Selasa, 28 Mei 2024

Massa PP Unjuk Rasa ke Kejari Langkat, Berikut Tuntutannya


LANGKAT, - Ratusan massa ormas Pemuda Pancasila (PP) Langkat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Selasa (28/5/2024).

Adapun aksi turun kejalan yang dilakukan ormas PP tersebut terkait tidak rasionalnya tuntutan restitusi yang diajukan LPSK untuk setiap korban dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh terdakwa Terbit Rencana PA.

"Kami menganggap tuntutan yang diajukan LPSK tidak masuk akal, karena tidak dilengkapi dengan rincian yang detail," ujar Bobby Purwadi kepada awak media usai aksi unjuk rasa.

Hal ini, lanjut Bobby, terkesan tidak rasional dan memunculkan dugaan pemerasan terhadap terdakwa Terbit Rencana PA.

"Pak TRP (Terbit Rencana PA) diminta membayar restitusi korban sebesar 2,6 Milyar. Sementara sesuai dengan fakta persidangan, saksi-saksi yang dilindungi oleh LPSk telah mencabut restitusinya terhadap TRP," jelasnya.

Untuk itu, sambung Bobby, pihaknya meminta Kejari Langkat harus menuntut dengan seadil adilnya sesuai fakta persidangan kepada TRP.

Di tempat yang sama, Agung selaku Ketua Amanat (Aliansi Mahasiswa Anti Narkoba) Langkat menilai sejak ditangkapnya TRP, peredaran narkoba semakin marak di Langkat.

"Beliau (TRP) adalah tokoh masyarakat yang peduli dan anti terhadap peredaran narkoba di Langkat," tegas Agung.

Berikut tuntutan dari massa aksi :

1. Meminta Kejari Langkat untuk menuntut dengan seadil adilnya kepada TRP.
2. Kami menduga LPSK mengintervensi Kejari Langkat.
3. Mengadili harus sesuai fakta persidangan.
4. Kepala Kejari Langkat yang baru harus mampu menuntaskan tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku dan fakta yang ada dalam persidangan.
5. Terkait restitusi yang diajukan oleh LPSK kami menilai tidak masuk akal.

(Fadli)


Previous Post
Next Post