Jumat, 20 Oktober 2023

Demi Kepentingan Pribadi, Kawasan Hutan Lindung Sirumambe Diduga "Beralih Fungsi"


 TAPANULI SELATAN,- Pasca ditemukannya pembukaan jalan di Kawasan Hutan Lindung Lingkungan Sirumambe, Kelurahan Batang Tura Sirumambe, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapsel - Sumut oleh beberapa wartawan dan aktivis pemantau hutan sekitar beberapa hari yang lalu, ternyata di kawasan dengan titik koordinat 1°31'34,8" N,  99°24'48,0" E telah ditemukan alih "fungsi hutan"  dari Hutan Lindung menjadi kebun sawit.


Pantauan wartawan, di sekitar lokasi Kawasan Hutan Lindung  tersebut tampak telah ditanami sawit yang diperkirakan sudah berusia 2 tahun. 


Tidak tahu pasti "alih fungsi" lahan tersebut ulah siapa, siapa yang membuka hutan dan siapa yang menjual Hutan Lindung kepada pemilik kebun sawit dimaksud. 


"Yang sangat disayangkan praktek "alih fungsi" Kawasan Hutan Lindung tersebut tidak terdeteksi pihak penegak hukum atau pihak yang berwenang sehingga sawit sudah sempat berusia sekitar 2 tahun", jelas salah seorang aktivis pemantau hutan kepada media.


Dia berharap agar pihak kepolisian maupun pihak yang berwenang lainnya mengusut siapa aktor di balik "alih fungsi" Hutan Lindung tersebut dan menyeretnya hingga ke meja hijau biar ada efek jera bagi siapa saja yang berani merambah hutan tanpa izin.


Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum DPRD Tapsel ditengarai terlibat dalam melakukan pembukaan jalan di kawasan hutan dengan menggunakan 1 unit alat berat eskavator (backhoe) milik salah seorang pengusaha di kota Padangsidimpuan dengan panggilan Kulla.


Dari laporan informasi yang diberikan kepada Kapolres Tapsel, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penyegelan terhadap alat berat tersebut yang diduga dipergunakan sebagai alat untuk membuka jalan di Kawasan Hutan Lindung Sirumambe.


"Sebaiknya pihak kepolisian respek dan bertindak cepat ke lokasi untuk menghentikan aktifitas alat berat tersebut dengan melakukan penyegelan agar tidak merambah kemana-mana", jelasnya.*(AIS)

Puskesmas Pembantu (PUSTU) SIGAMA Kurang Layak di Tempati, Panyahatan Ritonga Mendesak Pemerintah Memperhatikan Lebih


 PADANG LAWAS UTARA,- Keberadaan puskesmas pembantu (PUSTU) SIGAMA bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya Desa SIGAMA Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.


Konsep pemerintah terhadap Puskesmas Pembantu (PUSTU) SIGAMA tersebut mengharapkan pelayanan akan tersedia dan lebih sederhana daripada puskesmas, Seiring perkembangan zaman publik saat ini mengharapkan pelayanan bersifat komprehensif, memudahkan dan adanya kepastian akses masyarakat dengan mutu pelayanan yang baik terutama menjamin keselamatan pasien (Masyarakat) Desa Sigama.


Menjelang sore awak media melakukan investigasi di salah satu Puskesmas Pembantu (PUSTU) di Desa Sigama, ingin mempertanyakan kepada staf dan masyarakat terkait seberapa efektif keberadaan puskesmas pembantu di desa tersebut, bagaimana fasilitas gedung dan sarana prasarana yang ada di Puskesmas Pembantu (PUSTU) SIGAMA, dan bagaimana pelaksanaan pelayanan yang dilakukan selama ini termasuk juga pemberi pelayanan kesehatan puskesmas pembantu (PUSTU) SIGAMA.


Terlihat bahwa Puskesmas Pembantu (PUSTU) SIGAMA bangunan tersebut kurang layak di tempati oleh pegawai atau staf kesehatan yang bertugas, Pintu yang rusak, banyak kaca jendela yang tidak terpasang dan dinding kantor tersebut terlihat berlobang dan retak seakan-akan mau runtuh.


Awak media mencari keterangan atau meminta pendapat kepada masyarakat Desa Sigama terkait Kantor Puskesmas Pembantu (PUSTU) SIGAMA, Aktivis Sumut dan juga masyarakat Desa Sigama PANYAHATAN RITONGA memberikan komentar bahwa Puskesmas Pembantu Sigama tersebut terlihat kurang bersih, kurang Fasilitas, dan kurang diperhatikan Pemerintah Kab.Paluta dan juga kemungkinan pegawai atau staf Puskesmas Pembantu (PUSTU) SIGAMA tidak nyaman bekerja, apalagi kami masyarakat ini melihat kondisi kantor tersebut sangat memprihatinkan, kami berharap kepada Pemerintah Kab.Paluta khususnya kepada bapak Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan agar kiranya lebih memberikan perhatian Puskesmas Pembantu (PUSTU) SIGAMA atau beliau turun dan melihat langsung untuk memberikan bantuan kepada Kepala Puskesmas Pembantu (PUSTU) SIGAMA.


