Kamis, 14 Maret 2024

Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kades Sayur Mahincat Kec. Aek Nabara Kab. Palas Dilaporkan ke kantor KEJATI SUMUT




MEDAN,- Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) mendatangi kantor Kejati Sumut. Kamis, 14 Maret 2024.


Tujuannya, meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kepala desa Sayur Mahincat Kec. Aek Nabara Barumun kab. Padang Lawas.


Dalam orasinya, A. Sayuti Nasution selaku koordinator lapangan mengatakan dalam orasinya bahwa adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/Madrasah Non Formal milik desa dan dugaan korupsi bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional) tahun anggaran 2021 dengan anggaran Rp.90.400.000. pungkasnya. 


Selanjutnya, Arsyad Rizky selaku koordinator Aksi mengatakan dalam orasinya bahwa pembangunan desa, Rehabilitasi, peningkatan pengerasan jalan di desa Sayur Mahincat T/A 2022 dengan anggaran senilai Rp. 112.973.600 diduga tidak direalisasikan. Ucap Arsyad. 


Sambung Arsyad Riski menyampaikan pj camat Akbar pun harus diproses hukum dengan alasan yang memberikan surat persetujuan pencairan ADD itu adalah pj camat Akbar wajar saja kami berasumsi kepala desa sayur mahincat dengan dasar pj camat akbar kong kaling untuk meraup keuntungan dari ADD ucapnya. 


Setelah ber Orasi lebih kurang setengah jam Juliana Sinaga menanggapi Aksi Mahasiswa. Juliana menyampaikan, tuntutan mahasiswa akan disampaikan ke pimpinan serta mahasiswa memberikan Laporan Pengaduan secara resmi agar bisa cepat di proses. *(AIS)

Senin, 11 Maret 2024

Kades Sidongdong Diduga Korupsi DD, “KAMPUS” Geruduk Kantor Kejati Sumut


MEDAN,- Koalisi Aksi Mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS) mendatangi kantor Kejati Sumut.Kamis (07 Maret 2024)


Tujuannya, meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa kades Sidongdong Kec. Aek Barumun Barat kab. Padang Lawas.


Dalam orasinya, A.R Siregar selaku korlap mengatakan dalam orasinya bahwa adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan anggaran dana desa tahap dua tahun 2022 untuk program pembinaan kemasyarakatan desa Sidongdong dengan fagu anggaran Rp. 158.670.000 dimana dalam program tersebut kami duga ada unsur sarat KKN.


Selanjutnya, M. Siregar selaku korak mengatakan meminta kepada kepala kejaksaan Sumut idianto SH.MH agar segera memanggil dan memeriksa kades sidongdong terkait dugaan tindak pidana korupsi program pemberdayaan masyarakat desa sidongdong dengan pagu anggaran Rp. 247.269.480 yang kami duga program tersebut tidak dijalankan sebagai mestinya sehingga kami menganggap kepala desa sidongdong melakukan tindak pidana korupsi.


Setelah ber Orasi lebih kurang setengah jam Juliana Sinaga menanggapi Aksi Mahasiswa. Juliana menyampaikan, tuntutan mahasiswa akan disampaikan ke pimpinan serta mahasiswa memberikan Laporan Pengaduan secara resmi agar bisa cepat di proses. Tutup Juliana


Koalisi Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS) menyampaikan kepada Juliana Sinaga akan segera datang minggu depan ke kantor kejaksaan tinggi Sumut dan memasukkan laporan tersebut.(AIS)

Sabtu, 09 Maret 2024

Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan Didemo Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-Sumut) di Markas Polda Sumut


 MEDAN,- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SUMUT) menggelar demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi proyek Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin Kec.Padangsidimpuan Utara tahun anggaran 2022. Jalan Abdul Haris Nasution , Medan (08/3/2022).


Dalam pantauan awak media, unjuk rasa  tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari personil kepolisian dan demonstran membentangkan spanduk bernarasi tuntutan aksi.


Arsyad R Sir, selaku koordinator aksi  mengungkapkan dalam orasinya, bahwa dugaan korupsi  proyek  Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin tersebut sudah pernah ditangani oleh Polres Kota Padangsidimpuan, akan tetapi kami nilai proses hukumnya lambat , meninjau informasi yg kami peroleh bahwa kasus tersebut sudah dalam penyelidikan di polres kota Padangsidimpuan tertanggal 08 Mei 2023.


A.Gani, sebagai Koordinator Lapangan juga menyampaikan, "Kami  dari PP GAM-SUMUT mengharapkan bapak kepala Kepolisian Daerah Sumatera supaya menginstruksikan kepada Polres Kota Padangsidimpuan  untuk mempercepat progres hukum dugaan korupsi tersebut melihat kondisi bangunan tersebut Sangat memperhatikan alias sudah rusak parah.


