Selasa, 23 Januari 2024

Masyarakat Desa Kampung Sawah Natal Minta Izin Galian C Parak Tale Dicabut dan Hentikan Penambangan Pasir


 

MANDAILING NATAL,– Masyarakat Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta perizinan galian C yang diperoleh CV Parak Tale agar dicabut dan aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan alat berat tersebut segera ditutup.


Hal ini diungkapkan masyarakat melalui surat pernyataan keberatan dan bantahan berita acara hasil klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang ditandatangani sebagian besar warga desa Kampung Sawah tertanggal 23 Januari 2024.


Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa masyarakat tetap pada tuntutan sebelumnya yakni menolak penerbitan izin galian C milik CV Parak Tale yang dinilai dapat merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat desa Kampung Sawah.


Masyarakat tidak mengakui dan tidak membenarkan kalau berita acara hasil klarifikasi surat keberatan masyarakat yang ditandatangani seorang oknum inisial MA dengan mengatasnamakan perwakilan masyarakat melainkan hanya perseorangan saja.


Kemudian, berita acara yang dikonsep seolah tidak ada sikap keberatan masyarakat atas penerbitan izin dimaksud diduga sebagai upaya penggiringan opini dengan dalih agar memperlancar dan mempermudah proses izin galian C yang diperoleh CV Parak Tale.


Masyarakat juga beranggapan, berita acara hasil klarifikasi surat keberatan yang turut ditandatangani sejumlah oknum adalah upaya untuk mengaburkan maksud dan tujuan surat keberatan yang mereka tujukan kepada Gubsu terkesan sarat kepentingan atau keuntungan pribadi maupun kelompok.


“Pada prinsipnya, kami masyarakat desa Kampung Sawah keberatan dan menolak diterbitkannya izin galian C yang diperoleh dan diberikan kepada CV Parak Tale,” poin terakhir dalam surat tersebut.


Salah seorang warga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi tentang izin pertambangan galian C yang dinilai dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.


Ia berharap, stakeholder yang memiliki peran dan wewenang dalam persoalan ini dapat mempertimbangkan dan melakukan peninjauan kembali atas penerbitan izin penambangan pasir di daerah mereka.


“Kami berharap pimpinan daerah maupun instansi lainnya memberikan perhatian serius dan menjadikan keberatan kami ini sebagai atensi untuk dipertimbangkan kembali,” ungkap warga desa Kampung Sawah yang enggan disebut namanya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madina, Khairul menyebut akan mengecek kebenaran perihal tersebut dan melakukan pemeriksaan berkas atas keberatan yang dikeluhkan masyarakat desa Kampung Sawah.


“Kita cek kebenarannya dulu ya,” ucapnya singkat. *(didi santoso)

Previous Post
Next Post