Ia melanjutkan juga bahwa bila ada terjadi penyimpangan, atau selama ini ada anggaran namun tidak dijalankan dengan baik, pemerintah harus bertindak tegas.


Karena kesehatan ini menyangkut manfaat pelayanan dan keselamatan masyarakat Desa Sigama, namun saya jujur saya kurang paham terkait anggaran kesehatan tersebut apakah Puskesmas Pembantu (PUSTU)  mendapat bantuan atau tidak, yang kami tau dan kami pahami adalah kalau sudah dibawah pemerintah pastinya anggaran ada, walau kami tidak tau kemana saja anggaran tersebut, kami sebagai masyarakat sangat awam terhadap bantuan anggaran pemerintah ke Kantor Kesehatan.*(AIS)

Kamis, 19 Oktober 2023

Ketua PC F.SPTSI SAMSUDDIN RITONGA Menghimbau Seluruh Rekan-Rekan Tetap Solid dan Perbanyak Silaturahmi


PADANGSIDIMPUAN,- 16 Pimpinan unit kerja (PUK) hadir atas undangan di salah satu cafe kota Padang sidempuan di jalan Sitombol dalam rangka kegiatan silaturahmi PC dan PUK FSPTSI serikat buruh dan pekerja transport se-kota Padang sidempuan.


Pada kesempatan itu, Ketua PC FSPTSI KSPSI kota Padang sidempuan yaitu SAMSUDDIN RITONGA menyambut baik kegiatan silaturahmi tersebut, dan berharap agar kiranya serikat dapat selalu menaungi buruh pekerja. 


SAMSUDDIN RITONGA juga berpesan dalam pertemuan tersebut agar kiranya PC dan PUK tetap solid, bersinergi, dan membangun hubungan baik antara keduanya.


Beliau juga menambahkan agar seluruh PUK di bawah naungan PC FSPTSI KSPSI kota Padang sidempuan yang belum mendaftarkan anggotanya tersebut ke BPJS KETENAGAKERJAAN dan BPJS KESEHATAN, karena manfaat BPJS ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, sedangkan BPJS kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi pekerja buruh, Ujarnya.


RIZKY FAUZI SIREGAR selaku bendahara PC FSPTSI KSPSI kota Padang sidempuan memberikan masukan dalam pertemuan tersebut kiranya serikat buruh harus meningkatkan rasa kecintaan terhadap organisasi buruh tersebut, dan juga menumbuhkan rasa kekeluargaan yang solid sesama buruh.


Sedangkan ABDUL RAHMAN NURDIN Sekretaris PC FSPTSI KSPSI kota padang sidempuan menyebutkan bahwa serikat buruh FSPTSI punya legalitas yang sah dan siap di uji dan siap di adu, Pungkasnya.*(AIS)

Rabu, 18 Oktober 2023

Disinyalir Ada Pemain "Naturalisasi" Seleksi Calon Anggota KPU Paluta

PADANG LAWAS UTARA,- Pengumuman dengan nomor: 005/TIMSELKK-GEL.8-Pu/04/12/2023 tentang hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) periode 2023-2028 tertanggal 16 Oktober 2023 menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah kalangan masyarakat kabupaten Paluta.


Dalam pengumuman yang mencantumkan nama peserta yang dinyatakan lolos untuk 10 besar, disinyalir ada nama peserta yang bukan merupakan warga asli daerah kabupaten Paluta atau ‘pemain naturalisasi.


Salah seorang aktivis pemuda di kabupaten Paluta Nikmat Nasution menuturkan bahwa "kami telah menelusuri, dugaan kuat saya ada peserta yang di ‘naturalisasi’ artinya, beliau-beliau itu sengaja pindah kependudukan atau domisili ke Paluta hanya karena untuk persyaratan mengikuti seleksi calon anggota KPU ini saja".


Dugaan kami bahwa mereka merupakan ‘titipan’ dari sejumlah pihak yang nantinya dikhawatirkan tidak akan bekerja profesional serta adanya keberpihakan kepada kepentingan kelompok tertentu.


Diketahui selama ini peserta tersebut juga sepertinya tidak pernah berdomisili di daerah kabupaten Paluta dan merupakan warga dari daerah lain, dan kemungkinan besar para peserta merupakan ‘pemain naturalisasi’ tersebut tidak menguasai kondisi kedaerahan di kabupaten Paluta.