PP GAM-SUMUT juga menyarankan supaya Aparat Penegak Hukum yg menangani dugaan korupsi tersebut supaya bekerjasama dengan lembaga Independen yang mampu menghitung keuangan Negara untuk mengaudit kerugian Negara pada dugaan korupsi tersebut, dengan harapan mempercepat proses hukumnya.


Setelah unjuk rasa tersebut berjalan 1 Jam, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui bagian Ditreskrimsus, Simamora membeberkan , terimakasih atas aspirasi yang disampaikan dan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan kami harap kalian tetap koordinasi dengan Polres Sidimpuan untuk mengawal proses hukumnya.*(AIS)

Kades Sayur Mahincat Diduga Korupsi DD, FMPK-SU Geruduk Kantor Kejati Sumut


 MEDAN,- Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) mendatangi kantor Kejati Sumut. Jum'at, 08 Maret 2024


Tujuannya, meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kades Sayur Mahincat Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas.


Dalam orasinya, A. Sayuti Nasution selaku korlap mengatakan dalam orasinya bahwa adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/Madrasah Non Formal milik desa dan dugaan korupsi bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional) tahun anggaran 2021 dengan anggaran Rp.90.400.000. 


Selanjutnya, Arsyad Rizky selaku korAk mengatakan dalam orasinya terkait pembangunan desa, Rehabilitasi, peningkatan pengerasan jalan di desa Sayur Mahincat T/A 2022 dengan anggaran senilai Rp. 112.973.600 diduga tidak direalisasikan. 


Setelah ber Orasi lebih kurang setengah jam Juliana Sinaga menanggapi Aksi Mahasiswa. Juliana menyampaikan, tuntutan mahasiswa akan disampaikan ke pimpinan serta mahasiswa memberikan Laporan Pengaduan secara resmi agar bisa cepat di proses.*(AIS)

Jumat, 08 Maret 2024

Aksi DEMA Sumut di Bubarkan Sekelompok Preman Diduga Backup Lokasi Judi di Jalan Bakaran Batu Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang Tutup Mata


 MEDAN,– Puluhan masa Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Mako Polda Sumut, Jalan SM. Raja dan Mako Polresta Deli Serdang, Jumat (08/03/2024). Mereka meminta Kapolda Sumut memanggil dan meminta pertanggung jawaban Kapolresta Deli Serdang mengapa di Wilayah Deli Serdang kian marak perjudian seperti yang disampaikan Ketua Dema perjudian di Jalan Bakaran Batu dan Jalan Perbatasan Kabupaten Deli Serdang.


Massa juga meminta Kapolda Sumut untuk menangkap Inisial K dan A di Jalan Perbatasan, sedangkan Inisial Aq dan J di Jalan Bakaran Batu yang diduga kuat menjadi bandar dan orang yang membuka arena perjudian tersebut.


Dalam orasinya, Mahdayan Tanjung meminta kepada Kapolda Sumut untuk menutup praktik perjudian karena dilarang oleh Negara dan Agama, terlebih sebentar lagi kita menyambut Bulan Ramadhan dan aktivitas tersebut dapat merusak generasi bangsa, dan pada waktu aksi unjuk rasa di Polres Deli Serdang yang disambut Para Preman dan terkesan dibiarkan oleh Polresta Deli Serdang menghalangi Unjuk rasa sehingga terjadi keributan dengan Massa Aksi.


Video: Diduga Polresta Deli Serdang Biarkan Preman Serang Massa DEMA Sumut yang Melaksanakan Aksi Damai di Mako Polresta Deli Serdang


Oleh karena itu massa Aksi kalah jumlah dengan para preman yang terjadi keributan dan menargetkan Ketua Dema Sumut Mahdayan Tanjung dan Sekretarisnya yang mengalami Luka sehingga keduanya di Bawa kadernya ke Klinik untuk mendapatkan Perobatan.



Sebut Mahdayan, sebagai  Agent Of Change dan Semangat Pembawa Perubahan sangat prihatin dengan dibukanya lokasi judi di Jalan Bakaran Batu dan Jalan Perbatasan di Kabupaten Deli Serdang, lebih mirisnya Polres Deli Serdang seperti tutup mata ketika Unjuk Rasa Mahasiswa Yang berusaha dibubar paksa oleh para preman yang disewa Bandar judi Itu, "kami sebagai Mahasiswa sangat kecewa kepada Kapolres Deli Serdang ucapnya".


