Rabu, 20 September 2023

Rafiul Pasaribu (Geng-Anti Korupsi) Akan Geruduk Mapolda-Sumut dan Kantor Kejati-Sumut Terkait PJU Tenaga Surya yang Diduga fiktif


 MEDAN,- Aktivis sumatera utara yang mengatasnamakan pengurus besar gerakan anti korupsi( Geng-Anti Korupsi ) akan melaksanakan aksi besar-besaran terkait bantuan hibah dari kementerian ESDM PJU Tenaga Surya.


Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi.


Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama melawan hukum antar penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan negara.


Maka pemberitahuan surat aksi yang akan kami lakukan ke kantor KEJATI-SUMUT dan MAPOLDA-SUMUT dalam Rangka tuntutan kepada bapak walikota dan kadis perkim selaku penerima bantuan hibah dari kementerian ESDM PJU Tenaga Surya di Bandung Kamis, 3 Desember 2020 Bantuan PJU Tenaga Surya tersebut telah diterima Walikota dan diduga Pelaksanaanya Bermasalah.


Dalam hal ini Rafiul Pasaribu salah satu aktivis sumut mengungķapkan di depan awak media hari rabu tanggal 20 september akan melakukan aksi besar-besaran di depan kantor KEJATI-SUMUT dan MAPOLDA SUMUT dengan ratusan massa dalam tuntutan tegakkan keadilan di bumi indonesia tercinta ini.


Rafiul pasaribu menambahkan banyaknya kejanggalan terkait kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan terbuka dan konservasi pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya sebanyak 175 titik yang tersebar di kota padangsidimpuan yang terbagi dari enam kecamatan sesuai dengan hal tersebut kami mendapati kegiatan fisik pembangunan penerangan jalan umum tidak dijalankan dengan baik sebagaimana mestinya, dan tidak sesuai dengan fakta, temuan kami di lapangan serta pengerjaan tersebut banyak dugaan yang difiktifkan, beberapa jumlah lampu LPJU setiap lingkungan atau dusun banyak yang kurang.


Dalam hal ini kami memberikan contoh pembangunan penerangan di tiang gapura simarsayang sebanyak 4 item, yang kami anggap fiktif dan tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masih banyak lagi yang kami temukan di enam kecamatan di kota padangsidimpuan kejanggalan pengerjaan lampu jalan umum tenaga surya tersebut.


Oleh sebab itu kami menduga bahwasanya kepala dinas perkim padang sidempuan dan walikota P.sidempuan pada saat itu bantuan dana hibah dari kementerian ESDM kami duga  telah terdapat pelanggaran hukum tindak pidana korupsi atau (kkn) serta penyelewengan wewenang sebagai walikota dan kepala dinas perkim kota padangsidimpuan.*(AIS)

Previous Post
Next Post