Ia menjelaskan bahwa Memang tidak menyalahi aturan, akan tetapi secara logika kita berpikir bahwa mereka yang kita anggap sebagai ‘pemain naturalisasi’ itu pastinya tidak terlalu menguasai dan mengetahui kondisi daerah kabupaten Paluta, Tandasnya.


Oleh karena itu, ia merasa heran kenapa para peserta tersebut bisa tetap lolos hingga memasuki tahapan 10 besar,untuk itu, ia berharap para tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Paluta agar lebih jeli dan profesional dalam menentukan posisi 5 besar yang nantinya akan ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Paluta periode 2023-2028, "Kan tidak etis juga kalau orang dari luar daerah atau ‘pemain naturalisasi’ menjadi penyelenggara Pemilu di daerah yang tidak ia kuasai kondisinya, dan masyarakat akan menganggap bahwa tim seleksi itu tidak profesional dan keputusannya penuh dengan kepentingan kelompok tertentu," Jelasnya.*(AIS)

 

Kapolres Tapsel Perintahkan Kasat Lakukan Lidik Atas Pembukaan Jalan Di Kawasan Hutan Lindung


 TAPANULI SELATAN,- Terkait dugaan pembukaan jalan di Kawasan Hutan Lindung di Lingkungan Sirumambe, Kelurahaan Batangtura Sirumambe, Kec. Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan - Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni kepada wartawan, menyebutkan telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.


"terkait laporan pengaduan tersebut, sudah saya perintahkan Kasat Reskrim untuk melaksanakan lidik, dan saat ini masih dalam tahap dilaksanakan lidik untuk hasil nanti setelah selesai semua data-data yang dikumpulkan akan dilakukan gelar perkara dan hasilnya akan disampaikan kepada yang membuat laporan pengaduan", jelas Kapolres.


Dalam wawancara via aplikasi WhatsApp bersama Kapolres, wartawan mengirimkan lampiran hasil investigasi berupa dokumentasi baik foto lokasi dan alat berat eskavator (backhoe), vidio, rekaman suara bahkan, foto rekaman peta lokasi yang menggambarkan kalau lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.


Sedangkan hasil rekaman menggunakan aplikasi GPS Avenza Maps terlihat titik koordinat tertulis 1°31'34,8" N,  99°24'48.0" E.


Titik koordinat ini dikaitkan dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara yang di keluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK-579/2014 jo. SK 8088/2019, jelas titik koordinat tersebut masuk ke dalam warna Hijau (Hutan Lindung).


Menurut peraturan di Kawasan Hutan Lindung tidak dibenarkan untuk melakukan pembukaan jalan, bahkan melakukan pengrusakan hutan meski hanya 1 batang pohon saja tanpa izin dari Gubernur atau Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan.


"Jangankan membuka jalan atau melakukan peningkatan dari jalan setapak menjadi jalan onderlak atau hotmix, menebang 1 pohon saja sudah dipidana jika tidak disertai izin dari Gubernur atau Menteri LHK", jelas salah seorang aktivis pemantau hutan yang secara kebetulan ikut serta melakukan investigasi bersama wartawan.


Salah seorang oknum DPRD Tapsel, A.S.H saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak tahu siapa yang membuka jalan tersebut meski rumahnya tidak berjauhan dari lokasi bukaan jalan tersebut.


Selanjutnya alat berat eskavator (backhoe) yang dipergunakannya untuk membuat 2 titik kolam besar tak jauh dari lokasi pembukaan jalan tersebut katanya disewa dari seseorang di kota Padangsidimpuan baru berjalan 2 hari.


Itupun, disewa setelah alat berat tersebut usai mengerjakan pembukaan jalan di Lingkungan Gelanggang Kelurahan Batangtura Sirumambe.


"Mumpung alat berat tersebut disini, maka saya minta tolong untuk membuat kolam ini, karena kalau langsung saya tidak sanggup membayar biaya mobilisasinya", jelas A.S.H.


Terpisah, pemilik eskavator (backhoe), Anharullah Nst alias Kulla , melalui telepon selular mengaku kalau alat berat tersebut disewa oleh oknum DPRD Tapsel A.S.H. untuk membuat jalan dan sisa waktu pemakaiannya berkisar 1 minggu lagi. 


Mendengarkan rekaman tersebut, A.S.H berkilah dari awal dia memang menyewa alat tersebut untuk membuka jalan, namun karena ribut di media sosial, niat untuk membuka jalan tersebut diurungkannya dan mengalihkannya membuat kolam di kampungnya tersebut.


Sebelumnya, dalam investigasi wartawan sempat menanyakan warga setempat kalau alat berat yang sedang dipergunakan A.S.H. membuat kolam itu sebelumnya sudah terlebih dahulu membuka jalan di tempat yang dimaksud dari awal. 


