Kadis Kominfo Sumatera Utara terkait adanya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara di masa kadis Kominfo Sumut menjabat di kala itu masih menjabat sebagai Kadis Pendidikan Pendidikan Batubara", Tandasnya.


"Menurut kami beliau diduga kuat terlibat di pusaran persoalan tersebut, sehingga sangat layak dicopot dari jabatan yang beliau emban sekarang, agar tidak terjadi hal yang sama di Dinas Kominfo Sumut, besar harapan kami agar Pj. Gubernur segera mencopot jabatan Kadis Kominfo Sumut, agar persoalan ini tidak menjadi bola liar ditengah-tengah masyarakat, "Adi Tahir Harahap selaku koordinator aksi", Pungkasnya. 


"Hampir 1 (Satu) jam melaksanakan aksi unjuk rasa didepan kantor Gubernur Sumatera Utara, aksi tersebut ditanggapi oleh Fahmi sebagai perwakilan dari Sekretariat Daerah Prov-Sumut datang menemui massa unras, sangat terima kasih kepada adik-adik mahasiswa sekalian atas masukannya, selanjutnya aspirasi dan tuntutan adik-adik mahasiswa akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan segera kami proses dan kami tindak lanjuti kepada pihak terkait dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo Sumut, Jawabannya.


Aksi mahasiswa dilanjutkan lagi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) massa mulai orasi dikomandoi oleh Ketua GAMI-Sumut Iswar Siregar, meminta ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengatensikan kepada Aspidsus terkait hasil investigasi di lapangan yang kami lakukan bahwa dugaan manipulasi dokumen yang dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan Batubara yang dimana, dari total realisasi Dana Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara senilai Rp.618,1 Miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, dan ada sekitar ±57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp.10.848.214.017, dimana dugaan korupsi yang kami sampaikan hari ini, sudah pernah keluar pernyataan dari Kajari Batubara, bahwa dugaan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan, namun sampai sekarang ini belum ada perkembangan dari penyidikan tersebut, maka oleh karena itu kami datang dengan secercah harapan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar kiranya persoalan yang kami duga pada korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara bisa ditindaklanjuti dan melakukan proses secara hukum". 


"Kegiatan pada Proyek yang menelan dan menghabiskan anggaran milyaran rupiah negara dari uang negara, tentunya kita harus mengawasi sampai penggunaan anggaran tersebut tepat pada sasaran, dan pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat, dengan adanya pengawasan seperti kami dari aliansi mahasiswa penggunaan anggaran negara juga dapat mencegah pada tindak pidana korupsi atau KKN". 


Adapun beberapa tuntutan aksi GAMI-Sumut :


1. "Panggil dan periksa mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara yang sekarang menjabat sebagai Kadis Kominfo Sumut, yang kami duga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek tersebut, “ujar ketua umum Gami Sumut Iswar Siregar".


2. "Kami meminta secara tegas agar memanggil dan memeriksa PPK, Pokja dan perusahaan penyedia jasa yang kami duga ikut mengetahui dan melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek tersebut". 


3. "Kami mendesak kepada Gubernur Sumatera Utara agar mencopot Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Utara atas dugaan KKN pada saat menjabat menjadi Kadis Pendidikan Batubara". 


4. "Bila tuntutan kami tidak diproses secara hukum berlaku, maka kami akan kembali lagi dengan massa yang jauh lebih besar dengan tuntutan yang sama". 


Aksi unjuk rasa didepan kantor Kejati-Sumut ditanggapi perwakilan yaitu Monang Sihotang sebagai Intelijen Kejati-Sumut menyebutkan,  “Terimakasih kepada teman-teman, untuk aspirasi atas dugaan korupsi yang adik-adik sampaikan, akan kami sampaikan kepada pimpinan kami dan kami menyarankan agar temuan adik-adik mahasiswa segera melakukan laporan resmi ke PTSP untuk segera kami tindak lanjuti, kami lakukan proses telaah dan akan di atensi ke Pidsus ” kata Monang yang saat itu piket.


Aksi unjuk rasa damai kembali melanjutkan lagi di depan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (MAPOLDA-Sumut) kata Iswar Siregar dalam orasinya mengungkapkan tuntutan satu persatu. 


Meminta secara tegas kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( KAPOLDA-Sumut) agar segera memanggil dan memeriksa terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2020-2021.


Kami juga Meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi pada kegiatan proyek tersebut di Dinas Pendidikan Kab. Batubara. 


