Senin, 26 Juni 2023

Kepala Desa Paringgonan Julu,Pintu Padang & Sibual Buali Terkesan Merasa Warga Negara Kelas Satu


MEDAN,- Dewan Pengurus Pusat Koalisi Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (DPP-KOMPAS) kembali menyoroti proses hukum dari laporan mereka tentang dugaan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa yang dinilai cacat hukum, yakni Desa Paringgonan Julu, Desa Pintu Padang dan Desa Sibual-buali,Senin, 26 Juni 2023.


Ahmad Jajlani menyampaikan pada wartawan melalui pesan tertulisnya, Berdasarkan fakta dilapangan secara jelas, bahwa pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa pada tiga desa tersebut dinilai cacat Hukum dan mengarah pada perbuatan Tindak Pidana. Karena tidak sesuai konsekuensi Hukum serta Pembuatan dan Penggunaan atau dibiarkannya digunakan dokumen palsu.


Fakta yang nyata di lapangan bahwa Kepala Desa Pintu Padang menganggangkat Perangkat Desa, An. Rudi makmur " Panwascam " An. Irsan " PPK " dan kelebihan usia, hal ini sudah membuat membuat pernyataan mundur yang ditanda tangani yang bersangkutan dengan Kepala Desa, namun sampai sekarang ini masih aktif sebagai Perangkat Desa serta Panwascam dan PPK dan yang parahnya pada data masyarakat sebagai penerima bantuan terdapat manipulasi data hal yg sama pada desa Paringgonan julu dan sibual buali, sehingga masalah ini dianggap perlu dituntaskan sesuai ketentuan Hukum yg berlaku agar tidak ada yang merasa diri seorang raja l-raja kecil serta kesewenang-wenangan, lanjut Adnan Siregar.


dan minggu depan jika belum tuntas maka kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran agar kasus ini dituntaskan. dari itu kami harap agar Bapak kapolda sumut bersikap tegas dan melakukan tindakan yang terukur agar siapa-siapa pelaku pelanggaran Hukum dimaksud dapat dijerat sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. Ujar Ahmad Jajilani dan Adnan Siregar*(SS)

PD FORMASIH Tapsel Melaporkan Kadis dan Kabid PMD Beserta APDESI ke Kejatisu,Diduga Kejari Tapsel Ikut Mem-backup Oknum-Oknum Yang Diduga Menyelewengkan Angaran Dana Desa


MEDAN,- lagi dan lagi PD FORMASIH Tapsel kembali membuat laporan ke Kejati Sumut, Ketua PD FORMASIH Tapsel Wesly Gea SH menyatakan bahwasanya, laporan PD FORMASIH Tapsel pada saat melapor kan ke kejaksaan negeri Tapanuli Selatan  sampai saat ini belum di tindak lanjuti, "di duga kejari Tapsel juga ikut mem-back up pemerintah yang berada di pemerintahan tapsel." 


Pada hari Jumat, 23 Juni 2023 Wesly Gea SH berserta pengurus PD FORMASIH Tapsel membuat laporan resmi yang berisikan 15 lampiran, penting dan data pendukung yang di duga korupsi berjamaah,  di duga kejari Tapsel dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) TAPSEL KADIS DAN KABID  IKUT TERKAIT DI DALAM dugaan KORUPSI BERJAMAAH INI, KETUA APDESI (APD) JUGA IKUT TERKAIT DALAM  dugaan korupsi berjamaah ini. 


Rafiul Ikshan Pasaribu sebagai putra asli SD hole dan sebegai pengurus di PD FORMASIH Tapsel juga menyatakan, melalui via WhatsApp kepada wartawan "cukup miris saya melihat aparat penegak hukum di NKRI ini teruntuk Kejari Tapanuli Selatan, yang saya duga kuat juga ikut mem-back up para-para pejabat di tanah air kami yakni nya Tapanuli Selatan, bukan 1 atau 2 kali saya lihat Kejari tapsel yang di demo oleh bannyk lembaga dan aktivis tetapi dampaknya tidak ada sedikit pun, malahan ibu kajari Tapsel masih Selow dengan jabatan nya dan masih duduk manis seperti tidak ada yang salah saja.


inisiatif kami berjuang untuk membela kebenaran di NKRI ini menunju Kejatisu dan jika Kejatisu juga ikut mem-back up di dalam kasus ini, maka kami akan mengambil jalur pintas,yang akan menuju Kejagung RI, di nyatakan pada tanggal 23 Juni 2023 kepada jurnalis/ wartawan melalui via WhatsApp.


PD Formasih Rapsel dan masyarakat mendukung Bapak Kajatisu dan Bapak Jaksa Agung RI segera mencopot Kajari TAPSEL. Wesly Gea SH sebagai Ketua  PD FORMASIH Tapsel menyatakan jika masih bungkam kejari Tapsel dengan kasus ini.*(dds)

Jumat, 23 Juni 2023

Kades Paringgonan Julu Kembali Menjadi Sorotan


MEDAN,- Kepala Desa Paringgonan Julu Kec. Ulu Barumun Kab. Padang Lawas kembali menjadi sorotan akibat ulahnya sendiri. Di beberapa waktu yang lalu Sdr Irnan Hasibuan selaku Kepala Desa Paringgonan Julu telah di laporkan ke Polda Sumatera Utara terkait permasalahan dugaan Penggunaan Berkas/Dokumen Palsu pada Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan kini kembali di laporkan dengan permasalahan yang berbeda yakni Pencemaran Lingkungan (Membuang Limbah Cair Getah ke Aliran Sungai dan Badan Jalan Umum).Kamis,(22 Juni 2023).


Adnan Siregar selaku Anggota Bidang Investigasi Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara mengatakan pada wartawan, Kapolda Sumut harus segera panggil dan periksa sdr. Irnan Hsb ( Kepala Desa ) paringgonan julu Kec. Ulu Barumun Kab. Padang Lawas, atas dugaan pelanggaran Hukum terkait Pencemaran Lingkungan dimana sdr, Irnan selaku Kepala Desa yang juga Toke Getah atau Karet dengan sesuka hatinya membuang limbah ke aliran sungai dan badan jalan umum, hal ini sangat mempengaruhi pola hidup sehat orang banyak atau masyarakat, dimana setelah sekian tahun membuang limbah getah ke aliran sungai, sampai sekarang ini air tersebut tidak dapat digunakan padahal awalnya aliran sungai tersebut selalu digunakan masyarakat untuk mencuci pakaian, piring dan mandi akibat tersebut tidak bisa lagi digunakan. 


Lanjut Ahmad Jajilani,  Dasar itu kami mendesak Bapak Kapolda Sumut agar melakukan tindakan sesuai kewenangannya sesuai ketentuan Hukum dan perundang undangan.(SS)

Kamis, 22 Juni 2023

"TAMU" Kembali Geruduk Polda Sumut Terkait Mutasi PNS di Padang Lawas


 

MEDAN,- Tatanan Aktivitas Mahasiswa Unggulan (TAMU) Kembali Mendatangi Mapolda Sumatera Utara dengan Berunjuk Rasa Damai, Dalam aksi tersebut di komandoi Ibrahim Cholil Pohan selaku ketua Tatanan Aktivitas Mahasiswa Unggulan,Rabu (21-06-2023).


Tatanan Aktivitas Mahasiswa Unggulan Meminta Kapolda Sumatera Utara agar Turun langsung ke Kab. Padang Lawas Guna untuk Mengusut Tuntas Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang yang di lakukan oleh Plt. Bupati Padang Lawas, Sekretaris Daerah Kab. Padang Lawas dan Plt. Kepala Dinas BKD Padang Lawas.