Saran untuk Kapolres Tapsel, sebaiknya pihak Polres Tapsel perlu melakukan langkah pencegahan dengan segera mungkin turun ke lapangan melakukan penyegelan atas alat berat tersebut. 


Informasi lain yang dihimpun wartawan, sekira beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Sialang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara telah melaporkan dugaan perambahan hutan menggunakan eskavator (backhoe) ini ke kantor KPH VI Sipirok karena telah memasuki wilayah Desa mereka tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan tindakan.(AIS/tim)

Selasa, 17 Oktober 2023

Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas, PA Kota Padangsidimpuan "Tak Indahkan" Surat Edaran Kapolres


 PADANGSIDIMPUAN,- Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan ditengarai tidak mengindahkan Surat Edaran Kapolres Padangsidimpuan No: B/1867/X/OPS.1.1.1/2023 tentang  Pemberitahuan Penundaan Eksekusi.


Surat tertanggal 02 Oktober 2023 tersebut dalam point' ke 2 berbunyi : Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini disampaikan kepada bpk/ibu untuk dapat menunda segala kegiatan eksekusi di wilayah Kota Psp berkaitan akan dilaksanakan tahapan pemilu Tahun 2024 guna menghindari terjadinya potensi konflik yang dapat mengganggu situasi kamtibmas Kota Padangsidimpuan dan mengganggu pelaksanaan tahap pendaftaran sampai dengan tahap pelantikan pilpres/pileg.


Kemudian pada point' ke 3 surat tersebut berbunyi : Disarankan kepada bapak/ibu untuk pelaksanaan giat eksekusi usai pelaksanaan pilpres/pileg Tahun 2024.


Dari kedua point' di atas menyimpulkan agar pelaksanaan tahapan pemilu jangan terganggu, berjalan lancar dengan kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Terkendali maka Kapolres melakukan antisipasi dengan menjaga agar terhindar dari hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik .


Namun surat yang ditandatangani Kapolres Kota Padangsidimpuan,  AKBP. Dudung Setyawan, SH, SIK, MH sepertinya tidak diindahkan oleh PA Kota Padangsidimpuan dengan tetap meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan Konstatering (Pencocokan) atas sebidang tanah yang bersengketa pada rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar di Jl. Kenanga No. 8 Kota Padangsidimpuan,,Jum'at (16/10). 


Pantauan wartawan, dalam kegiatan Konstatering tersebut ternyata mendapatkan perlawanan dari pihak termohon eksekusi, dimana keluarga dan partisipan yang hadir berkisar puluhan orang namun dapat dikendalikan..


Kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar (Amin M. Ghamal, SH & Alwi Akbar Ginting,SH) kepada media sangat menyesalkan perlakuan dari PA Kota Padangsidimpuan yang tidak mengindahkan Surat Edaran dari Kapolres untuk menjaga situasi Kamtibmas secara bersama-sama.


Padahal Kapolres dalam suratnya menyarankan pelaksanaan giat eksekusi usai pelaksanaan pilpres/pileg Tahun 2024.


Kuasa hukum dr. Badjora memaparkan meski dalam tatanan nomenklatur Tata Bahasa Indonesia kata "Eksekusi" sangat jauh berbeda kata "Konstatering", namun kedua kegiatan tersebut akan sama-sama berpotensi menimbulkan konflik yang mengganggu situasi Kamtibmas .


Karena Eksekusi juga tidak ada sebutan menghadirkan massa, namun tanpa diketahui bisa saja tiba-tiba massa muncul dan juga bisa saja menimbulkan keributan dan/atau perlawanan.


Demikian juga dengan pelaksanaan Konstatering (pencocokan) data di lapangan atas sebidang tanah yang bersengketa, maka inipun akan memberikan peluang memunculkan massa dan perlawanan, jelas Alwi. 


Alwi juga menjelaskan bahwa tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incract van gewijde) dapat dieksekusi.. Karena di dalam sistem hukum acara perdata juga dikenal istilah non-executorial. Dimana terhadap tanah yang tidak jelas batas dan ukurannya di lapangan tidaklah dapat dilakukan eksekusi.. 


Bahkan meskipun sudah terdapat ukuran yang sudah berkekuatan hukum tetap tetapi ukuran tersebut tidak sesuai dengan fakta ukuran tanah yang sebenarnya, dalam sistem hukum acara perdata kondisi seperti ini tidaklah dapat untuk dilakukan eksekusi (non-executorial).


Dan tahapan yang harus ditempuh oleh pihak yang ingin mengeksekusi adalah dengan cara mengajukan gugatan baru dengan batas-batas, panjang dan lebar tanah yang sebenarnya.