Mahdayan Tanjung Mengirimkan Pesan WhatsApp kepada Kapolres Deli Serdang di Nomor 0811 577* *.


Selamat Sore Pak Kapolres, Saya Mahdayan Tanjung Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara, Saya Kecewa dengan lemahnya Kepolisian dan kalah dengan preman yang membubarkan unjuk rasa yang dilindungi oleh Undang-undang, kedepan mohon Izin Pak Kapolres saya Bawak Pasukan yang siap perang dengan para Pem Back Up Judi yang berada di Bakaran Batu dan Jalan Perbatasan kalau seperti itu keinginan pak Kapolres kami siap. ucap Mahdayan Tanjung melalui Pesan WhatsApp.

Salah Satu Mahasiswa Korban Pemukulan oleh Diduga Preman Saat Aksi Damai di Mako Polresta Deli Serdang 


Mari kita berikan edukasi yang baik kepada generasi bangsa. Bisa kita bayangkan bila inisial K dan A yang mengelolah di jalan perbatasan dan inisial Aq di jalan Bakaran batu ini tidak ditangkap, tentu perjudian di lokasi itu akan semakin marak. Jika itu terjadi, generasi muda yang menjadi korban. Untuk itu, kami bersama Polda Sumut siap menyelamatkan para generasi muda ini dan turun langsung untuk menutup perjudian tersebut,” tambah Mahdayan 


Lalu massa aksi membubarkan diri setelah mereka kalah jumlah dengan para preman yang menyerang mereka, "pihak kepolisian yang tutup mata padahal kita sudah ikuti aturan Polri dengan memasukkan Surat Pemberitahuan 3 X 24 Jam tutup Yusril Mahendra Sekretaris Dema Sumut.(tim)

Kamis, 07 Maret 2024

3 (tiga) Oknum Polisi Polres Padangsidimpuan dilaporkan oleh Enni Christina Atas Dugaan Rekayasa Penangkapan dan Pemerasan Uang 3 juta ke Sipropam Polres Padangsidempuan


PADANGSIDIMPUAN,- Pada hari rabu tanggal 15/11/2023, pukul 11.30 wib, Enni Christina ke Membuat Laporan Resmi ke Sipropam Polres Padangsidimpuan, bersangkutan resmi melaporkan beberapa yang diduga oknum polisi Polres Padangsidimpuan, atas terjadinya peristiwa/perkara melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural dengan cara tidak sesuai prosedural dalam melakukan penangkapan dan meminta sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagaimana dimaksud bunyi pasal bunyi pasal 5 huruf (c) perpol nomor 7 tahun 2022, yang diduga dilakukan oleh inisial  W Dkk, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/208/XI/2023/si propam, tanggal 15 November 2023.


Rujukan. 

1. undang-undang nomor 2 tahun 2022,tentang kepolisian negara Republik Indonesia,

2. peraturan kepolisian negara Republik Indonesia no 7 tahun 2022,tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik, 

3. Laporan polisi nomor : LP-B/208/XI/2023/Propam, tanggal 15 November 2023.

4. Surat perintah kapolres padang sidempuan No: Sprint/06/XI/2023 Sipropam tanggal 16 November 2023.


Setelah Enni Christina melakukan laporan resmi ke Sipropam, beliau mendapatkan jawaban atas laporan tersebut dengan surat pertama  yang berbunyi perkembangan dari Sipropam Polres Padangsidimpuan, dengan Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tanggal 17/11/2023, dari laporan hasil tinjauan saudari Enni Christina Sipropam telah menghunjuk akan melakukan pemeriksaan dan pihak Sipropam akan melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan yang dilakukan oleh Enni Christina ke Sipropam Polres Padangsidempuan. 


Menindaklanjuti perkembangan hasil laporan Enni Christina pihak sipropam telah melayangkan surat ke 2 turut mengundang saudari untuk hadir dalam rangka klarifikasi proses  penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur dan juga oknum meminta sejumlah uang 

Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), agar hadir pada hari Senin tanggal 20/september 2023, pukul 09.00 wib, tempat Ruang Sipropam Polres Padangsidimpuan. 


Lanjutan perkembangan hasil penelitian laporan saudari Enni Christina  Polres Padangsidimpuan tanggal 20 Desember 2023, sehubungan dengan laporan pengaduan saudari tanggal 15 November 2023 bersama ini kami beritahukan telah kami Terima dan kami telah menghunjuk pemeriksaan sipropam akan melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan Enni Christina laporkan. 


