Selasa, 17 Oktober 2023

Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas, PA Kota Padangsidimpuan "Tak Indahkan" Surat Edaran Kapolres


 PADANGSIDIMPUAN,- Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan ditengarai tidak mengindahkan Surat Edaran Kapolres Padangsidimpuan No: B/1867/X/OPS.1.1.1/2023 tentang  Pemberitahuan Penundaan Eksekusi.


Surat tertanggal 02 Oktober 2023 tersebut dalam point' ke 2 berbunyi : Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini disampaikan kepada bpk/ibu untuk dapat menunda segala kegiatan eksekusi di wilayah Kota Psp berkaitan akan dilaksanakan tahapan pemilu Tahun 2024 guna menghindari terjadinya potensi konflik yang dapat mengganggu situasi kamtibmas Kota Padangsidimpuan dan mengganggu pelaksanaan tahap pendaftaran sampai dengan tahap pelantikan pilpres/pileg.


Kemudian pada point' ke 3 surat tersebut berbunyi : Disarankan kepada bapak/ibu untuk pelaksanaan giat eksekusi usai pelaksanaan pilpres/pileg Tahun 2024.


Dari kedua point' di atas menyimpulkan agar pelaksanaan tahapan pemilu jangan terganggu, berjalan lancar dengan kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Terkendali maka Kapolres melakukan antisipasi dengan menjaga agar terhindar dari hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik .


Namun surat yang ditandatangani Kapolres Kota Padangsidimpuan,  AKBP. Dudung Setyawan, SH, SIK, MH sepertinya tidak diindahkan oleh PA Kota Padangsidimpuan dengan tetap meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan Konstatering (Pencocokan) atas sebidang tanah yang bersengketa pada rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar di Jl. Kenanga No. 8 Kota Padangsidimpuan,,Jum'at (16/10). 


Pantauan wartawan, dalam kegiatan Konstatering tersebut ternyata mendapatkan perlawanan dari pihak termohon eksekusi, dimana keluarga dan partisipan yang hadir berkisar puluhan orang namun dapat dikendalikan..


Kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar (Amin M. Ghamal, SH & Alwi Akbar Ginting,SH) kepada media sangat menyesalkan perlakuan dari PA Kota Padangsidimpuan yang tidak mengindahkan Surat Edaran dari Kapolres untuk menjaga situasi Kamtibmas secara bersama-sama.


Padahal Kapolres dalam suratnya menyarankan pelaksanaan giat eksekusi usai pelaksanaan pilpres/pileg Tahun 2024.


Kuasa hukum dr. Badjora memaparkan meski dalam tatanan nomenklatur Tata Bahasa Indonesia kata "Eksekusi" sangat jauh berbeda kata "Konstatering", namun kedua kegiatan tersebut akan sama-sama berpotensi menimbulkan konflik yang mengganggu situasi Kamtibmas .


Karena Eksekusi juga tidak ada sebutan menghadirkan massa, namun tanpa diketahui bisa saja tiba-tiba massa muncul dan juga bisa saja menimbulkan keributan dan/atau perlawanan.


Demikian juga dengan pelaksanaan Konstatering (pencocokan) data di lapangan atas sebidang tanah yang bersengketa, maka inipun akan memberikan peluang memunculkan massa dan perlawanan, jelas Alwi. 


Alwi juga menjelaskan bahwa tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incract van gewijde) dapat dieksekusi.. Karena di dalam sistem hukum acara perdata juga dikenal istilah non-executorial. Dimana terhadap tanah yang tidak jelas batas dan ukurannya di lapangan tidaklah dapat dilakukan eksekusi.. 


Bahkan meskipun sudah terdapat ukuran yang sudah berkekuatan hukum tetap tetapi ukuran tersebut tidak sesuai dengan fakta ukuran tanah yang sebenarnya, dalam sistem hukum acara perdata kondisi seperti ini tidaklah dapat untuk dilakukan eksekusi (non-executorial).


Dan tahapan yang harus ditempuh oleh pihak yang ingin mengeksekusi adalah dengan cara mengajukan gugatan baru dengan batas-batas, panjang dan lebar tanah yang sebenarnya.


Jika masih ada pihak pihak yang ingin memaksakan kehendak mengeksekusi dalam kondisi seperti ini maka akan menimbulkan sengketa yang berkepanjangan dan bahkan dapat menimbulkan lembaga Peradilan dimanfaatkan untuk merampas paksa hak milik orang lain yang secara de facto memiliki hak dan menguasai tanah miliknya pribadi sendiri.


Di ujung pendapat hukum ini, saya ingin menyampaikan bahwa tujuan dari lembaga Peradilan adalah menyelesaikan sengketa, baik dengan cara litigasi maupun non litigasi dengan cara yang ADIL bukan semata mata memproduk putusan/penetapan yang berkekuatan hukum tetap tetapi tidak mencerminkan norma keadilan.


Informasi yang dihimpun wartawan, PA Kota Padangsidimpuan dalam  pelaksanaan Konstatering tersebut tidak memberitahu rencana kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian dan hal tersebut diakui oleh salah seorang Panitera yang menyebutkan bahwa kegiatan Konstatering tersebut harus ditunda dikarenakan tidak ada ya pengawalan dari pihak keamanan.*(AIS)

Previous Post
Next Post