Senin, 31 Juli 2023

APBD Palas Defisit Rp26 Miliar,Gema Padang Lawas: Zarnawi Tidak Layak Jadi Bupati !


PADANG LAWAS,- Ropiki Tantawi Parapat Ketua Gema Padang Lawas menemui awak media di salah satu cafe menyebutkan bahwa Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.Senin.(31/07/2023).


Ropiki juga menambahkan Apabila APBD mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang  dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. SiLPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. 


Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.


Menurut Pelaksana tugas Kepala BPKAD Fajaruddin Hasibuan ketika dijumpai membenarkan saat ini APBD Padanglawas 2023 mengalami defisit.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) BPK.Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, APBD Padanglawas mengalami defisit sekitar Rp34 miliar.pada berita yang di Terbitkan Analisa Jumat, 28 Jul 2023 itu sudah terjadi selama dua tahun berturut-turut kondisi demikoan kami Menilai Bupati Padang Lawas tidak mempunyai solusi dalam hal persoalan defisit Anggaran tersebut . Beliau zarnawi adalah Bupati sebagai Pimpinan Di Kab. Padang Lawas kami Nilai tidak layak Menjadi Bupati karena itu merupakan tanggung jawab kepala daerah setempat.*(AIS)

Previous Post
Next Post