Jumat, 29 Desember 2023

Aksi Jilid 2 di KPK RI Dugaan Korupsi Pemkab Asahan


JAKARTA-MEDAN,- Belum lama melakukan aksi demonstrasi Di Kantor KEJATISU dan KPK RI, terkait beberapa kasus dugaan korupsi & Gratifikasi yang ada Di Kabupaten Asahan.  Puluhan mahasiswa dan pemuda aktivis anti korupsi yang tergabung dalam lembaga Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB)  Sumatera Utara kembali melakukan aksi serentak  di depan kantor KPK RI Dan  kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jum'at (29/12/2023). 


Mereka kali ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI  untuk kedua kalinya dengan melakukan orasi terkait dugaan korupsi dan gratifikasi modus sedekah rutin di jajaran Pemerintahan Kabupaten Asahan. Massa juga juga meminta KPK RI agar melakukan pemeriksaan terhadap beberapa proyek pembangunan yang ada di Asahan, seperti Pembangunan Menara Mesjid H. Ahmad Bakrie Kisaran bernilai Miliaran Rupiah yang terkesan dipaksakan, Pembangunan Rehab Aula kantor Bupati Asahan serta Pembangunan GOR Asahan yang  bernilai puluhan Miliar Rupiah yang mana sampai hari ini tak kunjung selesai. Tegas M. Ritonga.


Ada 7 tuntutan yang disampaikan massa aksi untuk mendesak pihak KPK RI agar segera turun ke Kabupaten Asahan untuk mengusut kasus Dugaan Korupsi yang ada d asahan, massa aksi juga meminta KPK RI agar Melakukan  penyadapan no kontak seluler Bupati Asahan, Orang Terdekat Bupati,  para 25 camat dan para kepala OPD lainnya.


Diberitakan media ini sebelumnya, kegerahan para pejabat yang diduga diminta sedekah rutin oleh oknum pengumpul, tak mampu lagi tertahankan. Dikarenakan nominal yang kerap diminta begitu fantastis,  terkadang per orang Rp 2juta- Rp 5juta perbulan.


Selain itu, lanjut M Ritonga selaku Ketua FMPB, informasi laporan dan pengakuan tersebut semakin menguat, beberapa pekan lalu muncul sebuah percakapan pribadi dan percakapan dalam grup whatsapp sejumlah pejabat pimpinan kecamatan terhadap, himbauan dan pengingat setoran sedekah rutin tersebut.


"Berdasarkan informasi yang berkembang tentang 25 Camat di Kabupaten Asahan  diduga wajib menyetorkan uang senilai Rp. 5.000.000 setiap bulannya kepada Bupati Asahan" Tegas M Ritonga.


"Berdasarkan laporan serta beberapa dasar bukti yang kami punya, kiranya Kejati Sumut dapat  memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Asahan dan Seluruh Camat yang ada di Kabupaten Asahan. Segera Periksa 25 Camat yang ada di Kabupaten Asahan" pungkas M Ritonga lagi.


Terpisah, beredar dan bocornya sebuah pesan Whatsapp Camat Asahan Kota Kisaran Barat berinisial Khualid dalam melakukan pengkondisian uang setoran Sedekah Rutin Bulanan dari seluruh Camat se Kabupaten Asahan menuai pro kontra. 


Khualid Armansyah disebut-sebut sebagai 'ketua kelas' para Camat se Kabupaten Asahan . Selain  itu, Khualid disebut-sebut sebagai penanggung jawab dan pengumpul sedekah rutin yang diduga akan disetorkan kepada Bupati dan Wakil Bupati.*(AIS)


Previous Post
Next Post