Dalam waktu Aksi Berlangsung Ibrahim menyampaikan bahwasanya di Duga Mutasi PNS di Kab. Padang Lawas tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Hukum yang Berlaku dan ada Kegiatan Pungli/ Pemerasan, ujarnya


Ibrahim juga menyampaikan Yang dimana Pemkab Padang Lawas yang Status Notaben nya sesuai Data KEMENPAN-RB Masih kekurangan PNS tetapi masih ada PNS yang di Mutasi di Kab. Padang Lawas, Maka dari itu Patut di Duga ada permainan Mata Antara Plt Bupati, Plt. Kepala Dinas BKD dan Sekretaris Daerah Kab. Padang Lawas dan di Duga Kuat ada kegiatan pungli yang berkedok Mutasi*(AIS)

Senin, 19 Juni 2023

Polda Sumut Terima Bukti Tambahan Terkait Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan Plt.Camat Ulu Barumun Padang Lawas Beserta 3 (tiga) Kepala Desa


MEDAN,- Mahasiswa mendatangi Mapolda Sumatera Utara dalam rangka penyerahan tambahan bukti untuk mempermudah upaya penyelidikan dan penyidikan terkait permasalahan dugaan Tindak Pidana yang di lakukan oleh Plt. Camat Ulu Barumun beserta 3 Oknum Kepala Desa. Adapun permasalahan dimaksud, dimana Plt. Camat ulu barumun memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat desa serta rekomendasi penjaringan perangkat desa atas dengan dalih tidak disiplin dan double job.  kepala desa pintu padang melakukan penjaringan perangkat desa baru. Setelah itu, terpilih sebagai Perangkat desa diantaranya, An. Rudi Makmur Hsb, yang merupakan double job sebagai Panwas Cam Kec. Ulu barumun, dan An. Irsan Daulay. Yang juga double job sebagai PPK kec ulu barumun, dan Salman yg juga double job sebagai tenaga horer pada Dinas Satpol PP Damkar Palas, pada bulan mei lalu. An. Rudi makmur membuat surat pengunduran diri sebagai Sekdes dan memilih Panwascam diatas surat tersebut turut sdr. Hasan Kepala Desa membubuhkan tanda tangan, namun sampai dengan sekarang beliau Rudi makmur masih aktif sebagai Perangkat Desa dan saat ini sedang di medan mengikuti kegiatan Bintek Desa.Senin,(19/6/2023).


Disisi lain, bahwa kepala desa pintu padang mengangkat Perangkat Desa yang kelebihan usia ataupun umur. hal ini sudah merupakan bukti autentik bahwa kepala desa pintu padang telah melakukan tindak pidana kesewenang wenangan serta pembuatan, atau pembiaran serta penggunaan dokumen palsu dan penipuan publik yang dapat merugikan keuangan negara. Beber Jajlani Selaku Kabid Investigasi 


Selanjutnya, Jajlani menambahkan, Kepala desa Paringgonan Julu, Bahwa sdr. Irnan hsb kepala desa, melakukan pemberhentian terhadap sdr. Marhot Martua Hsb, Parman Hsb dengan dalih double job, akan tetapi Perangkat Desa yang baru diangkatnya, yakni An. Dodi Hsb juga double job, sebagai tenaga honorer pada RSUD. An. Mustofa juga double job, sebagai tenaga honorer pada Dinas PMD ditambah lagi dua orang yang baru diangkatnya sudah kelebihan usia ataupun umur yakni Pardamean hsb dan M. Rohyan hsb dan sampai sekarang ini mereka  tidak pernah berkantor sehingga masyarakat merasa kesulitan dalam mengurus urusannya pada kantor desa. 


Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala desa sibual buali. dan yang parahnya belakangan ini, para kader KB memdapat bantuan tambahan giji dari pemerintah, namun kepala desa pintu padang melakukan penggantian orang penerima bantuan dengan nama-nama yang tidak sesuai pada  penerima dengan  alasan bukan pendukung nya, tanpa ia sadari bahwa yg dilakukannya adalah pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian pada negara dan diri orang banyak. Sehingga kami mendorong Polda Sumut agar segera melakukan penahanan/ penangkapan  terhadap Plt. Camat ulu barumun dan tiga orang kepala Desa tersebut. Ucap Jajlani pada wartawan (SS)

"TAMU" Berencana Kembali Mengadakan Aksi Unjuk Rasa Damai Terkait BIMTEK di Padang Lawas


MEDAN,- Tatanan Aktivitas Mahasiswa Unggulan (TAMU) Mangantarkan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Damai ke Polrestabes Medan c/q Sat Intelkam Senin,(19/06/2023). 


Ibrahim Cholil Pohan Selaku Ketua menyampaikan bahwa Tatanan Aktivitas Mahasiswa Unggulan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa Damai pada hari Rabu di depan Mapolda Sumut dan Hotel Grhandhika Medan dengan Tuntutan :


1. Mendesak Kapolda Sumatera Utara agar Menangkap dan Memeriksa Mafia BIMTEK Kepala Desa Se- Kab. Padang Lawas yang di duga oknum-oknum Mafia BIMTEK tersebut adalah  Plt. Bupati Padang Lawas, Plt. Kepala Dinas PMD dan Ketua APDESI Padang Lawas.

2. Kami Atas Nama Masyarakat Padang Lawas Menolak Kegiatan Bimtek Kepala Desa yang di nilai sebagai ajang bisnis bagi Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


Ibrahim juga menambahkan kami menilai kegiatan Bimtek Kepala Desa Se- Kab.Padang Lawas yang 31 di selenggarakan di Duga ada tindak pidana korupsi dan di duga ada permainan Mata Antara Plt Bupati Padang Lawas dengan Plt Kadis PMD Palas.(AIS)

Minggu, 18 Juni 2023

Sudah Banyak Laporan Masuk Ke Kejari Tapsel dan Memiliki Bukti Pendukung yang Kuat,laporan dari PD FORMASIH Tapsel Sampai saat ini belum juga di realisasikan


TAPANULI SELATAN- lagi dan lagi, ketua umum PD FORMASIH Tapsel melakukan pemasangan spanduk di beberapa titik di kabupaten Tapanuli Selatan, yang tertulis di dalam spanduk  meminta kepada Pak Jaksa Agung RI dan Kajatisu agar segera mencopot Kepala Kejari Tapanuli Selatan (Siti Holijah Harahap SH.MH) yang di duga masih menjabat 4 bulan di Tapanuli Selatan di duga telah mem "Back Up" para koruptor di bumi Tapsel #copot_kejari Tapsel, bentuk apresiasi dari salah satu aliansi mahasiswa tersebut adalah bentuk ketidak percayaan nya terhadap APH (kejari Tapsel) di bumi Tapsel ini, Ketua Umum PD FORMASIH Tapsel Wesly Gea,SH dan rekan-rekan telah memasang spanduk di beberapa titik di kabupaten Tapanuli Selatan ini, minggu (18/6/2023).


1. Kecamatan Angkola Timur

2. Kecamatan Angkola Barat

3. Kecamatan sayur matinggi 


Setelah di konfirmasi melalui via WhatsApp wesly gea SH juga menyatakan sudah banyak laporan masyarakat yang di laporkan ke Kejari tapsel tetapi sampai saat ini 1 (satau) pun kasus belum juga ada di tangani oleh Kejari tapsel, dan semenjak kajari Tapsel ( Siti Holijah Harahap SH MH )  dan bukti-bukti yang di laporkan sudah lengkap, tetapi pilar hukum yakni Kejari tapsel berkata lain, melainkan mereka lebih berpihak kepada para-para pejabat yang di duga korupsi, Wesly Gea SH sebagai Ketua Umum PD FORMASIH Tapsel menyatakan bahwasanya, tidak percaya lagi terhadap pilar-pilar hukum yang ada di negara kita NKRI ini, dan ada juga salah satu masyarakat yang berasal dari SD hole juga menyatakan jika Kejari tidak menangani kasus yang sudah tidak terhitung kami laporkan, jangan salah kan kami dan masyarakat Tapsel mambuat mosi tidak percaya lagi terhadap APH Di bumi Tapsel ini,(d05)

Senin, 12 Juni 2023

Unras di Poldasu,Mahasiswa Soroti Plt.Dinas PMD dan Ketua APDESI Kab.Padang Lawas Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa


MEDAN,- Sekumpulan Mahasiswa yang Mengatas Namakan Tatanan Aktivitas Mahasiswa Unggulan (TAMU) Kembali Berunjuk Rasa di Depan Mapolda Sumut Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan BIMTEK di Kab. Padang Lawas. Senin, (12/06/2023). 