Aksi GAMI-SUMUT ditanggapi oleh perwakilan Mapolda-Sumut yaitu Ipda Abdul Malik menemui massa aksi unjuk rasa, "terima kasih atas aspirasi oleh adik adik mahasiswa dan juga aliansi GAMI-SUMUT atas tuntutan yang sudah dijelaskan melalui suara dan penyataan aksi unras. 


Kami menyarankan agar segera memasukkan dumas secara resmi kepada kami atas temuan dan tuntutan adik-adik mahasiswa, agar proses secara hukum dapat kami tindaklanjuti.


Gerakan Aksi Mahasiswa Indonesia membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan melaksanakan aksi yang sama, terima kasih kepada abang-abang dari Intel Polrestabes medan yang telah mengawal aksi damai kami ini. Tutup Iswar Siregar.(TIM)

Kamis, 24 Oktober 2024

Diduga Preman Menutup, Menguasai dan Merusak Fasilitas Milik Siti Maryam, Korban Resmi Membuat Laporan ke Polres Tapanuli Selatan


TAPANULI SELATAN,- Siti Mariyam (44) selaku pemilik tanah di salah satu daerah pargarutan dolok, terlihat akses jalan menuju kebun ditengarai ditutup dan pipa saluran air dipotong-potong oleh yang tidak bertanggung jawab, Secara resmi Siti Maryam melakukan laporan ke Polres Tapanuli Selatan.


Bermula Pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat Pelapor sedang menanam bibit jeruk di ladang miliknya yang berada di Dusun Sitorbis Desa Pargarutan Dolok Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.


Terlapor melihat inisial K, BP, dan UP  diduga ingin menguasai tanah milik Pelapor, dengan cara memagar akses jalan masuk ke ladang menggunakan kayu dan bambu serta mencangkul jalan ke ladang milik Pelapor.


Sehingga akses menuju ke ladang milik Pelapor tidak bisa dilalui, adapun atas hak/ legalitas yang dimiliki Pelapor menguasai jalan tersebut berdasarkan surat pernyataan antara SAHNAN PAKPAHAN kepada SANTI EVALINA, pada tanggal 4-Mei-2023 yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Pargarutan Dolok dan Surat Pernyataan Hibah dan MUKSIN kepada SITI MARIYAM, tanggal 26 Januari 2024.


Akibat penguasaan tanah tersebut petapor tidak bisa menguasai tanah miliknya dan mengalami kerugian sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ;


Nomor Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/51/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Oktober 2024 pukul 15.49 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas. 


Pihak Polres Tapsel juga secara resmi telah menerima laporan tersebut, di dalam laporan Polisi tersebut, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Menguasai Tanah Tanpa ijin Yang Berhak Atau Kuasanya perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang terjadi di JL. MENUJU LADANG PELAPOR, RT 00, RW 00, TITIK KOORDINAT 00, PARGARUTAN DOLOK, ANGKOLA TIMUR, KABUPATEN TAPANULI SELATAN, SUMATERA UTARA, dengan Terlapor atas nama K, atas nama BP, dan atas nama UP. 


Kepada wartawan, Siti Mariyam menyampaikan harapannya agar Polres Tapsel, dapat menindaklanjuti laporannya secara serius. Ia juga meminta Polres Tapsel memanggil terlapor 

Kiki Pakpahan,  Baim Pakpahan, dan Ushuluddin Pakpahan untuk dimintai keterangan dan memproses pemeriksaan atas kasus ini.


"Kami berharap, Bapak Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dan jajaran menangani peristiwa yang menimpa saya," harap Siti Mariyam.*(tim)

Senin, 21 Oktober 2024

Pratek Galian C Diduga ilegal, Gabungan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapsel Resmi Melaporkan ke Polres Tapanuli Selatan


Tapanuli Selatan. Senin. (21/10/2024)

Gabungan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli  Hukum Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan Pengaduan dugaan Praktik Galian C ilegal Jenis Material Batu Alam yang terletak di Desa Bulu Mario Kec, Sipirok Kab, Tapanuli Selatan ke Mapolres Tapanuli Selatan.

Ditemui awak media oleh ketua Tim Gabungan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli  Hukum Kabupaten Tapanuli Selatan yaitu Didi Santoso Piliang, menerangkan adanya dugaan Praktek Liar yang diduga belum memiliki izin resmi dari pemerintah, telah menimbulkan kerusakan pada kawasan hutan lindung yang berpotensi akan berdampak kepada masyarakat sekitar yaitu banjir, longsor, kepunahan hewan satwa yang dilindungi dan lain-lain. 

Ia melanjutkan penjelasannya tingginya resiko pada kegiatan ilegal pada Praktik Galian C ilegal Jenis Material Batu Alam di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan menunjukkan minimnya pada pengawasan pemerintah dan institusi kepolisian pada kegiatan yang akan merugikan masyarakat sekitarnya.

