Kamis, 14 Maret 2024

Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kades Sayur Mahincat Kec. Aek Nabara Kab. Palas Dilaporkan ke kantor KEJATI SUMUT




MEDAN,- Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) mendatangi kantor Kejati Sumut. Kamis, 14 Maret 2024.


Tujuannya, meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kepala desa Sayur Mahincat Kec. Aek Nabara Barumun kab. Padang Lawas.


Dalam orasinya, A. Sayuti Nasution selaku koordinator lapangan mengatakan dalam orasinya bahwa adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/Madrasah Non Formal milik desa dan dugaan korupsi bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional) tahun anggaran 2021 dengan anggaran Rp.90.400.000. pungkasnya. 


Selanjutnya, Arsyad Rizky selaku koordinator Aksi mengatakan dalam orasinya bahwa pembangunan desa, Rehabilitasi, peningkatan pengerasan jalan di desa Sayur Mahincat T/A 2022 dengan anggaran senilai Rp. 112.973.600 diduga tidak direalisasikan. Ucap Arsyad. 


Sambung Arsyad Riski menyampaikan pj camat Akbar pun harus diproses hukum dengan alasan yang memberikan surat persetujuan pencairan ADD itu adalah pj camat Akbar wajar saja kami berasumsi kepala desa sayur mahincat dengan dasar pj camat akbar kong kaling untuk meraup keuntungan dari ADD ucapnya. 


Setelah ber Orasi lebih kurang setengah jam Juliana Sinaga menanggapi Aksi Mahasiswa. Juliana menyampaikan, tuntutan mahasiswa akan disampaikan ke pimpinan serta mahasiswa memberikan Laporan Pengaduan secara resmi agar bisa cepat di proses. *(AIS)

Previous Post
Next Post