Kamis, 04 Januari 2024

LSM KOMPAK Minta Hukuman Kebiri Pelaku Pencabulan dan Sodomi di Rumdis Wabup Langkat Bila Terbukti


LANGKAT,- Terkait berita viral dua bocah berusia belasan tahun disodomi dan dilecehkan diduga seorang pedofil ZS (33) di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat pada akhir November 2023 lalu, mendapat perhatian yang serius dari Ketua LSM KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi) Kabupaten Langkat Ahmad Fadli,SH.I di Stabat Kamis (4/1/2024).


"Saya selaku Ketua LSM KOMPAK Kabupaten Langkat minta kepada Polres Langkat dan Kejari Langkat untuk serius dan tegas menangani kasus ini dan pelakunya harus dituntut seberat-beratnya yakni penjara 15 Tahun dan hukuman kebiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016" ujarnya.


Adanya sanksi berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tidak lain adalah untuk mencegah, mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut.


Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama dua tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.


"Kami harap Polres Langkat dan Kejari Langkat tidak ada bermain mata dengan pelaku untuk mengupayakan perdamaian dengan korban agar hukuman yang tegas dan seberat-beratnya menjadi efek jera dan tidak terulangnya kejadian seperti ini dikemudian hari" Tegas Ahmad Fadli,SH.I Ketua LSM KOMPAK Kabupaten Langkat.(red)


Previous Post
Next Post