Dari surat perkembangan tersebut pihak sipropam telah menjelaskan bahwa saksi yang saudari ajukan pada laporan saudara yaitu YP beralamat di kel. Ujung padang kec. Padang sidempuan selatan kota Padang sidempuan telah diundang sebanyak 2 (dua) kali melalui lurah ujung padang, berdasarkan surat dari kelurahan ujung padang nomor: 470/1349/2023 bahwa sesuai informasi dari seluruh kepala lingkungan saudara YP tidak diketahui keberadaannya, dan sampai saat ini terduga terlapor telah dilakukan interogasi terkait laporan tersebut dan selanjutnya akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. 


Awak media mencoba menelusuri kronologis kejadian penangkapan dan juga mengkonfirmasi 2(dua) orang yaitu inisial R dan juga Enni Christina yang membuat laporan ke Propam Polres Padangsidimpuan, pada hari Selasa, 05/03/2024 perkiraan pukul 23.00.


R menjelaskan pada bulan Agustus tahun 2023 beliau ada dirumah di jalan kenanga mau keluar untuk pacaran, tiba-tiba seorang teman yang berinisial YP menghubungi R  melalui instagram mengajak keluar R untuk memakai barang haram yaitu (sabu), dan R menjelaskan dia tidak pernah memakai barang itu dan  R menolak ajakan YP untuk memakai barang haram tersebut, YP mencoba lagi meminta tolong ke dua kalinya dengan berdalih untuk mengantarkan saudara Y untuk menemui pacarnya, pada akhirnya R dengan rasa persahabatan dengan suka rela menjemput YP ke simpang pelita Kota Padangsidimpuan, setelah bertemu dengan YP, R membonceng YP untuk mengantarkannya ke tempat pacarnya, tiba-tiba dekat simpang pelita pada saat mau keluar diduga 3 oknum tersebut yaitu inisial E, W dan M menangkap saudara R dan juga YP dengan kedua tangan mereka di borgol oleh Oknum, Ungkap inisial R. 


Seterusnya R juga menjelaskan oknum polisi berinisial M membonceng R ke kantor polres kota Padangsidimpuan dengan memakai kendaraan Sepeda Motor R , sesampainya di kantor polres kota Padangsidimpuan saudara R bertanya kepada Oknum polisi yang berinisial E dan M "kemana teman saya yang bernama YP, jawab diantara kedua oknum polisi dengan mengatakan bahwa YP dengan tangan diborgol, telah lompat dari boncengan dan melarikan diri dari penangkapan", Jelas R.


Awak media juga mengkonfirmasi salah satu petugas di Sipropam Polres Padangsidimpuan yaitu pak Agus pada hari Rabu tanggal 06/03/2024 dengan menjelaskan, 

"Baik Pak, mohon maaf kami kepada bapak selaku awak media sumut, untuk informasi kami laksanakan sistematis satu pintu yakni oleh Seksi Kehumasan Polres, maaf jika berkenan sampaikan ke humas kamu ya pak🙏🏻Terima kasih. Ungkapnya.*(AIS)

Jumat, 01 Maret 2024

Mahasiswa Desak Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Agar Menutup Lokasi Perjudian di Bakaran Batu Kab. Deli Serdang


 

MEDAN,– Puluhan masa Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Mako Polda Sumut, Jalan SM. Raja Medan dan Mako Polresta Deli Serdang,Jumat (01/03/2024). Mereka meminta Kapolda Sumut memanggil dan meminta pertanggung jawaban oleh Kapolresta Deli Serdang, "mengapa di Wilayah Deli Serdang kian marak perjudian seperti yang di sampaikan Ketua Dema di Jalan Bakaran Batu Kabupaten Deli Serdang".Ujar Korlap aksi.


Massa juga meminta kepada Kapolda Sumut yang baru bertugas untuk menangkap inisial K dan A yang meraka duga kuat menjadi salah satu bandar perjudian dan sekaligus membuka lokasi perjudian terbesar di Kab. Deli Serdang. 


Dalam orasinya, Mahdayan Tanjung mengungkapkan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut untuk menutup praktik perjudian yang bebas beroperasi di Jalan Bakaran Batu, Pasalnya aktivitas tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya dan juga merusak generasi bangsa.


Pada saat melakukan aksi unjuk rasa di Polres Deli Serdang, aksi tersebut ditanggapi dan disambut oleh bapak Kabag OPS Polres Deli Serdang Kompol Johannes Napitupulu menyebut “akan segera kami tindaklanjuti,” Tandasnya. 