Ibrahim Cholil Pohan Selaku koordinator Aksi menyampaikan Meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar Menangkap dan Memeriksa Plt. Bupati Padang Lawas, Plt. Kepala Dinas PMD Padang Lawas dan Ketua APDESI Padang Lawas karena di Duga Kuat Sebagai Mafia BIMTEK di Kab. Padang Lawas. Yang dimana kegiatan BIMTEK di Kab. Padang Lawas dibuat Sebagai Ajang Bisnis oleh Tikus-tikus Berdasi, Ujarnya 


Ditambah lagi Kegiatan BIMTEK yang 31 kali di Laksanakan dalam setahun pada T.A 2023 ini Diduga Ada permainan Mata Antara Plt. Bupati Padang Lawas, Plt. Dinas PMD Beserta Ketua APDESI Palas di Duga ingin Meraup Anggaran Dana Desa SE - Kab. Padang Lawas


Ibrahim Cholil Pohan juga Menambahkan Jika di Hitung Anggara Dana Desa yang keluar untuk mengikuti kegiatan BIMTEK yang 31 kali di Laksanakan  Ralat Hampir mencapai 80% dari Anggaran Dana Desa dan kami juga Menilai Anggaran Dana Desa yang Sudah di Gelontorkan Oleh Negara Untuk Membangun Desa Kini Menjadi Sia-sia, Ujarnya


Pantauan di Lapangan Aksi Unjuk Rasa Damai TAMU Tersebut di tanggapi oleh AKP Sulis dari propam Polda Sumut beliau Menyampaikan Terima kasih kepada adik-adik Mahasiswa yang Telah Menyiapkan Aspirasi atau Informasi kepada Poldasu apa tuntutan atau aspirasi adik-adik akan kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Ucapnya.*(AIS)

Mahasiswa Desak Kapoldasu Tangkap Plt.Camat Ulu Barumun beserta 3 Kades di Ulu Barumun


MEDAN,- Puluhan Mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (KOMPAS) datangi Mapolda Sumut, kedatangan Mahasiswa tersebut mendesak Kapolda Sumut agar segara Periksa Plt. Camat Ulu Barumun Padang Lawas beserta Kepala Desa, Pintu Padang, Paringgonan Julu & Sibual Buali. Terkait dugaan  penggunaan Dokumen Palsu. dimana Plt. Camat dan para Kepala Desa tersebut, membuat surat pernyataan Kordinasi terkait pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa yang tidak sesuai ketentuan Hukum. Senin, 12 Juni 2023.


Dengan bukti, bahwa perangkat desa yang diangkat masing masing Desa ada yang kelebihan usia, dan ditambah lagi alasan camat dan para Kepala Desa terkait memberhentikan perangkat yang lama dikarenakan double job karena itu tidak dibolehkan undang undang, Padahal yang baru diangkat juga masing masing ada yang double job. Hal ini membuktikan bahwa mereka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana kesewenang wenangan serta penggunaan dokumen Palsu, dan yang parahnya. Bahwa kepala desa pintu padang beserta sekretaris Desa yang baru diangkat telah menanda tangani surat pernyataan mundur An. Rudi Makmur Hsb selaku sekdes dan memilih sebagai Panwas Kecamatan sehingga jabatannya sebagai sekdes tidak berlaku lagi, akan tetapi berbeda dengan fakta dilapangan . dimana sdr. Rudi makmur masih aktif sebagai sekdes. Hal ini merupakan bukti tambahan bahwa perbuatan tindak pidana kesewenang wenangan dan penggunaan dokumen palsu, sudah terpenuhi.


Maka dari itu. Kami sarankan, agar Bapak Kapolda Sumut segera tetapkan Plt. Camat Ulu barumun beserta tiga orang kepala desa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. Cetus Jajlani SelakuKordinator Aksi(SS)

Minggu, 11 Juni 2023

Kasus Colek Paha,Polres Tapsel Diharap Tidak Berpihak?


TAPANULI SELATAN,- Tidak tahu apakah polisi dalam hal ini Polres Tapsel  berpihak atau tidak, yang pasti dalam perkara merusakkan kesopanan di hadapan orang lain alias colek paha yang dilaporkan oleh oknum bidan terdapat sebuah kejanggalan. Minggu.(11/06/23).


Saksi dari Pelapor yang menuduh Angga Harahap sebagai pelaku berubah dari anak di bawah umur menjadi seorang oknum sopir .

Sedangkan 3 orang saksi yang meringankan Terlapor , hanya 1 (satu) orang yang diperiksa , 2 orang lainnya belum kunjung diperiksa hingga status terlapor meningkat dari saksi menjadi Tersangka.


Kuasa hukum Angga Harahap, Azhari Daulay, SH dan Arifin Saleh Siregar, SH, Minggu (11/06) kepada media menyebutkan ketiga saksi dari terlapor menyebutkan kalau saat kejadian Terlapor (Angga Harahap) sedang berada di suatu tempat yang berjauhan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud. 


Sementara oknum bidan menuduh Angga Harahap sebagai pelaku pencolekan paha di dalam suatu jalan sepi penghubung desa. 

Di Balai Desa, oknum bidan menuturkan kalau saksi yang melihat kejadian tersebut adalah seorang anak yang sedang menggembala kambing , namun dalam keterangan pers kuasa hukum oknum bidan menyebutkan saksi yang melihat kejadian tersebut adalah seorang oknum sopir.

Perkara yang sederhana berobah menjadi sulit, jika mengacu kepada pasal 184 KUHAP sepertinya perkara ini tidak memenuhi unsur, namun pihak kepolisian resort (Polres) Tapanuli Selatan meningkatkan proses hukumnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan menetapkan Angga Harahap jadi tersangka (TSK).


Sepeda motor milik terlapor dijadikan sebagai barang bukti yang dinilai tidak memiliki korelasi terhadap kasus Colek Paha.

Seharusnya kasus Colek paha dan/atau Pelecehan seksual / pencabulan dibuktikan dengan visum et revertum ataupun  alat rekam visual yang bisa melengkapi satu Pengakuan seseorang.


Bahkan Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP. Rudi kepada pengacara Angga Harahap menyebutkan akan melakukan pengembangan atas status kepemilikan sepeda motor milik Angga Harahap.

Sambung Azhari dan Arifin, jika hanya satu pengakuan tanpa dikuatkan alat bukti, maka kantor polisi di seantero Nusantara ini akan dipadati oleh  orang-orang untuk melaporkan berbagai kejadian tanpa bukti, yang akhirnya membuat kepolisian repot sendiri, tandas Azhari Daulay.


Sepeda motor bisa saja dijadikan alat bukti jikala perkaranya dalam konteks kurir narkoba ataupun kecelakaan .

Jika sepeda motor dikaitkan dengan perkara colek paha itu merupakan  hanya satu pengakuan yang mengatakan melihat seseorang menggunakan sepeda motor sepertinya hal tersebut kurang kuat jika tidak dibuktikan dengan alat rekam visual maupun ada bekas sisa perbuatan yang menempel di sepeda motor yang ditunggangi pelaku.

Sementara kasus kecelakaan atau tabrak lari, setelah mendapatkan barang bukti kenderaan, polisi masih harus membuktikan jikalau kenderaan yang dipergunakan tersebut benar dipergunakan saat kejadian . Pembuktian tersebut seperti halnya diterangkan di atas yakni melihat apakah ada bekas tabrakan pada kenderaan tersebut dan apakah ada sisa cat kenderaan lawan menempel pada kenderaan yang tertuduh.

Kesimpulannya, untuk menjadikan sesuatu untuk dijadikan barang bukti tidaklah segampang yang diperkirakan karena butuh penyelidikan lebih lanjut, meski seseorang menuduh.


Bisa saja kita menuduh seorang Bupati Korupsi, namun pada umumnya Aparat Penegak Hukum (APH) tidak serta merta menerima laporan tersebut jika tidak didukung alat bukti .


Selanjutnya jika kita menuduh oknum polisi telah menerima suap dalam perkara ini, tentu harus didukung alat bukti semisal bukti kwetansi, bukti rekaman visual atau bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara dimaksud sehingga tidak segampang itu menerima tuduhan.

