Sabtu, 13 Juli 2024

Tuntut Dugaan Korupsi Bangunan GOR, Kajari Padangsidimpuan Diminta Evaluasi Kinerja Bawahannya


PADANGSIDIMPUAN,- Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) yang tergabung dari beberapa elemen masyarakat mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dalam upaya mengungkap dan memberantas tindak pidana korupsi yang marak dalam kurun beberapa hari ini. 


Namun, untuk persoalan pembangunan GOR di lokasi Tor Simarsayang yang telah dua kali dilaporkan GAPERTA, Kejari Padangsidimpuan dinilai tidak serius dalam penanganannya dan diduga terindikasi ada permainan kedip mata. 


Demikian disampaikan salah seorang aktivis GAPERTA, Stevenson Ompusunggu usai melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (11/7/2024). 


"Laporan kami tentang GOR sudah dua kali kami layangkan pengaduan, yakni pada tanggal 20 November 2023 dan 27 Mei 2024. Mestinya, sudah ada info perkembangan yang kami terima," ungkap Steven kepada media. 


Steven menyesalkan tanggapan yang disampaikan oleh oknum Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padangsidimpuan, hal ketidakpuasan terkait proses hukum yang sudah berjalan di Kejaksaan. 


"Kejaksaan bukanlah alat pemuas bagi teman-teman, seolah kalimat ini menyangkut persoalan jasmani dan rohani. Tidak etis seorang Kasi Intel menyampaikan bahasa ini di hadapan pendemo," kata Steven. 


Apalagi, lanjut Steven, beberapa tuntutan yang diorasikan massa. Terkesan Kejari Padangsidimpuan hanya menanggapi persoalan lahan saja, sehingga terkesan tuntutan soal dugaan korupsi ada indikasi permainan kedip mata dengan pelaku yang terlibat. 


"Jangan tuntutan kami ini diarahkan ke perdata saja, perkembangan terkait pengaduan dugaan korupsi nya mana?" tambahnya lagi. 


Sehingga, tanggapan dan penjelasan yang diterima massa pendemo saat melakukan aksi di depan kantor Kejari Padangsidimpuan yang dinilai tidak sejalan dengan tuntutan yang diorasikan, berharap Kajari Padangsidimpuan agar mengevaluasi kinerja jajarannya. 


Adapun tuntutan yang diteriakkan Didi Santoso dan Fachrur Rozi dalam aksi tersebut adalah mendesak Kejari Padangsidimpuan segera memproses dan melakukan tindakan hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi serta dugaan adanya praktik mafia tanah pada proyek pembangunan GOR senilai Rp.3.465.719.999,96 di lokasi Tor Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dana dari BKKPP. 


Kemudian, mendesak Kejari Padangsidimpuan agar memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, PPK, pengawas beserta konsultan pada pembangunan GOR tersebut yang dikerjakan terkesan pembiaran dan asal-asalan sehingga diduga kuat terlibat praktik tindak pidana korupsi yakni diduga menerima upeti atau fee dari pihak Kontraktor. 


Selanjutnya, mendesak Kejari Padangsidimpuan agar memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor (Direktur CV. Peduli Bangsa) yang diduga dalam pekerjaan pembangunan GOR tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan disinyalir kurang volume tiap nomenklatur yang dikerjakan. 


GAPERTA juga mendesak Kejari Padangsidimpuan segera mengungkap dugaan mafia tanah atas lahan pembangunan GOR yang diduga pembebasan dan penempatan objek bangunan tidak sesuai sekalipun mengakui lahan dimaksud merupakan aset pemerintah daerah, karena tidak adanya pelepasan alas hak dari pewaris tanah adat yakni Raja Panusunan Bulung Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu sehingga disinyalir sarat maladministrasi dan sarat kepentingan. 


"Kami beranggapan, Kejari Padangsidimpuan lemah dalam hal ini bilamana tidak dapat mengungkap maupun menetapkan adanya tersangka pelaku korupsi dan kami menilai DPRD Kota Padangsidimpuan telah melakukan pembiaran atau lalai dalam pengawasan penggunaan pada anggaran pembangunan GOR ini," teriak Ketua Aliansi Mahasiswa Maju Terintegrasi (ALMAMATER), Didi Santoso. 


Usai menyampaikan orasi, massa GAPERTA dengan tertib melanjutkan aksi di depan kantor DPRD kota Padangsidimpuan. 


Miris, Tak Seorang pun Anggota DPRD Masuk Kantor 


Dalam aksi unjuk rasa yang dilanjutkan di depan gedung kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, massa GAPERTA meminta DPRD Kota Padangsidimpuan segera membentuk Pansus terkait dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi serta dugaan mafia tanah pada proyek Pembangunan GOR senilai Rp.3.465.719.999,96 yang bersumber dana dari BKKPP tahun anggaran 2023. 


DPRD Kota Padangsidimpuan diminta agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait atas sejumlah dugaan pada pembangunan GOR karena menurut pengakuan pihak Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan pengerjaan sudah selesai 100 persen dan bukan wanprestasi maupun adendum. 