Oleh karena itu, mereka juga meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera menutup segala bentuk kegiatan perjudian di jalan Bakaran Batu Pakam Kabupaten Deli Serdang. Kemudian “kami juga mendesak bapak Kapolda Sumut untuk memerintahkan Kapolresta Deli Serdang agar menangkap inisial K dan A, yang kami duga kuat adalah orang yang berperan membuka markas terbesar perjudian di daerah kab. Deli Serdang.” Ujar Mahdayan Tanjung.


“Dan kami juga meminta agar Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang rutin melakukan patroli di sekitar lokasi guna mengantisipasi dibukanya perjudian itu kembali,” ucapnya.


Mahdayan melanjutkan  sebagai  Agent Of Change dan Semangat Pembawa Perubahan sangat prihatin terhadap adanya lokasi perjudian di Jalan Bakaran Batu Deli Serdang, Sebab, kegiatan tersebut bisa merusak moral masyarakat khususnya para generasi muda, masyarakat sudah nyaman atas beberapa waktu yang lalu lokasi perjudian sudah ditutup, namun entah kenapa akhir-akhir ini lokasi perjudian tersebut beroperasi kembali, “kami selaku masyarakat kab. Deli Serdang bertanya-tanya atas kinerja Kapolresta Deli Serdang.” Ucapnya lagi.


“Sebagai pengayom dan pelindung masyarakat kami juga meminta kepada bapak Kapolda Sumut tidak memberi ruang bagi bandar judi yang dapat merusak tatanan kenyamanan dan keamanan di masyarakat”,Jelas Mahdayan Tanjung.


“Mari kita memberikan edukasi yang baik kepada generasi bangsa, bayangkan saja bila inisial K dan A dibiarkan begitu saja atas perbuatan yang tidak dapat kita toleransi, ia bebas membuka lahan perjudian kami mendesak aparat penegak hukum tangkap orang tersebut.”


“Bila tidak ada patroli atau razia rutin oleh pihak aparat atas kegiatan perjudian di lokasi tentunya perjudian di lokasi akan semakin marak,efeknya akan merusak generasi-generasi muda kab. Deli Serdang.”


“kami berharap bersama-sama bergandengan tangan dengan Polda Sumut siap menyelamatkan para generasi muda khususnya di daerah kab. Deli Serdang dan bersama-sama kami dengan Polda turun langsung untuk menutup lokasi perjudian tersebut,” ungkapnya.


Massa aksi membubarkan diri dengan tertib dengan penuh harapan Kapolda Sumut dan jajaran mampu memberikan Kepastian Hukum kepada Bandar judi dan kamis depan mereka akan turun kembali dan langsung menutup sendiri perjudian itu dengan mengerahkan Pasukan atau kader mereka yang lebih Banyak.*(AIS)

PB.PMPK Tabagsel Geruduk Kantor Kejari dan Kantor Bupati Paluta


 

PADANG LAWAS UTARA,- Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi PB.PMPK Tabagsel (Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi Tapanuli Bagian Selatan) kembali melakukan aksi Unjuk Rasa terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada rehab alun-alun gunung tua kecamatan padang bolak sebesar  Rp.149.870.000,00 di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).


Terlihat puluhan aliansi PB. PMPK Tabagsel melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejari Paluta dengan menyampaikan beberapa tuntutan, kiranya penegak hukum mendengarkan aspirasi  kami, dengan berlandaskan asas praduga tak bersalah aliansi PB. PMPK Tabagsel berharap proses hukum kiranya ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan memeriksa pekerjaan tersebut. 


Adapun perlengkapan aksi yang dilakukan oleh aliansi PB. PMPK Tabagsel di depan kantor Kejari Paluta adalah dengan membawakan spanduk yang bertuliskan tuntutan, puluhan massa yang tergabung PB. PMPK Tabagsel dan juga membawa sound system atau alat pengeras suara. 


Saat dikonfirmasi awak media terkait aksi yang dilakukan oleh PB. PMPK Tabagsel koordinator aksi yaitu Paku Alam Siregar mengungkapkan saat melakukan aksi di depan kantor Kejari Paluta mendesak aparat penegak hukum agar kiranya memeriksa pekerjaan pada pagu anggaran rehab alun-alun gunung tua kecamatan padang bolak yang kami nilai dan kami duga pekerjaan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. 


Adapun tuntutan aksi PB. PMPK Tabagsel pada saat melakukan demonstrasi di depan kantor Kejari Paluta antara lain;


1. meminta kepada kejaksaan negeri padang lawas utara memanggil serta memeriksa kepala dinas PU/TR Paluta sesuai dengan dugaan kami bahwasanya adanya penyalahgunaan anggaran rehab alun - alun gunung tua  dengan pagu anggaran Rp.149.870.000, 00.