Jika masih ada pihak pihak yang ingin memaksakan kehendak mengeksekusi dalam kondisi seperti ini maka akan menimbulkan sengketa yang berkepanjangan dan bahkan dapat menimbulkan lembaga Peradilan dimanfaatkan untuk merampas paksa hak milik orang lain yang secara de facto memiliki hak dan menguasai tanah miliknya pribadi sendiri.


Di ujung pendapat hukum ini, saya ingin menyampaikan bahwa tujuan dari lembaga Peradilan adalah menyelesaikan sengketa, baik dengan cara litigasi maupun non litigasi dengan cara yang ADIL bukan semata mata memproduk putusan/penetapan yang berkekuatan hukum tetap tetapi tidak mencerminkan norma keadilan.


Informasi yang dihimpun wartawan, PA Kota Padangsidimpuan dalam  pelaksanaan Konstatering tersebut tidak memberitahu rencana kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian dan hal tersebut diakui oleh salah seorang Panitera yang menyebutkan bahwa kegiatan Konstatering tersebut harus ditunda dikarenakan tidak ada ya pengawalan dari pihak keamanan.*(AIS)

Sabtu, 14 Oktober 2023

LAMA Sumut Unras Dugaan Korupsi di Desa Tano Bato dan Desa Tanjung Durian Kab. Padang Lawas


MEDAN,- LAMA SUMUT kembali melaporkan dugaan praktik KKN Desa Tano Bato dan Desa Tanjung Durian kepada APH Kapolda Sumut Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas (Jum'at 13 Oktober 2023)


Dedi Ariyanto Daulay selaku koordinator aksi menyampaikan pada unjuk rasa (unras) di  depan Mako Polda Sumut bahwa kehadiran mereka itu dengan itikad baik atas dugaan KKN, Maka dari itu mereka meminta Kapolda Sumut: 


1.Meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tano Bato Kec. Barumun Kab Padang Lawas terkait normalisasi saluran drainase Tahun Anggaran 2020 karena kami menduga kuat terdapat unsur KKN.


2.Kami minta kepada Kapolda Sumut agar Mengusut tuntas tentang bisaya/upah para pekerja tahun anggaran 2020 karena kami menduga ada unsur KKN pada upah kerja tersebut.


3.Meminta kepada Kapolda Sumut agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tanjung durian terkait dugaan Rehabilitas Kepala Desa Tanjung Durian Kec. Barumun Kab. Padang Lawas, di T.A 2020 karena kami duga ada unsur KKN.

 

4.Kami minta kepada Kapolda Sumut agar segera memanggil dan memeriksa kepala desa Tanjung Durian Kec. Barumun Kab. Padang Lawas terkait bahan bangunan desa Tanjung Durian pada T.A 2020 karena kami duga ada unsur KKN dan permainan untung -untungan.


5. Kami meminta kepada KAPOLDA SUMUT agar mengusut tuntas pembangunan jalan beton sepanjang 370 Meter di desa Tanjung Durian kec. Barumun Kab. Padang Lawas pada Tahun Anggaran 2020 karena kuat dugaan kami ada beberapa kong kali kong dalam pembangunan jalan beton desa tersebut dan tindak KKN.


Dedi Ariyanto Daulay selaku koordinator aksi juga manyampaikan agar laporan dugaan KKN yang dilakukan kepala desa Tano Bato dan Tanjung Durian kec. Barumun. yang telah disampaikan di kantor Kapolda Sumut untuk tidak disimpan dengan penjagaan yang ketat dan persenjataan yang lengkap, karena kami dari LAMA Sumut menyampaikan ini dengan itikad baik demi tercapainya Sumut yang bermartabat, maka dari itu kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera memanggil dan menyidik dugaan - dugaan yang kami laporkan dan sampaikan dan kami berharap agar pihak kapolda sumut tetap independen dibawah kepemimpinan bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Tegas Dedi.(msd)

Konstatering Rumah Dokter Bajora Dibatalkan, PA Kota Padangsidimpuan Tak Miliki Kelengkapan Data


PADANGSIDIMPUAN,- Rencana Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan melaksanakan Konstatering (Pencocokan) batas-batas tanah rumah kediaman dr. Badjora di Jl. Kenanga no. 8  Padangsidimpuan akhirnya gagal dipicu oleh tidak lengkapnya data-data dari PA Kota Padangsidimpuan.


Pelaksanaan Konstatering yang dijadwalkan pada hari Jum'at (13/10) pukul 9.00 Wib dengan mengundang  para pihak yang diundang sebagian datang terlambat seperti pihak BPN selaku petugas yang melakukan pencocokan dan lurah selaku pihak memunculkan angka luas 3.945, 75 M2.


