Sabtu, 29 Juli 2023

Plt.Camat Ulu Barumun dan 3 Kepala Desa Terkesan Kebal Hukum


PADANG LAWAS,- Ahmad Jajilani selaku pengurus inti Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (Kompas) mengatakan Plt. Camat Ulu Barumun beserta Kepala Desa Pintu Padang, Paringgonan Julu dan Sibual Buali versus MPR RI.Sabtu, (29/07/2023).


Hal ini sesuai dengan tindakan mereka dalam membuat suatu peraturan namun mereka pulalah yang melanggar, secara jelas mereka membuat peraturan bahwa perangkat Desa harus disiplin dalam menjalankan tugas, namun setelah beberapa bulan belakangan ini tak satupun ada yang berkantor ditambah lagi kantor desa selalu tutup. 


Selanjutnya tidak boleh double job namun yang diangkat jadi perangkat desa masing-masing desa minimal dua orang yang double job. Ditambah lagi yang kelebihan usia. Hal ini secara jelas sudah mengangkangi ketentuan undang undang. Disisi lain mereka menggunakan dokumen palsu demi memperlancar hajat mereka sehingga kami menilai hal seperti ini tidak boleh dibiarkan agar tidak ada lagi pemimpin desa kedepan yang membuat kerajaan-kerajaan kurcaci. 


Sejauh ini Plt Camat turut mendukung perbuatan tersebut sehingga ia tidak bisa berbuat sesuai dengan poksinya. Maka kami berkesimpulan, agar bapak kapolda yang baru segera menangkap mereka sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. disisi lain. 


Mereka juga melakukan atau membiarkan dilakukannya penggunaan dokumen palsu, pada penyaluran BLT yang bersumber dari keuangan negara, ditambah lagi pemalsuan data masyarakat pada penyaluran bantuan terhadap kader KB. Sehingga kami berasumsi mereka doyan membuat dan menggunakan dokumen palsu. 


Selanjutnya. Kepada Timsel bawaslu padang lawas agar kiranya tidak meloloskan Calon Komisioner Bawaslu Padang Lawas yang berstatus incumben karena dinilai telah melanggar ketentuan yang ada, secara jelas mereka tahu bahwa Panwaslu Kec. Ulu Barumun double job merangkap sebagai sekdes pada Desa Pintu Padang namun sampai sekarang ini tidak ada tindakan tegas bahkan terkesan mereka mendukung adanya panwaslu yang double job dasar itu kami sarankan agar Timsel dan Bawaslu RI jangan meloloskan calon komisioner incumben karena integritas dan kejujurannya sangat diragukan. Cetus Ahmad jajilani siregar selaku kordinator.*(SS)

Previous Post
Next Post