2. PB. PMPK Tabagsel menduga bahwa pengerjaan tersebut adalah fiktif sesuai dengan hasil investigasi PB. PMPK Tabagsel di lapangan. 


3. Meminta kepada Pj. Bupati Padang Lawas utara untuk memanggil serta mencopot kadis PUTR sesuai dengan dugaan kami bahwasanya kadis PUTR tersebut tidak becus dalam mengemban tugas yang diberikan oleh Pj. Bupati Paluta. 


4. PB. PMPK Tabagsel mendesak kepada inspektorat padang lawas utara mempelajari serta memahami terkait pengerjaan alun - alun  gunung tua pada tanggal 13 maret 2023 sesuai dengan dugaan kami bahwasanya pekerjaan tersebut tidak dijalankan sebagai mestinya dengan pagu anggaran Rp. 149.870.000,00 yang dilaksanakan oleh Cv. Sahabat.*(AIS)

Sabtu, 24 Februari 2024

ASPEMA-SUMUT Minta Kapolres Labuhanbatu dan Kapolda Sumatera Utara untuk Mencopot Kapolsek Panai Hilir dari Jabatannya


LABUHANBATU,- Asosiasi Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (ASPEMA-SUMUT) mendesak Kapolda Sumatera Utara agar mencopot Kapolsek Panai Hilir yang di duga tutup mata dengan beredarnya Narkoba secara terang-terangan di kec.Panai Hilir, Jum’at, 05 Januari 2024.


Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Umum ASPEMA-SUMUT, Syahmurad mengatakan bahwa masih banyak beredar narkoba di wilayah Sumatera Utara, kami sangat mendukung langkah-langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memberantas narkoba terkhususnya di Kec.Panai Hilir yang saat ini yang kami nilai banyak bandar-bandar Narkoba kebal hukum, ucapnya.


Kami meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Kepala kepolisian Daerah Sumatera Utara agar mencopot kaposlek Panai Hilir yang saat ini kami duga adanya pembiaran peredaran Narkoba di tengah-tengah masyarakat.


Syahmurad mengingatkan Aparat Penegak Hukum agar lebih sigap, cepat dan tanggap dalam menangani dugaan peredaran narkoba khususnya di Kec.Panai Hilir  dan jangan sampai ada asumsi masyarakat atau dugaan bahwasanya Aparat Penegak Hukum bermain mata alias kong kali kong dengan oknum-oknum narkoba, ujarnya.


“Kami mendesak Kapolres Labuhanbatu dan Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kapolsek Panai hilir dari jabatannya yang saat ini kami duga tutup mata dengan beredarnya Narkoba di kec. Panai hilir tepatnya di Gg Sinamburi, Gg aman dan di daerah sei Sakat, yang sampai saat ini masi banyak oknum-Oknum bandar yang bebas hukum ini ada apa?.


Kami meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Kepala kepolisian daerah Sumatera Utara dan Kapolres Labuhanbatu untuk turun langsung ke kec.panai hilir untuk  memberantas Barang haram tersebut.


“Kami berharap kepolisian Daerah Sumatera Utara agar gerak cepat untuk memberantas narkoba yang ada di daerah Sumatera Utara demi terciptanya Sumut bebas Narkoba”.


Dalam waktu dekat juga ASPEMA-SUMUT akan melaksanakan Aksi Unjuk Rasa kembali di MAPOLDASU untuk mengingatkan kepada masyarakat dan Aparat Kepolisian khususnya yang ada di kec. Panai Hilir, Kab.Labuhanbatu*(AIS)

Mahasiswa Minta Pj.Gubernur Sumut Copot Kepala Bapenda Sumut


JAKARTA,- Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara ( GMPK SUMUT ) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) Jakarta, Jumat (23/02/2024)


Mereka kali ini mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk menyatakan sikap atas kinerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara  yang sudah membuat Mahasiswa merasa kecewa, Karena dinilai Bapenda Sumatera Utara masih Lemah dalam melakukan Pengawasan terhadap UPT Samsat yang ada di Sumatera Utara sehingga diduga adanya Kejahatan Korupsi. 


Ada banyak tuntutan yang disampaikan massa aksi untuk mendesak pihak KPK RI agar segera turun ke Sumatera Utara untuk mengusut kasus Dugaan Korupsi yang ada di Badan Pendapatan Daerah Sumut, massa aksi juga meminta KPK RI agar Melakukan  pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang diduga tidak Patuh terhadap Pengelolaan Keuangan. Dari beberapa Sumber banyak diberitakan media bahwa kuat diduga terjadinya Kejahatan Korupsi di tubuh Badan Pendapatan Daerah Sumut. 


