Senin, 08 Januari 2024

Kepala SMAN 1 Sihapas Barumun Kab. Padang Lawas Diduga Kebal Hukum Kinerja APH Dipertanyakan


 

PADANG LAWAS,- Sejumlah massa dari HUMAS TABAGSEL (Himpunan Mahasiswa Agen Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan) melakukan unjuk rasa(UNRAS) di depan kantor Kejaksaan Negeri Padang lawas, PB HUMAS TABAGSEL sekaligus mengadukan kepada bapak Kejaksaan Negeri Padang lawas terkait adanya dugaan pungli (Pungutan Liar) di sekolah SMAN 1 SIHAPAS BARUMUN.Senin.08/01/2024.


Pengutipan tersebut sudah berjalan sejak dari tahun 2019 - 2023, kami menduga kepala sekolah tersebut melakukan pengutipan setiap minggunya kepada siswa-siswi disekolah dengan nilai uang Rp.2000, bertujuan untuk biaya fasilitas pendidikan dan juga fasilitas tempat belajar ujar RASYDIN Hasibuan Selaku Ketua HUMAS TABAGSEL.


Humas Tabagsel juga sudah pernah melakukan investigasi di lapangan dan kami mendapati informasi bahwa sekolah tersebut terjadi adanya dugaan pungli terhadap siswa-siswi di sekolah. 


Sekolah adalah tempatnya untuk menuntut atau mencari ilmu, kepala sekolah tidak boleh serta merta menganjurkan kepada siswa-siswi dibebankan dengan pembayaran apapun itu bentuknya karena, aturan pemerintah yang kita ketahui sekarang adalah pendidikan itu sudah dibayar oleh pemerintah atau dibebankan dengan anggaran dana BOS sekolah. 


Yang menjadi kami bertanyak-tanyak kenapa masih ada kepala sekolah bisa-bisanya melakukan dugaan pungutan liar  yang membebani siswa-siswi sekolah, dan kami lebih mengherankan lagi praktek tersebut sudah begitu lama telah terjadi, seolah-olah perbuatan pungli seakan-akan dibenarkan di sekolah SMAN 1 Sihapas Barumun Kab. Padang lawas, kami juga mempertanyakan kinerja dari kacabdis wilayah XII (kepala cabang dinas provinsi) yang beralamat di paluta jl. Gunung tua- padang sidempuan KM.06 Desa Sigama Kecamatan padang bolak Kab. Padang lawas utara apakah Kacabdis tidak pernah mengetahui pengutipan tersebut, ataukah Kacabdis tidak peduli akan perbuatan pungli kepada siswa-siswi SMAN 1 Sihapas Barumun, ataukah masih ada lagi perbuatan pungli tersebut di SMAN dan SMKN  di wilayah XII yang lain??? 


Dalam orasi Saif Azis menjelaskan adanya dugaan kami kepala sekolah SMAN 1 Sihapas Barumun kebal terhadap hukum, kami juga mempertanyakan kinerja dari Kacabdis wilayah XII yang sampai hari ini beliau tidak ada tindakan tegas kepada bawahannya patut kami duga adanya kongkalikong Kepala sekolah SMAN 1 Sihapas Barumun dengan Kacabdis wilayah XII, kami juga mempertanyakan kinerja aparat yang lamban dalam perkara kecil tersebut.


Andri Ansori Harahap meminta kepada bapak Kejaksaan Negeri Padang lawas agar segera memanggil dan memeriksa yang kami duga kepala sekolah SMAN 1 Sihapas Barumun Padang Lawas tersebut diduga melakukan Pungli terhadap siswa-siswi tersebut dengan bermoduskan Pembangunan Musholla, dan  tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kuat pengutipan tersebut pasti mengalir ke tempat yang lain.*(AIS)

Previous Post
Next Post