Sebelumnya wartawan mempertanyakan, apakah dalam perkara pengaduan EliFitriani Harahap menjadikan saudara Angga Harahap sebagai Tersangka dalam perkara merusak kesopanan dihadapan orang lain sebagaimana dalam pasal 281 ayat (2) KUHPidana  apakah sudah memenuhi unsur sehingga Angga Harahap dijadikan sebagai Tersangka sesuai pasal 184 KUHAP ?


Atas pertanyaan yang sama, kepada wartawan Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni menyebutkan  terkait ke 2 perkara yang saling lapor dengan 2 kejadian waktu dan tempat yang berbeda tersebut saat ini sedang  ditangani dan melengkapi berkas perkara dan menurut Kapolres dalam minggu ini berkas perkara sudah dikirimkan ke JPU.


Terkait 2 bukti permulaan yang cukup yang penyidik dapatkan itu merupakan ranah Projustitia yang mana nanti bisa dikaji dan dibuktikan dalam persidangan perkara tersebut. 


Sebelumnya Kapolres juga menyebutkan , untuk menentukan seorang tersangka akan ditahan atau tidak sangat tergantung dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan  yang dilakukan pada tahap penyidikan, karena pertimbangan tersangka di tahan atau tidak semata-mata karena ancaman hukuman namun masih ada pertimbangan-pertimbangan  lainnya yang mana menjadi sebuah strategi penyidik dalam memastikan berkas perkara dapat lebih cepat selesai dan dilimpahkan ke JPU. *(AIS)

Sabtu, 10 Juni 2023

PTAR dan Puskesmas Muara Batangtoru Giring Masyarakat Pada Kondisi ODF


TAPANULI SELATAN,-Perusahaan Tambang Emas Martabe Batangtoru yang dikelola oleh PTAR dalam Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) baru-baru ini telah bekerjasama dengan Puskesmas Muara Batangtoru meningkatkan kesadaran masyarakat untuk stop buang air besar sembarangan (BABS) .


Kerjasama tersebut condong kepada membuka kesadaran masyarakat agar tidak lagi buang air besar sembarangan (BABS) , agar terhindar dari berbagai penyakit seperti diare karena terinfeksi oleh bakteri Escherichia coli. Demikian disampaikan Kepala Puskesmas Muara Batangtoru, Firman Simatupang didampingi Field Officer - Community Health PT. Agincourt Resources, Ruslan Simamora, Kamis (8/06).


Menurutnya, dalam upaya menciptakan kondisi ODF (Open Defecation Free) atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS), PTAR telah mendatangkan tim ahli Kesehatan Lingkungan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang diwakilkan kepada ibu Linda.


Dalam penyuluhannya yang didampingi Dinas Kesehatan Tapsel dan Puskesmas, ibu Linda memicu kesadaran masyarakat apa resiko yang diakibatkan Buang Air Besar Sembarangan dan apa upaya mengantisipasinya.


Salah satu cara mengantisipasi BABS tersebut membangun jamban sehat berupa Septic Tank.


Setiap rumah diupayakan telah memiliki saptic tank, agar biaya tidak besar PTAR memberikan cetakan riol untuk septic tank tersebut dan bahannya  dibuat dari bahan piber. 


Ide pembuatan septic tank dari piber ini belajar dari pola pikir masyarakat yang menganggap untuk menciptakan salahsatu pilar STBM ( Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ) seperti WC atau jamban sehat sangatlah mahal dan membutuhkan biaya perawatan ataupun biaya operasional seperti listrik.


Namun setelah dilakukan koordinasi dengan kepala bidang evaluasi Dinas Kesehatan Kab. Tapsel, akhirnya metodenya dirobah dan berhasil merubah mindset masyarakat dari mengganggap mahal menjadi murah yang dapat memicu keinginan masyarakat untuk masing-masing membuat jamban sehat pada rumah-rumah penduduk .


Menurut Firman, sebelumnya PTAR telah mendirikan fasilitas umum seperti MCK untuk antisipasi masyarakat Buang Air Besar Sembarangan, namun di pertengahan jalan ada saja tangan-tangan jahil yang merusak dan menyumbat closed dengan semen kemudian ada juga warga yang tidak menyiram bekas kotorannya pada closed tersebut.


"Saat ini kita masih terus menumbuhkan kesadaran-kesadaran masyarakat betapa pentingnya menjaga kesehatan lingkungan termasuk diantaranya Stop Buang Air Besar Sembarangan", jelas Kepala Puskesmas.


Dari upaya tersebut, masyarakat di Muara Batangtoru sudah mulai merubah kebiasaan buruk BAB di sembarang tempat menjadi BAB di jamban sehat yang disebut dengan istilah ODF.


Meskipun BAB sudah beralih kepada ODF, pihak puskesmas dan PTAR terus melakukan penyuluhan dan mengontrol agar masyarakat tidak membuang air besar sembarangan. * (AIS)

Jumat, 09 Juni 2023

Kurang Lebih 3 Periode Menjabat Kepala Desa Pintu Padang Mandalasena Diduga Minim Pembangunan dan Tidak Merakyat


TAPANULI SELATAN,- Dugaan tersebut berawal dari tidak adanya tanggapan kepala desa terhadap surat konfirmasi yang telah dijatuhkan oleh pemuda dan mahasiswa. Padahal kepala desa beberapa kali berjanji untuk memberikan klarifikasi terkait surat yang telah di jatuhkan kepada kantor desa tersebut, Jum'at (09/06/2023). 


"Sejak bulan Februari 2023 lalu kami sudah menjatuhkan surat konfirmasi ke kantor kepala desa pintu padang mandalasena, namun sampai sekarang kepala desa pintu padang mandalasena belum juga memberikan tanggapan mengenai surat konfirmasi yang kami jatuhkan, 

padahal kepala desa beberapa berjanji akan melakukan klarifikasi terkait surat yang kami jatuhkan, nyatanya sampai sekarang belum juga ada tanggapan dari kepala desa mengenai surat konfirmasi yang kami jatuhkan", ucap Husein 


Dugaan tersebut disampaikan husein kepada media setelah merangkum dari pengakuan masyarakat yakni adanya ketidak adilan terhadap realisasi anggaran dana desa. 


"Ironisnya berdasarkan informasi dari masyarakat pintu Padang bahwasanya kepala desa tidak pernah datang dan melihat beberapa dusun yang ada di desa pintu Padang mandalasena", lanjut husein. 


"Kami meminta kepada bapak bupati agar mengevaluasi kinerja dari kepala desa pintu Padang mandalasena kec. Saipar Dolok Hole", tutup husein.(DS)

Tak Dapat Anak Kecil,Diduga Akhirnya Sopir Jadi Saksi "Palsu" Dalam Kasus Colek Paha


PADANG LAWAS UTARA,- Diduga untuk menyelamatkan perbuatan pengeroyokan yang dilakukan terhadap saudara Angga Harahap, "rekayasa" kasuspun diciptakan. Mirip dengan kasus Ferdy Sambo Cs setelah ditembak mati Brigadir Josuo difitnah melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.


Setelah dikeroyok di Balai desa Bangkudu persis di hadapan Kepala Desa, Babinkantibmas dan Babinsa, Angga Harahap pun dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencolek paha seorang oknum bidan dengan menyebutkan seorang anak di bawah umur jadi saksi.


Karena orangtua si anak tidak membolehkan anaknya jadi saksi, akhirnya seorang oknum sopirpun "ditumbalkan" jadi saksi.


Dalam wawancara singkat di salahsatu kedai di Gunungtua, Jum'at (09/06) terhadap  J.H yang merupakan orangtua dari anak di bawah umur ini menyebutkan kalau beberapa oknum polisi mendatangi rumahnya untuk membujuk anaknya mau jadi saksi dalam perkara colek mencolek paha.


Atas pertimbangan anaknya masih di bawah umur dan akan  berefek kepada pikiran masih labil dalam memberikan kesaksian maka dia tidak mengizinkan kalau anaknya dijadikan dalam kasus colek-mencolek paha.


"Kan bisa saja anak saya ditekan atau diberikan uang sehingga dia mau jadi saksi", kata JH.


Nah, kalau sudah begini , kesaksian itukan nggak benar", tambahnya.