Selain itu, Herdiansyah  sebagai Orator menerangkan, Bahwa mereka sudah  menyampaikan surat  permohonan klarifikasi terkait adanya dugaan KKN pada  kegiatan pengadaan Bus Samsat Keliling pada Badan Pendapat Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan anggaran sebesar Rp. 5,6 Miliar yang dilaksanakan  oleh CV. Mangun Citra Bersama selaku pemenang tender dan terkait Belanja Jasa Tenaga Administrasi Perkantoran pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan anggaran Sebesar Rp. 18,6 miliar yang dimenangkan oleh CV. Tiga Saudara Solution.


Namun mereka sangat menyayangkan atas sikap Kepala Bapenda Sumut yang tidak merespon surat permohonan klarifikasi yang mereka masukkan, sampai pada hari Jumat tertanggal 23 Februari 2024 mereka melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor KPK RI Karena berhubung tidak adanya balasa dari pihak Bapenda Sumut.


“ Terkait dugaam korupsi di 2 Kegiatan Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut, Kita sudah lakukan Permohonan Klarifikasi dan Sekalian Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa, tapi pada sampai tanggal yang sudah kita tetapkan Mereka tidak ada melakukan Balasan untuk surat kita, jadi kita kecewa dengan sikap pejabat seperti ini, makanya kita lakukan aksi unjuk rasa di KPK RI, agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bapenda Sumut, dan kita juga berharap agar PJ Gubernur Sumut Mencopot Kepala Bapenda Sumut.” Pungkas Herdiansyah


Lanjut Herdiansyah“terkait persoalan ini, kita sudah buat laporan ke KPK RI dengan menyerahkan beberapa berkas ke dalam bagian Pengaduan masyarakat. Dengan laporan yang kita masukkan kita berharap KPK secepatnya menindak lanjutinya dan turun ke Sumatera Utara. Kami sendiri akan terus mendesak KPK RI untuk melakukan Pemeriksaan, kita juga sudah sampaikan bahwa Minggu depan kita akan melakukan aksi unjuk rasa lagi di KPK”.


Tidak berselang waktu lama, massa aksi pun membubarkan diri melanjutkan pulang ke rumah masing – Masing.*(AIS)

Jumat, 23 Februari 2024

Diduga WS Bandar Besar Narkoba di Labura, Mahasiswa Desak Kapoldasu Segera Ambil Tindakan


MEDAN,- Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Kembali Melakukan Aksi Unjuk Rasa terkait adanya Diduga Bandar Besar Narkoba inisial WS di Aek Kanopan Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Namun Aksi Unjuk Rasa Kali ini dilaksanakan di Markas Polda Sumatera Utara. (22/02/2024)


Terlihat puluhan massa aksi membawa bendera merah putih dengan menyampaikan aspirasi mereka untuk meminta Kapolda Sumut mengambil tindakan terhadap Dugaan Peredaran Narkoba di Labuhanbatu Utara yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Dalam orasinya bahwa peredaran narkoba di Labuhanbatu Utara Sudah lama yang diduga diKendalikan oleh WS yang juga diduga sebagai Bandar Besar Narkoba di Labuhanbatu Utara, Nama WS Sudah tidak asing lagi buat masyarakat Labuhanbatu Utara terkhusus di Aek Kanopan Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara. Mereka berharap agar Bapak Kapolda Sumut Segera menangkap WS dan Membersihkan Labura dari peredaran Narkoba.


“Tidak Sedikit Masyarakat mengeluh atas peredaran Narkoba di Labuhanbatu Utara yang diduga dikendalikan WS, dengan dasar ini kita melakukan aksi untuk mendesak Bapak Kapolda agar menurunkan Timsus ke Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memberantas atas maraknya peredaran narkoba di kabupaten Labuhanbatu Utara dan kita juga banyak mendapat informasi bahwa diduga Adanya Bandar Besar Narkoba inisial WS di Lingkungan VI Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diduga tidak tersentuh oleh hukum” Ujar madan


Dalam Orasinya, Madan  juga menyampaikan Rasa kecewa mereka Kepada Bapak Kapolda Sumut atas kinerja Polres Labuhanbatu terkhusus Kinerja Kapolsek Kualuh hulu yang dinilai melakukan pembiaran terhadap saudara WS yang diduga Sebagai Bandar Besar Narkoba selalu melakukan aktivitas Peredaran Narkoba Jenis Sabu – sabu di Labuhanbatu Utara khususnya di wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu. 



