Kamis, 07 Maret 2024

3 (tiga) Oknum Polisi Polres Padangsidimpuan dilaporkan oleh Enni Christina Atas Dugaan Rekayasa Penangkapan dan Pemerasan Uang 3 juta ke Sipropam Polres Padangsidempuan


PADANGSIDIMPUAN,- Pada hari rabu tanggal 15/11/2023, pukul 11.30 wib, Enni Christina ke Membuat Laporan Resmi ke Sipropam Polres Padangsidimpuan, bersangkutan resmi melaporkan beberapa yang diduga oknum polisi Polres Padangsidimpuan, atas terjadinya peristiwa/perkara melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural dengan cara tidak sesuai prosedural dalam melakukan penangkapan dan meminta sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagaimana dimaksud bunyi pasal bunyi pasal 5 huruf (c) perpol nomor 7 tahun 2022, yang diduga dilakukan oleh inisial  W Dkk, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/208/XI/2023/si propam, tanggal 15 November 2023.


Rujukan. 

1. undang-undang nomor 2 tahun 2022,tentang kepolisian negara Republik Indonesia,

2. peraturan kepolisian negara Republik Indonesia no 7 tahun 2022,tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik, 

3. Laporan polisi nomor : LP-B/208/XI/2023/Propam, tanggal 15 November 2023.

4. Surat perintah kapolres padang sidempuan No: Sprint/06/XI/2023 Sipropam tanggal 16 November 2023.


Setelah Enni Christina melakukan laporan resmi ke Sipropam, beliau mendapatkan jawaban atas laporan tersebut dengan surat pertama  yang berbunyi perkembangan dari Sipropam Polres Padangsidimpuan, dengan Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tanggal 17/11/2023, dari laporan hasil tinjauan saudari Enni Christina Sipropam telah menghunjuk akan melakukan pemeriksaan dan pihak Sipropam akan melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan yang dilakukan oleh Enni Christina ke Sipropam Polres Padangsidempuan. 


Menindaklanjuti perkembangan hasil laporan Enni Christina pihak sipropam telah melayangkan surat ke 2 turut mengundang saudari untuk hadir dalam rangka klarifikasi proses  penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur dan juga oknum meminta sejumlah uang 

Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), agar hadir pada hari Senin tanggal 20/september 2023, pukul 09.00 wib, tempat Ruang Sipropam Polres Padangsidimpuan. 


Lanjutan perkembangan hasil penelitian laporan saudari Enni Christina  Polres Padangsidimpuan tanggal 20 Desember 2023, sehubungan dengan laporan pengaduan saudari tanggal 15 November 2023 bersama ini kami beritahukan telah kami Terima dan kami telah menghunjuk pemeriksaan sipropam akan melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan Enni Christina laporkan. 


Dari surat perkembangan tersebut pihak sipropam telah menjelaskan bahwa saksi yang saudari ajukan pada laporan saudara yaitu YP beralamat di kel. Ujung padang kec. Padang sidempuan selatan kota Padang sidempuan telah diundang sebanyak 2 (dua) kali melalui lurah ujung padang, berdasarkan surat dari kelurahan ujung padang nomor: 470/1349/2023 bahwa sesuai informasi dari seluruh kepala lingkungan saudara YP tidak diketahui keberadaannya, dan sampai saat ini terduga terlapor telah dilakukan interogasi terkait laporan tersebut dan selanjutnya akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. 


Awak media mencoba menelusuri kronologis kejadian penangkapan dan juga mengkonfirmasi 2(dua) orang yaitu inisial R dan juga Enni Christina yang membuat laporan ke Propam Polres Padangsidimpuan, pada hari Selasa, 05/03/2024 perkiraan pukul 23.00.


R menjelaskan pada bulan Agustus tahun 2023 beliau ada dirumah di jalan kenanga mau keluar untuk pacaran, tiba-tiba seorang teman yang berinisial YP menghubungi R  melalui instagram mengajak keluar R untuk memakai barang haram yaitu (sabu), dan R menjelaskan dia tidak pernah memakai barang itu dan  R menolak ajakan YP untuk memakai barang haram tersebut, YP mencoba lagi meminta tolong ke dua kalinya dengan berdalih untuk mengantarkan saudara Y untuk menemui pacarnya, pada akhirnya R dengan rasa persahabatan dengan suka rela menjemput YP ke simpang pelita Kota Padangsidimpuan, setelah bertemu dengan YP, R membonceng YP untuk mengantarkannya ke tempat pacarnya, tiba-tiba dekat simpang pelita pada saat mau keluar diduga 3 oknum tersebut yaitu inisial E, W dan M menangkap saudara R dan juga YP dengan kedua tangan mereka di borgol oleh Oknum, Ungkap inisial R. 


Seterusnya R juga menjelaskan oknum polisi berinisial M membonceng R ke kantor polres kota Padangsidimpuan dengan memakai kendaraan Sepeda Motor R , sesampainya di kantor polres kota Padangsidimpuan saudara R bertanya kepada Oknum polisi yang berinisial E dan M "kemana teman saya yang bernama YP, jawab diantara kedua oknum polisi dengan mengatakan bahwa YP dengan tangan diborgol, telah lompat dari boncengan dan melarikan diri dari penangkapan", Jelas R.


Awak media juga mengkonfirmasi salah satu petugas di Sipropam Polres Padangsidimpuan yaitu pak Agus pada hari Rabu tanggal 06/03/2024 dengan menjelaskan, 

"Baik Pak, mohon maaf kami kepada bapak selaku awak media sumut, untuk informasi kami laksanakan sistematis satu pintu yakni oleh Seksi Kehumasan Polres, maaf jika berkenan sampaikan ke humas kamu ya pak🙏🏻Terima kasih. Ungkapnya.*(AIS)

Previous Post
Next Post