Sebelumnya di salahsatu foto dokumentasi persidangan kasus colek-mencolek paha di Balai Desa Bangkudu 7 Maret 2023 , anak di bawah umur ini tampak hadir persis di depan petugas polisi dan tentara beserta kepala desa.


Foto menunjukkan kalau saat persidangan tampak anak tersebut hadir dan menurut penuturan Angga Harahap, anak inilah yang di jadikan saksi oleh oknum bidan dalam menuduh dirinya melakukan colek-mencolek paha.


Selanjutnya menurut pengakuan saksi A, saat di Balai Desa dia jelas melihat dan mendengarkan kalau anak kecil tersebut dijadikan saksi oleh oknum bidan di hadapan Babinkantibmas , Babinsa beserta kades dan dalam kasus pengeroyokan juga melihat C.H. di persidangan dan ikut melakukan pemukulan.


Kuasa Hukum Angga Harahap dalam perkara dugaan merusak kesopanan di hadapan orang lain,  Azhari Daulay, SH dan Arifin Saleh Siregar, SH, mengatakan sebaiknya Polisi melakukan pendalaman terhadap kasus ini karena sudah terjadi banyak kejanggalan , seperti saksi dari anak kecil berubah menjadi seorang oknum sopir.


Pendalaman dimaksud berupa meminta kesaksian dari petugas Babinkantibmas, Babinsa dan Kepala Desa yang hadir dalam persidangan di Balai Desa.


Menurut kuasa hukum Angga, hingga saat ini pihak kepolisian belum meminta keterangan dari ketiga unsur pemerintahan tersebut. 

Polisi bisa memulai pertanyaan tentang kesaksian siapa yang dijadikan saksi oleh oknum Bidan dan kenapa terjadi pemukulan di hadapan petugas ? (AIS)

Rabu, 07 Juni 2023

Demi Keadilan,Polres Tapsel Diminta Segera Tahan 3 (tiga) Tersangka Pelaku Penganiayaan Terhadap Angga Harahap


TAPANULI SELATAN,- Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) diminta menahan para Tersangka pelaku Pengeroyokan terhadap Angga Harahap alias Jangga. Menyusul ancaman hukuman melebihi 5 tahun penjara sebagaimana tertuang  dalam pasal 170 KUHP  dan kurang kooperatifnya tersangka dalam proses pemeriksaan.


Kantor Hukum Azhari Daulay, SH dan Arifin Saleh Siregar, SH kepada media di depan Mako Polres Tapsel, Selasa (6/6) menyebutkan, atas perkara klien mereka bernama Angga Harahap yang dikeroyok 3 orang pelaku di hadapan Kepala desa, Babhinkantibmas dan Babinsa sudah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan terhadap TSK.


Karena sesuai ketentuan undang-undang pada umumnya seseorang dan/atau sekelompok orang yang terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara dilakukan Penahanan.


Selanjutnya dari kajian kewenangan yang dimiliki pihak penyidik untuk tidak menahan TSK memang tergantung dari hasil pemeriksaan selama TSK kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.


Namun sebaliknya, jika para TSK tidak koorperatif dan/atau kurang kooperatif dalam proses pemeriksaan maka pihak penyidik sudah seharusnya melakukan Penahanan dan/atau Menangkap Pelaku, jelas Azhari yang didampingi oleh Arifin.


Nah, dalam perkara ini diketahui bahwa untuk memenuhi Surat Panggilan Pemeriksaan I (pertama)  pada Tahap  Penyidikan Para Pelaku Pengeroyokan tidak hadir dengan alasan orangtua mereka sedang sakit.


Atas ketidakhadiran tersebut bisa diinterpretasikan bahwa para ketiga TSK Kurang Kooperatif, sehingga bisa dijadikan alasan kuat agar pelaku ditahan.


"Soal orangtua TSK sedang sakit kan bisa dilakukan pemeriksaan secara bergantian, bagi yang orangtuanya tidak sakit justru itulah yang lebih dahulu hadir", jelas Azhari.


Bahkan, halangan untuk dilakukan pemeriksaan bagi TSK itu pada hakikihnya ada pada kondisi kesehatan TSK bukan kondisi kesehatan keluarga.


Nah, jikapun TSK dalam posisi Sakit itu harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter, jelas mereka.


Menurut kuasa hukum Angga Harahap, kondisi kesehatan mental dari klien mereka tersebut kini dalam posisi trauma takut pulang kampung dan takut akan adanya ancaman-ancaman teror kepadanya. Dan berputus asa akan ketegasan hukum.


Untuk hal tersebut pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dengan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, sebagaimana banyak kejadian-kejadian yang sama ditangani pihak kepolisian lainnya di Indonesia.


Menjawab pertanyaan wartawan terkait apakah terhadap TSK pihak kepolisian sudah melakukan Penahanan, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudi menjelaskan ada kewenangan kepolisian untuk tidak menahan TSK sepanjang TSK kooperatif selama pemeriksaan.


Manurut Kasat, Pengertian Kooperatif diartikan TSK tidak menghilangkan barang bukti dan  tidak berbelit-belit dalam proses pemeriksaan.


Yang membuat wartawan terkejut, Kasat Reskrim menyebutkan wartawan tidak boleh  mempertanyakan materi perkara dalam proses penyidikan menanyakan kelengkapan alat bukti dan lain-lain kecuali saat dipersidangan.


Namun saat ditanyakan dimana larangan yang melarang wartawan tidak boleh mempertanyakan materi perkara dimaksud , kasat hanya mengulangi kalimatnya tersebut tanpa menyebutkan dimana regulasi hukum yang menyebut bahwa wartawan tidak boleh menanyakan materi perkara dimaksud.


Sebelumnya wartawan mempertanyakan, apakah dalam perkara pengaduan EliFitriani Harahap menjadikan saudara Angga Harahap sebagai Tersangka dalam perkara merusak kesopanan dihadapan orang lain sebagaimana dalam pasal 281 ayat (2) KUHPidana  apakah sudah memenuhi unsur sehingga Angga Harahap dijadikan sebagai Tersangka sesuai pasal 184 KUHAP ?


Atas pertanyaan yang sama, kepada wartawan Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni menyebutkan  terkait ke 2 perkara yang saling lapor dengan 2 kejadian waktu dan tempat yang berbeda tersebut saat ini sedang  ditangani dan melengkapi berkas perkara dan menurut Kapolres dalam minggu ini berkas perkara sudah dikirimkan ke JPU, 


Terkait 2 bukti permulaan yang cukup yang penyidik dapatkan itu merupakan ranah Projustitia yang mana nanti bisa dikaji dan dibuktikan dalam persidangan perkara tersebut. 


Sebelumnya Kapolres juga menyebutkan , untuk menentukan seorang tersangka akan ditahan atau tidak sangat tergantung dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan  yang dilakukan pada tahap penyidikan, karena pertimbangan tersangka di tahan atau tidak semata-mata karena ancaman hukuman namun masih ada pertimbangan-pertimbangan  lainnya yang mana menjadi sebuah strategi penyidik dalam memastikan berkas perkara dapat lebih cepat selesai dan dilimpahkan ke JPU. (AIS)

Selasa, 06 Juni 2023

Diduga Kadis PMD beserta Kabidnya dan Ketua Apdesi Tapsel Ikut Terlibat Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa di 212 Desa Di Tapsel


TAPANULI SELATAN,- Lagi dan Lagi PD Formasih Tapsel unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkait dugaan mark up pengadaan barang dan jasa di 212 desa di Tapanuli Selatan, Senin 5 Juni 2023.


Didi Santoso Piliang sebagai koordinator aksi menyampaikan aspirasi di depan kantor kejaksaan negeri Tapanuli Selatan, tentang 4 program siluman yang sangat mencekik angaran dana desa sekabupaten Tapanuli Selatan.