Adapun dasar hukum dan undang undang yang kami terapkan dan kami duga praktek tersebut telah melanggar dan menyalahi aturan adalah

>Undang-undang yang berlaku terkait penambangan galian C ilegal adalah:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sanksi yang dapat dikenakan terhadap penambangan galian C ilegal adalah:  

Sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha pertambangan, 

Sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, Penambangan galian C ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti: Lahan kritis, Perubahan topologi lahan, Erosi tanah. 

> Peraturan Menteri ESDM RI No. 5 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko sektor ESDM. 

>ketentuan Pasal 38 ayat (4) yang menyatakan secara tegas bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Ketentuan tersebut semestinya hanya berlaku sesudah berlakunya Undang-Undang tersebut dan tidak diberlakukan surut.

>Dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk : a. b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Ketua Tim aliansi Didi Santoso Piliang dan juga bersama rekan awak media Mitrapoldasu Hamid Sulton Harahap melakukan investigasi ke lapangan, melihat secara langsung dan melakukan konfirmasi dan tanya jawab pada pekerja praktek ilegal Galian C Komoditas Batu Alam tepatnya Desa Bulu Mario Kecamatan Sipirok Kab. Tapanuli Selatan.

Meminta kepada Polres Tapanuli Selatan agar melakukan upaya hukum  terhadap oknum-oknum yang diduga ikut dalam penambangan galian c  ilegal tersebut.*(tim)

Kamis, 17 Oktober 2024

Kegiatan BIMTEK Kab. Palas Tercium Aroma KKN, Ahmad Rizki Hsb Terus Mendesak Kejagung RI Panggil dan Periksa Dinas PMD Kab. Palas


Jakarta. Rabu.(16/10/2024).

"Rahmat Hrp selaku Ketua " ABDES - Palas”  (Aliansi Bersatu Pemuda Desa Padang Lawas) & Ahmad Rizki selaku Ketua Pergerakan Masyarakat Desa Kabupaten Palas (PEMDES Kabupaten Palas)  menghubungi awak media dan menyebutkan bahwa, meminta Kejagung RI & KPK RI agar tidak tinggal diam atas keberhasilan Pejabat di kabupaten Padang lawas yang dinilai sudah berhasil  dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Hukum". Jelasnya. 

Adapun yang menjadi dasar permintaan kami salah satunya adalah bahwa mereka atau pihak Dinas PMD Kabupaten Padang Lawas telah berhasil dalam dugaan memotori atau mengarahkan berbagai kegiatan, seperti halnya Kegiatan BIMTEK Desa se-Kabupaten Padang Lawas setiap tahunnya. Pungkasnya. 

Pelatihan tersebut telah menghabiskan anggaran seperti TA. 2022 mencapai Rp.300.000.000,00 kurang lebih setiap perdesa, sedangkan TA. 2023 anggaran kegiatan mencapai Rp. 400.000.000,00 kurang lebih setiap desa di Kabupaten Padang Lawas sedangkan TA. 2024 mencapai anggaran Rp. 300.000.000,00 kurang lebih setiap perdesa, disisi lain pembangunan di desa rata-rata selesai, meski bangunannya sebagian diduga tidak sesuai ukuran dan bangunanya tidak bertahan lama. Jelasnya. 

hal inilah semua yang menjadi pendorong bagi kami dari ABDES & PEMDES Kabupaten Palas meminta agar Kejagung RI dan KPK RI agar turun langsung ke Kabupaten Padang Lawas guna untuk mengoreksi atau memeriksa fakta dan data realisasi anggaran yang tidak tepat sasaran dalam penggunaannya, sebagaimana yang telah kita sampaikan sebelumnya. Tandasnya. 

Dengan harapannya para pejabat khususnya di Kabupaten Padang Lawas yang terkait, agar pihak penegak hukum kiranya diberikan Penghargaan yaitu memeriksa seluruh anggaran Dinas PMD kabupaten Padang Lawas, sesuai ketentuan dan atas keberhasilannya  demi terwujudnya Indonesia yang maju dan Jaya atas permasalahan ini. Ungkapnya. 

kami dari ABDES Palas dan PEMDES Palas hadir di Jakarta dan terus bersuara sampai hal yang kita minta ada penyelesaiannya bahkan di momen tanggal 20 oktober 2024 ini kita hadir di Pelantikan Presiden RI dengan harapan permasalahan ini dapat ditindaklanjuti meski Era Pemerintahan RI Berikutnya. Jelasnya.*(tim)



Rabu, 16 Oktober 2024

Ketua GMPET-Sumut TAPPUL R: Copot dan Periksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara Atas Dugaan KKN !