Pantauan wartawan, saat Penitera Kota Padangsidimpuan, Nelson Dongoran, S.Ag di hadapan keluarga dr. Badjora berikut kuasa hukumnya dan kuasa hukum pemohon eksekusi. Muncul keberatan dari pihak dr. Badjora yang kemudian dicatat dalam berita acara pelaksanaan konstatering diantaranya :


1. Untuk melakukan pencocokan/ Konstatering, pihak BPN tidak memiliki data awal dan/atau alas hak atas kepemilikan objek dimaksud. Hal ini sebelumnya dipertanyakan oleh  kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar (Amin M. Ghamal, SH & Alwi Akbar Ginting dengan mengatakan kalau untuk melakukan pencocokan tentu ada data yang harus dicocokan dengan data yang mau dicocokkan di lapangan.


Alas hak tersebut seharusnya dilengkapi siapa nama pemilik, bagaimana bentuknya, berapa ukuran Panjang dan berapa ukuran Lebar, kemudian siapa saksi-saksi yang meneken atas batas-batas objek dimaksud.  Tidak serta merta ketika BPN diminta untuk melakukan pencocokan lantas BPN melaksanakan pencocokan tanpa ada data yang mau dicocokkan.


Kemudian kuasa hukum menegaskan, jika pengajuan Konstatering ini atas permintaan dari Syahlan, maka perlu ditunjukkan surat kepemilikan itu atas nama si Syahlan, bentuk tanahnya bagaimana, ukurannya bagaimana, atas nama Syahlan siapa yang meneken.


2. Keberatan atas munculnya bahasa mengatakan adanya itikad tidak baik dalam Konstatering 


3. Diminta kepada PA Kota Padangsidimpuan menghadirkan seluruh Prinsipal seluruh ahli waris dengan alasan ahli waris lah yang mengetahui batas-batas yang sebenarnya bukan pemenang lelang dalam hal ini Syahlan Ginting.


4. Keberatan lainnya adalah wasiat belum pernah dibatalkan yang diantaranya menyebutkan kalau seluruh harta waris termasuk diantaranya objek rumah dr. Badjora tidak boleh dijual selama 50 tahun. 


5. Dalam luas 3.945,75 M2 tersebut jangan sampai merampas hak milik dr. Badjora yang telah memiliki alas hak berupa AJB (Akte Jual Beli) seperti Klinik yang dalam posisi saat ini sedang diproses untuk mendapatkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari BPN.


6.  Bentuk tanah yang mau dicocokkan harus jelas dengan dilengkapi ukuran panjang dan ukuran lebar yang membuktikan kalkulasi perkalian Panjang x Lebar yang menghasilkan angka 3.945,75 M2. Dan harus dicantumkan batas-batas objek dimaksud.


7. Karena pencocokan ini didasarkan kepada Risalah Lelang yang dilakukan oleh KPKNL, pihak kuasa hukum dr. Badjora minta ditunjukkan salinan dan/Copy risalah lelang dimaksud.


Panitera yang menulis segala keberatan diatas menulis seluruhnya dalam berita acara keberatan yang kemudian menjelaskan bahwa "tidak mungkin berkas itu saya Bawa kemari tapi kalau bapak ingin mempelajarinya saya akan serahkan semua, bentuknya nanti bapak bisa melihat semua nanti terbuka disana". 


Kalau kesini itu berkas pak tidak boleh dibawa kesini, tapi kalau di kantor sebagai kuasa hukum dr. Badjora semua sudah bisa melihatnya di sana . Nanti kalau misalnya mau difoto Copy minta sama ibu ketua bagaimana profil set nya.


Panitera juga menegaskan bahwa PA kota Padangsidimpuan menunggu pihak kuasa hukum dr. Badjora untuk konfirmasi data-data yang diminta dan panitera berjanji akan memberikan seluruh data yang diminta dalam tempo waktu 1 Minggu kedepan.


Menjawab hal tersebut, kuasa hukum dr. Badjora akan datang dan berharap jika nanti di PA Kota Padangsidimpuan mereka akan membawa kertas kosong yang kemudian ditulis secara manual segala bentuk data yang disajikan PA untuk diparaf oleh Ketua PA Kota Padangsidimpuan. 


Sebelumnya, kuasa hukum dr. Badjora juga meminta agar dalam hal pelaksanaan konstatering ke depan BPN wajib membawa data yang akan dicocokkannya.


Surat Keluar PA Kota Padangsidimpuan 2 Bahasa


Terdapat 2 (dua) bahasa surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dalam hal pelaksanaan Konstatering pada Jum'at (13/10) . Bahasa pertama dalam surat PA Kota Padangsidimpuan yang ditujukan kepada BPN Kota Padangsidimpuan meminta agar BPN melakukan Pengukuran sedangkan surat undangan yang ditujukan kepada dr. Badjora PA Kota Padangsidimpuan berjudul Konstatering ( Pencocokan ).


Jadi muncul pertanyaan agenda yang dilakukan pada hari Jum' at tersebut apa yang sebenarnya , Pengukuran atau Pencocokan? Yang pengertian kedua kata tersebut mengandung makna hukum yang sangat berbeda. 