Didi mengatakan, pertama bahwa  Pengadaan CCTV Perdesa Se-Kab.Tapanuli Selatan sebesar Pagu Rp.12.500.000,00-

Jumlah Desa Se-Kab.tapanuli Selatan sebanyak 212 desa, Hitungannya 212 desa x Rp.12.500.000,00- Total anggarannya sebesar Rp.2.650.000.000,00 dari 4 program tersebut, kami juga menelusuri harga sebenarnya yang ada di lapangan dan sesuai standar daerah, yang di mana 4 program tersebut diduga telah merugikan negara , setelah di  investigasi di lapangan harga CCTV tersebut berkisar Rp 6.000.000 paling mahal sesuai merek yang sudah di pasang di desa-desa Se-Kab Tapsel,  jika dihitung kerugian negara berkisar Rp 6.500.000 per desa di kali 212 maka kerugian negara di duga tertotal Rp.1.378.000.000 miliar.


Lanjut Didi, kedua bahwa Pengadaan Lemari Perdesa Se-Kab.Tapanuli Selatan sebesar Anggaran Rp.3.500.000- per/unit Jumlah Desa Se-Kab.tapanuli selatan sebanyak 212 desa Hitungannya 212 desa x Rp.3.500.000 - total seluruhnya Rp.742.000.000,

somasi lapangan ternyata Harga sebenarnya adalah Rp 800.000 jika di kalikan, Rp 2.700.000 kali 212 desa maka di duga kerugian negara Rp. 572.400.000.


Didi melanjutkan bahwa Yang Ketiga Bimtek ( Lokasi Bimtek di Medan )  di Grand Kanaya Hotel, Jl.Darussalam No.12 Sei Sikambing Di Kota Medan Sumatera Utara. yang di duga kegiatan Bimtek ini tidak ada untung buat masyarakat desa , yang di duga setiap peserta membayar uang sebesar Rp.5.000.000 per orang yang wajib ikut 2 orang menjadi Rp.10.000.000 di kalikan jika seluruh peserta ikut maka kerugian negara terkisar Rp.2.210.000.000.- Milliyar dan di gunakan uang ini untuk kepentingan pembangunan akan lebih berguna untuk masyarakat.


Dan yang ke Keempat" dengan jarak ±1 Minggu, juga mengadakan Bimbtek dimana kita ketahui Lokasi Bimtek Di Padang di The axana hotel, Jl.Bundo Kanduang No.14-16, Kota Padang, Prov. Sumatera Barat & Truntum Padang Hotel Jl.Gereja No.34,Belakang Tangsi,Kota padang,Sumatera Barat. yang wajib ikut pesta 2 orang dengan biaya Rp.5.500.000. per orang maka Rp.11.000.000 di kalikan 212 desa Rp.2.332.000.000,00, ini di duga tidak ada untung atau faedah bagi masyarakat se kabupaten Tapanuli Selatan. ujar Didi saat menyampaikan aspirasi kepada Kejari tapsel.


Ketua PD FORMASIH Tapsel Wesly Gea SH juga memaparkan beberapa aspirasi Masyarakat dan keluh kesah masyarakat. 4  program siluman yang tidak ada gunananya bagi masyarakat  Desa di seluruh Kab. TAPSEL, mirisnya lagi hasil dari program ini tidak ada di Musrenbang Desa, ujar wesly.


Setelah itu wesly juga memaparkan  program ini, diduga adanya keterlibatan APH , mulai dari Kejari Tapsel dan Kapolres Tapsel juga ikut bermain di dalam keempat program lingkaran tersebut.


Ketua umum PD FORMASIH Tapsel meminta kepada ibu Kejari tapsel agar segera memanggil dan memeriksa kepada dinas PMD dan Kabid PMD berserta ketua APDESI Kabupaten Tapanuli Selatan, karena mereka diduga ikut mendapatkan ke untungan dari 4 program tersebut, dengan maksud untuk memperkaya diri mereka sendiri dan tidak ada faedah bagi masyarakat se Kabupaten Tapanuli Selatan ujar wesly ketua umum PD FORMASIH Tapsel, pada saat unras di depan kantor Kejari Tapsel.


Kasi Intel Kejari Tapsel Gunawan Panjaitan, menerima Massa PD Formasih, laporkan jika ada kekeliruan yang di buat oleh 4 program tersebut,  pintu Kejari Tapsel terbuka dengan lebar dan jika ada laporan dari masyarakat kami akan menindak lanjuti dengan tegas, ucap Gunawan.


Hingga Unras selesai dengan Damai, Massa PD Formasih membubarkan diri dan berjanji akan melaporkan Dugaan ini ke Kejatisu dan Kejagung, ungkap Wesly. (d05)

TAMU berharap Kepada APH Agar Memanggil dan Memeriksa Plt Kadis PMD Palas M.Faisal Amrin Siregar,SAP.MM Diduga Ikut Dalam Bisnis Bimtek Kepala Desa di Palas


MEDAN,- Ibrahim Cholil Pohan Selaku Ketua Tatanan Aktivitas Mahasiswa Unggulan (TAMU) Menyampaikan kepada awak media,Selasa (6/6/2023), bahwa TAMU akan Melaksanakan Aksi Unjuk Rasa Damai di Depan Mapolda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hari Senin 12 Juni 2023 Terkait BIMTEK di Kab. Padang Lawas di Duga Mark Up Anggaran.


Yang di mana kegiatan BIMTEK Kepala Desa SE Kab. Padang Lawas di Duga Kuat ada permainan Mata Antara Pemdes, APDESI, Kepala Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kab. Padang Lawas


Adapun Tuntutan TAMU di depan Mapolda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yaitu:


1. Meminta kepada Kapolda Sumut Agar memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PMD, ketua APDESI, Kepala Daerah dan Kapolres Kab. Padang Lawas terkait Dugaan Mark Up Anggaran atau Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Kegiatan BIMTEK di kab. Padang Lawas


2. Meminta kepada Kapolda Sumut Agar independen terhadap Dugaan Tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek kepala desa di kabupaten Padang lawas dengan pelaksanaan nya Bimtek Lokal 17 kali dan Bimtek luar kota 14 kali total keseluruhan 31 Kali dengan biaya yang bervariasi mulai dari 3 jt, 5 jt dan 10 jt


3. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memeriksa Kadis PMD, ketua APDESI, Kepala Daerah dan Kejaksaan negeri Kab. Padang Lawas terkait adanya dugaan permainan kong kali kong pada kegiatan Bimtek kepala desa SE Kab. Padang Lawas dengan jumlah Desa 303 


4. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan secara Maraton dan independen terhadap oknum-oknum yang di Duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Kegiatan BIMTEK di kab. Padang Lawas


Ibrahim juga menambahkan, kegiatan bimtek di kab. Padang Lawas di Duga Kuat ada tindak pidan korupsi dan ada dugaan cara - cara untuk Meraup Anggaran Dana Desa oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab 


Selanjut nya Jika di bayangkan sekali kegiatan memakan anggaran 9 JT/ desa dengan jumlah Desa 303 Desa SE Kab. Padang Lawas dengan jumlah kegiatan 31 kali kegiatan dan jika di jumlahkan anggaran yang akan di keluarkan oleh Desa untuk kegiatan BIMTEK mencapai 80% dari Anggaran Dana Desa


Ditambah lagi Kegiatan BIMTEK yang sedang terselenggara di Siantar di Duga Kuat Kegiatan Hura - Hura dan tidak seluruh kepala desa SE Kab.padang lawas Menghindari Kegiatan BIMTEK tersebut


Maka kuat dugaan kami kegiatan BIMTEK di Kab. Padang Lawas ada permainan Mata Antara Bapak Plt. Bupati Padang Lawas, APH Kab. Padang Lawas, Kepala Dinas PMD dan APDESI. Ujarnya(AIS)

Camat dan 3 Kepala Desa di Ulu Barumun dilaporkan ke Polda Sumatera Utara


MEDAN,- Mapolda Sumatera Utara di datangi Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Pusat Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (DPP-KOMPAS). Kedatangan KOMPAS ke Polda Sumatera Utara untuk meminta agar Kapolda Sumatera Utara memperhatikan Pelanggaran Hukum di Kab. Padang Lawas.Selasa,(6 Juni 2023).


Syah Bilal dalam orasinya menjelaskan bahwa telah terjadinya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang serta Penggunaan Berkas/Dokumen Palsu pada Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Di Kec. Ulu Barumun Kab. Padang Lawas, adapun yang menjadi dalang dalam Dugaan kami ini yakni Plt Camat Ulu Barumun, Kepala Desa Pintu Padang, Kepala Desa Paringgonan Julu serta Kepala Desa Sibual-buali.


