TAPANULI SELATAN,- Aktivis Tabagsel Habib Mulia Meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi untuk memerintahkan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, SIK, MH agar turun langsung untuk mengungkap pelaku-pelaku penimbun BBM di Kab.Tapsel Pargarutan Baru, yang kami ketahui dari hasil investigasi kami dari beberapa yang punya kenderaan dan mengisi BBM di Pargarutan Baru Kab.Tapsel telah meresahkan bagi pengendara dan juga merugikan para kendaraan yang lewat dari SPBU Pargarutan Baru Kab.Tapsel.
Kami menemukan kejanggalan dalam sistem yang dilakukan oleh SPBU Pargarutan Baru Kab.Tapsel,yang kami anggap dan kami menduga SPBU tersebut melakukan pelanggaran SOP sesuai dengan temuan kami, bahwa adanya pengambilan minyak pertamina atau pertalite dengan menggunakan mobil pick up.
Kami menduga mobil Pick-up tersebut tidak diisi melalui tangki mobil, akan tetapi mobil tersebut diduga membawa puluhan jerigen berukuran 50 Liter.
Hal tersebut kami menganggap bahwasannya SPBU pargarutan baru Kab.Tapsel telah melanggar peraturan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.
Bagi para penimbunan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 Milyar.
Ia juga menjelaskan bahwa Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.*(AIS)