Kasi Survey dan Pemetaan BPN Kota Padangsidimpuan,, Muhammad Edi Saputra saat dikonfirmasi wartawan apa sebenarnya agenda BPN datang ke lokasi tersebut? Edi menjawab dia diundang oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan untuk melakukan pengukuran. 


Edi juga menambahkan dia tidak faham apa itu Konstatering, yang pasti dia diundang hanya untuk melakukan pengukuran.


Edi juga menjawab bahwa BPN kota Padangsidimpuan tidak pernah melakukan objek dimaksud sesuai dengan surat BPN yang ditujukan kepada kuasa hukum dr. Badjora . Dalam surat tersebut BPN mengakui tidak pernah melakukan pengukuran dan SPKT yang dikeluarkan BPN untuk kepentingan kelengkapan data dalam pelaksanaan lelang tidaklah merupakan bukti kepemilikan.*(AIS)


Rabu, 11 Oktober 2023

LAMA SUMUT Kembali Geruduk Polda Sumut Terkait Korupsi di Padang Lawas


 MEDAN,- LAMA SUMUT kembali mendatangi MAKO POLDA SUMUT Terkait adanya isu dugaan KKN di Desa Sigorbus jae Kec. Barumun Baru Kab. Padang Lawas.Rabu(11/10/2023).


Dedi Ariyanto Daulay selaku koordinator aksi menyampaikan pada orasinya di depan Mako Polda Sumut agar secepatnya memanggil serta mengaudit ADD sigorbus Jae kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas karena adanya dugaan unsur KKN terhadap Realisasi ADD T.A 2020


Maka dari itu dari Lembaga Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (LAMA SUMUT) Meminta dengan hormat kepada pihak Kapolda Sumut agar secepatnya mengusut tuntas terkait LHP-LPJ ADD Sigorbus Jae Kecamatan Barumun Baru serta meminta dengan tegas agar pihak KAPOLDA SUMUT antara lain:


1.Meminta kepada KAPOLDA SUMUT sekiranya agar memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sigorbus Jae terkait diduga kuat terjadinya praktek KKN dalam LHP-RAB ADD T.A 2020 desa sigorbus jae kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas


2.Meminta dengan hormat kepada pihak KAPOLDA SUMUT agar independen dan segera mengaudit LHP ADD Sigorbus Jae Yang diduga terdapat penyelewengan ADD/DD dan manipulasi LHP-RAB T.A 2020


3.Panggil dan tangkap bila terbukti sesuai administrasi pihak pemerintah Kepala Desa Sigorbus Jae kecamatan Barumun Baru, karna diduga kuat dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa Yang bersumber dari ADD-DD T.A 2020 terdapat unsur tindak KKN


4.Meminta kepada KAPOLDA SUMUT kiranya panggil dan audit LHP ADD/DD Terkait belanja dan modal desa T.A 2020 Yang diduga terdapat/indikasi KKN


5.Meminta kepada KAPOLDA SUMUT Agar mengaudit Proyek pembangunan paret desa sigorbus jae 1x18, 5M dan Plat Deker 1x2M Yang bersumber dari Dana Desa T.A 2020 Karna diduga kuat fiktif dan tidak sesuai realisasi di lapangan.


6.Meminta kepada KAPOLDA SUMUT agar mengaudit proyek pembangunan Jembatan Gelagar Besi 2×7 T.A 2020 yang diduga terdapat KKN


7.Meminta kepada KAPOLDA SUMUT supaya mengaudit terkait pembuatan pemuktakhiran peta wilayah dan sosial desa Sigorbus Jae Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas T.A 2020


8.Meminta kepada KAPOLDA SUMUT supaya mengaudit terkait perencanaan pembangunan desa T.A 2020 yang tidak sesuai prosedur dan terdapat dugaan kegiataan KKN


9.Diminta kepada KAPOLDA SUMUT untuk segera memeriksa dan mengaudit terkait adanya anggaran fiktif terkait anggaran bidang pembinaan dan pendidikan Masyarakat dan Anggaran yang bersumber dari ADD/DD T.A 2020 belum direalisasikan


10.LAMA SUMUT meminta dengan tegas kiranya pihak KAPOLDA SUMUT konsisten dan presisi kiranya supaya mengaudit pihak Pemerintah desa sigorbus jae terkait anggaran penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa T.A 2020


11.Panggil dan periksa kepala desa Sigorbus Jae terkait gerak cepat gugus tugas cegah penanganan Covid-19 tingkat desa T.A 2020 kuat dugaan ada praktik KKN dan diduga kuat terdapat manipulasi LPJ dan fiktif 


12.Meminta kepada KAPOLDA SUMUT supaya mengaudit terkait pengadaan bahan cairan desinfektan T.A 2020 yang diduga terdapat kong kali kong jahat terkait anggaran tersebut dan diduga kuat terdapat pihak - pihak yang mengambil keuntungan.*(msd)

Selasa, 10 Oktober 2023

Terkait Dana Hibah 100 Juta, APH Diminta Periksa Ketua AMPI Kota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN,- Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diminta agar memanggil dan memeriksa Ketua AMPI Kota Padangsidimpuan terkait dengan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD kota p.sidempuan tahun anggaran 2020.