“Kita Sangat menyayangkan Atas Kinerja Polres Labuhanbatu khususnya Kapolsek Kualuh Hulu yang dinilai masih lemah dalam pemberantasan Narkoba dan juga diduga adanya Pembiaran Oleh Kapolres terhadap WS yang diduga sebagai Bandar Besar Narkoba di Labura. Ini menjadi kekhawatiran kita bila peredaran Narkoba ini tidak diberantas dengan serius, maka akan banyak menimbulkan kejahatan kriminal, pencurian, perjudian dan sampai keributan dalam rumah tangga. Kita sebagai orang yang sadar hari ini harus menjauhkan generasi muda ini jangan sampai terlibat mengkonsumsi Narkoba Apalagi sampai mengedarkannya” Pungkas madan


“Kita atas gerakan ini terkait dugaan Adanya BD Besar Narkoba Di Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara ( WS ) seharusnya menjadi perhatian khusus Bapak Kapolda Sumut untuk menyelidiki WS di Labuhanbatu Utara yang diduga Bandar Besar Narkoba tersebut. Kita sudah tidak bisa Sepenuhnya percaya lagi terhadap Kapolsek Kualuh Hulu untuk memberantas peredaran narkoba di wilkumnya sampai keakar – akarnya maka itu kita harus menyampaikan Kepada Bapak Kapolda Sumut” Lanjut madan.


Setelah mereka melakukan orasi secara bergantian sekitar kurang lebih 1 jam, massa aksi berkumpul membacakan tuntutan mereka dan tidak berselang waktu massa aksi membubarkan diri pulang ke kediaman mereka masing – masing. (AIS)

Kamis, 22 Februari 2024

Viral Oknum Sekdes Diduga Pro Terhadap Salah Satu Partai Politik Pada Pemilu 2024


PADANG LAWAS,- Rasyidin Hasibuan selaku Ketua Umum Humas Tabagsel berbincang-bincang dengan bung andri di salah satu tempat di kab.palas yaitu Tokoh Mahasiswa terkait adanya dugaan sekretaris desa menjadi saksi di sebuah partai politik di desa Pangirkiran Dolok kec, Barumun  Tengah kab. Palas inisial LMP. 


Rasyidin dan Andri menemukan di salah satu peraturan di Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf G, yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, demikian juga dengan Pasal 48 menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, serta Pasal 51 huruf G, melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik.


Perangkat desa dan kepala desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, tidak boleh menjadi pengurus partai politik, bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun tim sukses peserta pemilu maupun pilkada.


Larangan terlibat dalam politik praktis juga diatur sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 huruf H, I, dan J menyatakan bahwa pelaksana dan tim kampanye yang menggelar kegiatan kampanye pemilu tidak diizinkan melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Sanksi bagi pelanggaran ini dijelaskan dalam Pasal 282, di mana pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye dapat dihukum 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp12 juta, Jelasnya. 


Terkait banyaknya aduan serta informasi mereka dapatkan yang telah tersebar luas di kalangan masyarakat barumun tengah bahwa, salah satu sekdes di barumun tengah inisal LMP ikut menjadi saksi partai politik yang kami duga adalah sekdes pangirkiran dolok inisal LMP, dugaan ini semakin kuat dengan bukti foto dokumentasi saat menjadi saksi partai saat rekapitulasi di sekretariat ppk barteng.


Menindaklanjuti pertanyaan di atas Rasyidin dan Andri akan membuat surat permohonan Klarifikasi ke Panwaslu Kecamatan Barumun Tengah dengan nomor surat 031/SPK/APMK/2024 Pada 18 Februari 2024,


Adapun point-point yang di klarifikasi adalah terkait boleh atau tidaknya sekdes ikut menjadi saksi partai politik dan persoalan panwaslu kec. Barumun Tengah yang diduga lalai terhadap tugas dan fungsinya.


Tanggal 20 februari 2024 Rasyidin dan Andri mendapatkan tanggapan dari pihak panwaslu Kec. Barumun Tengah yaitu berupa surat tanggapan atas permohonan klarifikasi tertulis nomor.0002/KP.01/K.SU.16 06/II/2024. Dan juga berupa komunikasi melalui via media whatsapp tutur Rasyidin Hasibuan.


Rasyidin dan Andri juga akan melakukan tindakan yang tegas terhadap persoalan yang kami temukan di lapangan, bilamana pihak Panwaslu kec. Barumun Tengah dan juga Bawaslu Padang Lawas tidak memberikan tindakan yang tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.


Awak media mencoba mengkonfirmasi Oknum Sekdes melalui via WhatsApp, terkait adanya informasi dari Narasumber mengatakan perangkat desa yang merangkap menjadi saksi di sebuah partai politik, namun oknum Sekdes tersebut tidak memberikan jawaban apapun sampai berita ini naik ke publik.*(AIS)