Lanjut Ahmad Jajlani Siregar Selaku Koordinator Aksi, Bapak Kapolda harus secepatnya Menangkap Plt Camat Ulu Barumun karena telah memberikan Rekomendasi Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa di 3 Desa Yakni Desa Pintu Padang, Paringgonan Julu dan Sibual-buali yang dinilai tidak sesuai ketentuan atau Berkas/Dokumen Palsu.


Setelah melakukan orasi tak lama kemudian perwakilan Polda Sumatera Utara datang menjumpai massa Aksi dan berdialog langsung terkait tuntutan Mahasiswa dan Pemuda. 


Setelah berdialog, beberapa Perwakilan dari Massa dipandu oleh pihak Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan resmi ke Direktorat Kriminal Khusus (Dir Krimsus) untuk memperlancar koordinasi dalam upaya penuntasan permasalahan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Penggunaan Berkas/Dokumen Palsu tersebut.


Setelah mendapat sambutan dari pihak Polda Sumatera Utara massa berharap agar permasalahan ini secepatnya dituntaskan, kemudian massa membubarkan diri dengan tertib.(SS)

LSM KOMPAK Minta Polres Langkat Periksa Plt.Kasek SMP Negeri 4 Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat


LANGKAT,- Ketika tim wartawan mendatangi sekolah SMP Negeri 4 Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara tim wartawan hendak berjumpa dengan oknum Plt.Kasek SMP Negeri 4 Stabat.tim wartawan hanya berjumpa beberapa oknum guru.kasek ada Bu, kasek kami blom datang bang! ujar oknum guru yang enggan disebutkan namanya kepada tim media.bendaharanya Bu, bendahara kami juga gak masuk bang! karena jadwalnya tidak ada hari ne beliau ngajar.berapa jumlah siswa disini Bu,jumlah siswa kami disini sekitar 335 orang bang! Sudah dibuat plank rincian dana bos bu.setahu saya blom bang! Coba Abang tanyak sama kasek apa sama bendahara mengenai sudah apa blom dibuat beliau plank rincian dana bos tu. Sudah berapa bulan Plt.Kasek SMP Negeri 4 Stabat disini Bu? Kalau ibu itu baru 6 bulan bang, tapi bu maslina sudah lama jadi bendahara bos.sudah lebih tiga tahun ibu itu jadi bendahara bos disini bang! Oklah Bu terima kasi atas konpirmasinya.Selasa (06/06/2023).

Sebelum meninggalkan sekolah tim wartawan sempat berkeliling melihat keadaan sekolah tersebut.masih banyak asbes yang pecah dan kaca nako juga pecah dan pintu pintu banyak yang bolong bolong.ketika diminta tanggapan Ketua LSM Kompak Ahmad Fadli SHI Distabat.tentang sekolah SMP Negeri 4 Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, meminta aparat penegak hukum panggil dan periksa Plt.Kasek SMP Negeri 4 Stabat dan bendaharanya diduga dalam penggunaan dana bos selama ini tidak transparan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.(Tim)

 

Ditreskrimum Polda Sumut Didampingi Polres Langkat Melaksanakan Pemasangan Plang Sita di PKS PT Dewa Perangin angin di Desa Raja Tengah Kec. Kuala Kab. Langkat


LANGKAT,- Ditres Krimum Polda Sumut Didampingi Polres Langkat Melaksanakan Pemasangan Plang Sita di PKS PT Dewa  Perangin angin di Desa Raja Tengah Kec. Kuala Kab. Langkat.Pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pkl 20.00 wib.


personil dari Ditreskrimum Polda Sumut, telah tiba di PKS Dusun Raja Tengah Jahe Desa Raja Tengah Kec. Kuala, di bawah kendali Ipda Suwandi Samosir SH bersama 3 (tiga) orang anggota.


Adapun tujuan kedatangan dari Team Ditreskrimum tersebut untuk memasang Plang Sita terhadap Pabrik Kelapa Sawit di Dusun Raja Tengah Jahe Desa Raja Tengah Kec. Kuala.


Hadir pada saat giat tersebut sbb : 


- Ketua DPRD Kab. Langkat Sribana br Perangin angin.

- Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait.

- Ketua DPD Partai Golkar Kab. Langkat Ibu Tiorita Br Surbakti

- Kapolsek Kuala, AKP ILHAM, S.Sos

- Kanit IV Sat Intelkam Polres Langkat Ipda I.J Sembiring 

- Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Adi Arifin

- Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Yasir Parinduri.

- Kanit Intelkam Polsek Kuala Ipda Sinar Sembiring.

- Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Binjai, J. Payo Sitepu bersama anggota

- Masyarakat Raja Tengah


Adapun penyitaan dilakukan pukul 21.00 wib, yang dilalukan oleh penyidik Ditreskrimum an. Ipda Suandi Samosiri, SH dari Kuasa Hukum an. Anggun Rizal Prinadi SH terhadap Tanah dan Bangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. DEWA RENCANA PERANGIN ANGIN, yang berada di Dusun III Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah Kec. Kuala Kab. Langkat


Setelah Berita Acara ditandatangani oleh Penasehat Hukum, selanjutnya Plang Tanda Sita dipasang / didirikan


Hingga pukul 21.30 wib, kegiatan tersebut selesai dan dalam keadaan aman dan kondusif.(fadli)

Polres Langkat Melaksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Damai Masyarakat Desa Harapan Baru, Desa Lama Baru dan Kel. Harapan Jaya Kec. Sei Lepan Kab. Langkat


LANGKAT,- Polres Langkat Melaksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Damai Masyarakat  Desa Harapan Baru, Desa Lama Baru dan Kel. Harapan Jaya Kec. Sei Lepan Kab. Langkat Pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 11.30 wib bertempat di Kantor DPRD Kab. Langkat Jl. T. Amir Hamzah Kec. Stabat Kab. Langkat telah berlangsung kegiatan aksi unjuk rasa masyarakat Desa Harapan Baru, Desa Lama Baru dan Kel. Harapan Jaya Kec. Sei Lepan Kab. Langkat sehubungan dengan permasalahan banjir akibat pembangunan bendungan 

Sebagai Koordinator Aksi Sdr. SORKAM ROBET SIMAMORA, WANTO dan SUHEMI beserta masyarakat sebanyak lebih kurang 100 orang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Carry Pick Up warna hitam Nopol : BK 9957 BQ dan 5 (lima) Unit mobil Cold Diesel

Para perwakilan pengunjuk rasa di terima oleh Sekretariat DPRD Kab. Langkat Kabag Umum An. IDA KAUNAR dan dihadiri oleh :

- Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Langkat IPTU M.A. GINTING
- Kanit I Politik Sat Intelkam Polres Langkat IPDA HARIADI
- Perwakilan masyarakat sebanyak 14 orang 
- Ketua PWI Kab. Langkat DARWIS SINULINGGA
- Wartawan Media Cetak, Elektronik dan Online 

Penyampaian dari Ibu ZUBAIDAH selaku Kabag Umum DPRD Kab. Langkat sbb :

1. Sebelumnya kami memohon maaf karena hingga saat ini kami belum menerima dari Bapak ibu

2. Dalam waktu 1 (satu) Bulan ini Anggota DPRD Kab. Langkat sudah terjadwal untuk kegiatan dalam untuk 1 (satu) Bulannya

3. Namun demikian ini rumah rakyat, kami akan tetap menerima kehadiran bapak ibu sekalianbdan jika Bapak Ibu menerima saya untuk menerima aspirasi Bapak Ibu, maka saya akan sampaikan nantinya kepada anggota DPRD yang membidangi masalahnya

4. Bahwa secara keseluruhan Anggota DPRD Kab. Langkat sedang melaksanakan tugas Reses ke Daerah sehingga tidak bisa hadir dalam forum pada hari ini 

5. Kami telah melakukan komunikasi dengan ADC Ketua DPRD Kab. Langkat untuk menerima arahan dan bimbingan beliau sebagai langkah tindak lanjut dalam pertemuan dengan masyarakat 

Penyampaian dari Kanit I Sat Intelkam Polres Langkat IPDA HARIADI sbb :

1. Kami dari pihak keamanan mengucapkan Terimakasih karena bapak ibu melakukan aksinya dengan aman dan tertib

2. Sebelumnya kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak DPRD dari permasalahan yang bapak sampaikan, namun pihak DPRD sampai saat ini belum ada menerima surat dari Bapak Ibu, hingga anggota dewan yang mestinya menerima Bapak Ibu, belum bisa hadir hari ini karena tidak masuk dalam agendanya

3. Kami harapkan Bapak Ibu dapat menyampaikan aspirasinya kepada Ibu Kabag Umum untuk nantinya akan disampaikan kepada anggota Dewan / Komisi yang menbidangi saya hanya menyampaikan aspirasi Bapak Ibu, namun keputusan menjadi tanggung jawab anggota DPRD Kab. Langkat.