Sebab, organisasi atau ormas dalam penggunaan dana hibah tersebut wajib memberikan SPJ(surat pertanggung jawaban) dalam penggunaan anggaran tersebut.


Saat dikonfirmasi Ketua AMPI Kota Padangsidimpuan via whatsApp menjelaskan bahwa "Tidak mungkin dana hibah kami keluar tahun 2023 kalau kami tidak memberikan SPJ di tahun 2020".


Bila merujuk kepada undang undang penggunaan dana hibah maka perlu dilakukan pemeriksaan kembali dokumen dokumen atau kwitansi kwitansi dalam penggunaan dana hibah tersebut.


Menurut salah satu pegawai dinas badan keuangan daerah kota padangsidimpuan Muhammad Ikbal Harahap SH pada saat masih menjabat bendahara khusus di tahun 2020 menjelaskan bahwa dari tahun 2020 sampai 2022 sampai habis masa jabatannya mengatakan SPJ ormas ampi tidak pernah dilaporkan pertanggung jawabannya.*(AIS)

Minggu, 08 Oktober 2023

Oknum Inspektorat Labuhanbatu Diduga Peras Kepala Desa di Kecamatan Panai Hilir dan Panai Tengah


MEDAN,- Majelis Nasional Forum Silaturahmi Mahasiswa ( MN FSM  Indonesia ) wilayah Sumut menghubungi awak media melalui WhatsApp pada hari minggu jam 13.24  siang hari, dan ia menjelaskan bahwa, akan merencanakan melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan Mapolda Sumut dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 nanti. 


Rencana Aksi yang akan di lakukan nantinya untuk meminta agar Penegak hukum mengusut tuntas atas dugaan adanya Oknum Inspektorat melakukan Pemerasan / Pungutan Liar terhadap Kepala desa yang ada di Labuhanbatu khususnya di kec. Panai hilir dan Panai Tengah di Akhir – akhir tahun 2022 dan meminta Pihak Kejaksaan tinggi Sumut untuk memeriksakan seluruh pengelolaan Keuangan di Pemerintahan Desa di Kabupaten Labuhanbatu.


Ketua Umum MN FSM INDONESIA atau yang sering dipanggil akrab bung Mahdayan menyebutkan, “kita sudah merencanakan Aksi Unjuk Rasa Di Mako Poldasu dan Kejatisu terkait dugaan  adanya Oknum Inspektorat melakukan Pemerasan / Pungutan Liar terhadap Kepala desa yang ada di Labuhanbatu khususnya di kec. Panai hilir dan Panai Tengah di Akhir tahun 2022”. tudingnya.


Mahdayan berujar, kami juga akan membuat laporan Secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut, rencana aksi yang akan kita laksanakan nantinya itu untuk mendesak Pihak terkait ( Kapolda dan Kejati Sumut ) untuk segera menurunkan tim agar laporan kita secepatnya di periksa”.


Mahdayan  menerangkan, “Terkait laporan kami nantinya yaitu mulai dari Anggaran Tahun 2018, akan kita masukkan semua Kegiatan – Kegiatan yang kuat diduga sarat KKN, Di Tahun 2018 saja ada beberapa kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi di beberapa desa yang sudah kita himpun, Soal dugaan terhadap Oknum inspektorat, kita mendapat informasi bahwa oknum tersebut turun ke Desa – Desa untuk melakukan Pemeriksaan namun diduga tidak benar – benar untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan melainkan diduga meminta Uang terhadap Kepala desa dengan variasi sekitar kurang lebih Rp.9.000.000,00 sampai Rp.10..000.000,00”.


Diteruskan“Kita sudah tidak sepenuhnya lagi dapat percaya terhadap Inspektorat Labuhanbatu, karena kita masih banyak melihat Desa – Desa yang kuat diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes, maka itu kita perlu melihat LPJ nya apakah sesuai dengan di lapangan atau tidak, demi Keterbukaan informasi publik, dalam hal ini kita pasti serius mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut harus turun ke Labuhanbatu atas laporan kami nantinya.


Ia menuturkan, “Apabila ada temuan nantinya kita meminta Penegak Hukum Segera melakukan Proses hukum,  karena kita harus sama sama untuk memberantas kejahatan korupsi di Sumut ini”.*(AIS)