Sabtu, 20 Januari 2024

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Gunung Tua Julu Kab.Paluta, FMPK-SU Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut


MEDAN,- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) menggelar demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Gunung Tua Julu Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara T.A 2023. Medan 19/1/2024.


Dalam aksi tersebut terlihat massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan aksi serta berorasi dan mendapat pengawalan Ketat dari pihak kepolisian.


Koordinator aksi yang akrab  disapa Ahmad Nasution menyampaikan dalam orasinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di  Sumut ini supaya mengusut tuntas dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Gunung Tua Julu Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran  2023 sesuai hukum yang berlaku.


Disamping itu Ahmad juga meminta Kejati Sumut segera menerbitkan surat pemanggilan kepada kepala desa Gunung Tua Julu, "Dimana sesuai hasil Investigasi Data yang kami miliki bahwa inda bapak kepala desa Gunung Tua Julu hanya melakukan pembangunan lanjutan dari hasil pekerjaan kepala desa terdahulu dan hanya mengerjakan lebih kurang 20 meter saja. Sedangkan jumlah anggaran yang telah disediakan begitu juga fantastis dengan anggaran senilai Rp.128.570.000 sedangkan menurut hemat pikir kami dengan anggaran tersebut sudah bisa membangun jalan 100 meter." Ujarnya 


Lebih lanjut, Risky Siregar menyampaikan dalam orasinya:

"Kami minta kepada Kejatisu secepatnya melakukan  Penyelidikan maupun Penyidikan kepada Kepala Desa Gunung Tua Julu Karena kami nilai anggaran 362.088.435 guna untuk Penyelenggaraan Pemerintah Desa hanya akal-akalan kepala desa saja untuk memperkaya diri sendiri serta oknum yang terkait. "


Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara juga meminta Lembaga Independen yang mampu menghitung keuangan Negara supaya melakukan perhitungan kerugian negara ke desa Gunung Tua Julu baik itu Fisik maupun Nonfisik yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023. Hal ini merujuk kepada informasi yang kami miliki  bahwa penggunaan Dana Desa di Desa Gunung Tua Julu sangat memprihatinkan pada tahun 2023.


Setelah melakukan demonstrasi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara datang menanggapi aspirasi tersebut, Bagian Penkum membeberkan, Informasi ini kami terima dan akan kami sampaikan kepada Pimpinan supaya di tindak lanjuti dan mohon agar dimasukkan laporan secara resmi ke PTSP.


Sebelum membubarkan diri mereka menyampaikan akan kembali setiap minggunya untuk mempertanyakan tindak lanjutnya.*(AIS)

Previous Post
Next Post