JAKARTA,- Massa yang Tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara melakukan aksi Unjuk Rasa di depan Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG RI) meminta Copot dan Periksa Kepala Dinas BMBK provinsi Sumatera Utara terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang.Rabu(16/10/24)

Ketua GMPET -SU dalam orasinya,Banyak hal yang membuat kesenjangan yang terjadi di tengah tengah masyarakat sebagai salah satu bagian elemen yang di dalamnya,dikarenakan pihak pihak yang terkait banyak menyalahgunakan wewenang yang diamanahkan kepadanya yang menimbulkan KKN dan ketidaksiapan bangsa ini menerima arus globalisasi di era modern hari ini.

Lanjutnya,Sehubungan dengan adanya pekerjaan proyek alun-alun di dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara yang dianggarkan _+ Rp 4.6 miliar pada (Delapan)Kab/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, hasil investigasi kami dan mendapati informasi di lapangan bahwasanya pekerjaan tersebut sudah diperiksa beberapa Kejari Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Perintahkan Kejati Sumut untuk memeriksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang,Pungkasnya”

Kami menduga kuat bahwasanya ditubuh Dinas BMBK Sumatera Utara adalah dalang dugaan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme

Tuntutan      :

1.Kejaksaan Agung  RI segera atensikan kepada Kejati-sumut untuk segera ambil alih dugaan korupsi terkait proyek Alun-alun di beberapa kabupaten/kota yang sudah diperiksa oleh Kejari kabupaten/kota di Sumatera Utara, 

2.Meminta kejaksaan agung RI serius dalam memberi atensi kepada Kejati-su dugaan korupsi proyek Alun-alun tersebut, karena kami duga telah banyak kasus Dinas BMBK Provinsi Sumut diduga korupsi kejaksaan tinggi Sumatera Utara kami duga belum di dapat menuntaskan korupsi di Provinsi Sumatera Utara. 

3.Meminta kepada Kejaksaan Agung RI agar segera perintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara.

Ketua GMPET-SU Menambahkan dalam orasinya minggu depan kami akan melakukan Unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar dari pada hari ini di depan kantor Kejagung RI dengan Tuntutan yang sama.*(tim)

Selasa, 15 Oktober 2024

Wow!!! PT. Anugerah Putera Langkat Berikan Hadiah Berupa Polusi dan Jalan Rusak kepada Masyarakat Desa Kwala Musam Dusun Simpang Kerapu


LANGKAT,- PT Anugerah Putra Langkat yang mendirikan pabrik pengelolaan kelapa Sawit yang ada di Kec. Batang Serangan Desa Kwala Musam diduga tidak mengedepankan azas kepentingan umum dan juga telah banyak menyengsarakan Masyarakat Desa Kwala Musam, Dusun Simpang Kerapu yang terus menerus terdampak Akibat pengoperasian dari PT Anugerah Putra Langkat. 

Hal ini menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat sekitar. Baik dari segi konstruksi maupun Pencemaran limbah yang tidak terkontrol. Hal ini diperparah dengan polusi udara yang terus meningkat dan aroma menyengat yang keluar dari PT Anugerah Putra Langkat.

Kemudian terkait mobil pengangkutan minyak yang diduga mengeluarkan Tetesan minyak hasil pengelolaan dalam pengangkutan yang berceceran di jalan umum mengakibatkan kecelakaan disekitaran pabrik.

Masyarakat semakin resah terkait pengoperasian dari PT. Anugerah Putra Langkat yang patut diduga kebal hukum mengenai IPAL dan AMDAL sehingga tidak memperhatikan dampak dan kerugian yang diterima masyarakat banyak pada saat pengoperasian pabrik kelapa sawit yang berdiri di dekat lingkungan masyarakat.

Berdasarkan fenomena yang terjadi diatas, maka masyarakat terdorong untuk melakukan protes melalui aksi unjuk rasa demonstrasi di depan PT. Anugerah Putra Langkat sembari berorasi meminta hak-hak warga yang diduga telah dirampas pihak perusahaan dengan tidak memperdulikan keluh kesah masyarakat selama ini. Masa demonstran mendesak pihak perusahaan agar lebih peka menanggapi keluhan masa dan segera bertanggungjawab atas segala kerugian yang diakibatkan kelalaian atas manajerial PT. Anugerah Putra Langkat. Masa aksi juga mengancam akan kembali melakukan aksi lanjutan jilid 2 untuk terus mendesak para pihak terkait agar serius menangani problem yang dialami masyarakat terutama yang menyangkut  hak-hak warga untuk menghirup udara segar tanpa POLUSI."(tim)