Diketahui bahwa tuntutan yang di sampaikan oleh masyarakat adalah :

1. Sehubungan dengan permasalahan banjir yang sering terjadi yang di akibatkan sejak adanya pembangunan BENDUNG SEI LEPAN di Kecamatan Sei Lepan yang selama ini sangat merugikan masyarakat di Dua Desa dan Satu Kelurahan di Kecamatan Sei Lepan yaitu : Desa Harapan Baru, Desa Lama Baru dan Kelurahan Harapan Jaya maka dengan demikian kami Para petani Karet, Sawit dan Padi mengalami kerugian yang sangat besar di karenakan Pohon Karet tidak bisa di sadap, Buah kelapa sawit yang terendam busuk dan Padi sama sekali tidak bisa kami tanam.

2. Memohon agar Polres Langkat bersama kami mengawal proses Demokrasi dan Hukum dalam aksi damai ini tanpa ada kesalahan Administrasi, Hukum dan HAM

3. Agar merevisi terkait bangunan yang tidak bermanfaat bagi masyarakat dan meminta DPRD Kab. Langkat untuk menormalisasi bendungan

Adapun penyampaian harapan dan tujuan yang di sampaikan oleh pengunjuk rasa ke DPRD Kab. Langkat antara lain :

1. Warga Desa Harapan Baru berharap Bendungan Sei Lepan bisa dimanfaatkan untuk irigasi ke Desa Lama dengan memperbaiki dan meninggikan pintu ulir (pintu klepnya) dengan begitu air sungai bisa mengalir maksimal ke pengairan irigasi persawahan masyarakat Desa Lama.

2. Selama ini masyarakat butuh irigasi sawah, kalau pintu ulir ditutup air masih bisa keluar deras ke bawah sungai, sedangkan yang masuk ke jalur irigasi sawah begitu kecil sehingga dampak buruk dari bendungan ini bisa terjadi ketika hujan, debit air menjadi tinggi, maka berdampak banjir ke permukiman dan kebun masyarakat di Desa Harapan Baru dan Desa Lama Baru maka warga berharap ada pembangunan tanggul di sisi sungai.

3. Kami bisa terkena banjir kalau debit tinggi dan kami berharap dilakukan juga pembangunan tanggul di kanan dan kiri sungai sepanjang lebih kurang lima kilometer karena setelah selesai dibangun pada Tahun 2022 Irigasi yang telah dibangun sudah dalam keadaan rusak maka perlu dibangun bendungan di Desa Harapan Baru dengan dua pintu ulir, satu berukuran besar dan satu ukuran kecil dan untuk Desa Lama baru dibangun empat pintu ulir dengan ukuran besar sebanyak dua dan dua pintu ulir ukuran kecil

4. Warga di dua Desa dan satu Kelurahan di Kec. Sei Lepan Kab. Langkat dan sudah belasan tahun memendam keresahan karena keberadaan bendungan di Dusun Aras Mesin, Desa Harapan Baru, selalu menyebabkan banjir karena bendungan yang dibangun tahun 2007 silam dengan total anggaran mencapai miliran rupiah ini dinilai proyek yang sia-sia karena lebih banyak minimbulkan efek mudarat dari manfaatnya buat kalangan petani di daerah tersebut 

5. Bendungan tersebut merupakan salah satu faktor memicu terjadinya banjir karena arus air dari hulu sungai tertahan di area bendungan dan meluap ke pemukiman warga yang rentan dilanda banjir yakni Desa Harapan Baru, Desa Lama Baru, dan Kelurahan Harapan Jaya dan sudah menjadi langgan banjir dan kondisi ini sudah 12 tahun dirasakan masyarakat

6. Banjir tidak hanya merendam wilayah pemukiman, tapi juga areal pertanian dan perkebunan milik warga petani juga terkena imbasnya karena dampak banjir yang terjadi secara berkepanjangan tentu sangat merugikan masyarakat sejak bendungan dibangun dan sampai saat sekarang ini, masyarakat sama sekali belum ada merasakan manfaatnya malahan keberadaan bendungan menjadi bumerang buat masyarakat karena air sungai sering meluap menggengani pemukiman.

7. Masalah ini sudah pernah dilaporkan ke anggota DPRD, namun hingga kini belum ada solusinya untuk mengatasi dampak lingkungan

8. Sudah 15 tahun kami menderita akibat bendungan tersebut, puluhan kali anggota DPRD Langkat datang, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan

9. Kenapa anggota DPRD Langkat berkunjung ke lapangan namun tidak ada tanggapan dan kali ini kami datang ke kantor DPRD Kab. Langkat tidak ada anggota DPRD Langkat yang bisa menemui kami

Hasil kesimpulan Rapat Koordinasi antara Sekretariat DPRD Kab. Langkat dan perwakilan masyarakat adalah :

1. Berdasarkan petunjuk dari Ketua DPRD Kab. Langkat agar di lakukan pertemuan RDP (Rapat Dengar Pendapat pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Kantor DPRD Kab. Langkat

2. Sekretariat DPRD Kab. Langkat agar mengundang para Stake Holder lainnya yaitu RDP akan di pimpin oleh Ketua DPRD Kab. Langkat dengan menghadirkan para Anggota DPRD Kab. Langkat yang terkait antara lain Sdri. ZURIAH, SUKARDI, ROMELTA sekaligus menghadirkan Kepala Desa, Lurah, Camat, Dinas PUPR Kab. Langkat dan 5 (lima) orang perwakilan dari masyarakat untuk selanjutnya Ketua DPRD Kab. Langkat akan turut meninjau ke lokasi banjir sehingga dapat melihat penderitaan yang sedang dialami oleh masyarakat 


Langkah langkah Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Damai

a. Pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 pukul 09.00 wib telah dilaksanakan apel kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Damai Masyarakat Desa Harapan Baru, Desa Lama Baru dan Kel. Harapan Jaya Kec. Sei Lepan Kab. Langkat bertempat di Mapolres Langkat Jl. Proklamasi Kec. Stabat Kab. Langkat

b. Kegiatan apel dipimpin oleh Kasubbag Bin Ops Polres Langkat AKP ERIZAL dalam rangka melaksanakan Perintah dari Kapolres Langkat  Berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/619/VI/PAM.3.2/2023/Ops terkait adanya pemberitahuan aksi unjuk rasa damai   

c. Dalam giat tersebut Kasubbag Bin Ops Polres Langkat AKP ERIZAL menyampaikan kepada para peserta Apel yg pelaksanaan Pam  antara lain :
- Untuk menjaga Attitude selama pelaksanaan kegiatan Pam, serta tetap waspada bilamana terjadi eskalasi situasi yang dapat berubah sewaktu-waktu sehingga antisipasi adanya massa yang berbuat anarkis
- Agar melaksanakan tugas dengan baik dan profesional
- Jangan terpancing emosi saat melaksanakan pengamanan tugas
- Tetap humanis dalam melaksanakan tugas dilapangan

Rangkaian kegiatan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa telah selesai dilaksanakan dan masyarakat telah membubarkan diri sekira pukul 14.15 wib situasi dalam keadaan aman dan baik(fadli)

Senin, 05 Juni 2023

PEDOMAN SIBER


 PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

 

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

 

 

Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

 

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

 

 

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

 

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

 

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

 

 

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

 

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

 

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:

ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)

7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

 

Mengetahui

ttd

Bagir Manan

Ketua Dewan Pers