"Pembangunan GOR di lokasi Tor Simarsayang dinilai terkesan mubazir karena masih adanya bangunan gedung GOR di kawasan komplek perkantoran Pijorkoling. Sehingga proses perencanaan, tender dan penganggaran serta pelaksanaan diduga sarat kepentingan," beber Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Hati Rakyat (AMATIR) Tabagsel, Fachrur Rozi. 


"Hari ini atau esok, sebagai bukti keseriusan, kami dari GAPERTA siap mengawal bahkan mendampingi pihak Kejaksaan maupun DPRD Kota Padangsidimpuan untuk meninjau langsung ke lokasi menganalisa hasil daripada pembangunan GOR tersebut," pungkasnya. 


Kurang lebih sejam orasi yang disampaikan, tidak satupun anggota DPRD yang hadir menanggapi sehingga massa berupaya masuk ke dalam ruangan anggota dewan. Padahal, surat pemberitahuan telah ditembuskan tiga hari sebelum digelarnya aksi unjuk rasa. 


Alhasil, tuntutan dan pernyataan sikap GAPERTA diserahkan lalu diterima oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan dengan perjanjian di hadapan massa akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk dilaksanakan. 


Sekalipun mengecewakan, massa membubarkan diri dan berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Ketidakhadiran satu orangpun anggota dewan untuk menanggapi aksi tersebut, menjadi tanda tanya dan catatan penting bagi massa pendemo. 


Apakah DPRD Kota Padangsidimpuan juga terlibat dalam kecurangan yang didugakan GAPERTA, sangat menarik untuk ditelusuri.*(tim)

Jumat, 12 Juli 2024

TEMUAN MARK UP DI DINAS PUTR LABURA DI LAPORKAN KE POLDA SUMUT OLEH MAHASISWA


MEDAN,- Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (FKMSU) berdemonstrasi ke Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Medan, Selasa (12/7/2024).


Kedatangan massa aksi tersebut bentuk rasa kekecewaan mereka terhadap buruknya kinerja Kepala dinas PUTR Kab.Labuhanbatu Utara Dimana mahasiswa selaku pengawal dan pengawas menilai bahwa  pembangunan di Sumatera Utara terkhusus Di dinas PUTR Kab.Labuhanbatu Utara banyak bermasalah.Terang Ali Badri.


Adapun Beberapa Proyek yang bermasalah dan diduga merugikan Keuangan Negara ialah:

1. Peningkatan Jalan Gunting Saga – Teluk Binjai (DAK Penugasan) Pekerjaan dilaksanakan oleh PT DCD berdasarkan kontrak Nomor 2.01/PPK-BM/DAK/SPK/II/DPUTR-LBU/2023 tanggal 3 Februari 2023 dengan nilai sebesar Rp23.275.251.000,00. Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 240 hari kalender sejak tanggal 03 Februari s.d. 01 Oktober 2023. Kontak tersebut diaddendum dengan kontrak Nomor 02/PPK- BM/ADD/DAK/DPUTR-LBU/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 dan 03/PPK- BM/ADD/DAK/DPUTR-LBU/VII/2023 tanggal 19 Juli 2023. Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100%, sesuai BAST Hasil Pekerjaan Nomor 027/014/PHO/PPK/DPKP-LBU/2023 tanggal 20 Juni 2023. Pekerjaan telah dibayarkan 100% sebesar Rp23.275.251.000,00.

2. Peningkatan Jalan Kampung Mesjid – si Jawi – jawi Batas Labuhan Batu Pekerjaan dilaksanakan oleh CV GM berdasarkan kontrak Nomor 2.30/PPK-BM/APBD/SPK/VI/DPUTR-LBU/2023 tanggal 29 Juni 2023 dengan nilai sebesar Rp9.985.378.691,70. Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 100 hari sejak tanggal 28 Juni s.d. 29 Desember 2023. Kontak tersebut di addendum dengan kontrak Nomor 03/PPK- BM/ADD/APBD/DPUTR-LBU/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023. Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100%, sesuai BAST Hasil Pekerjaan Nomor 12/PPK-BM/BAST-APBD/DPUTR-LBU/VIII/2023 tanggal 11 September 2023. Pekerjaan telah dibayarkan 100% sebesar Rp9.985.378.691,70.


“Kami menilai seluruh pekerjaan tersebut diduga syarat KKN yang menyebabkan Kerugian Negara,”terang Ali.


Dalam Orasinya Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara Mengatakan "Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Proyek Peningkatan Jalan Gunting Saga – Teluk Binjai Dan juga Peningkatan Jalan Kampung Mesjid – si Jawi – jawi Batas Labuhanbatu diduga berpotensi merugikan negara" Kata Ali Badri..


"Kami juga Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk  memanggil Pimpinan PT. DCD dan CV GM sebagai pemenang pekerjaan tersebut yang disinyalir meraup keuntungan untuk memperkaya diri".Terangnya.

Masih Ali."Kami Juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil Kadis PUTR Labuhanbatu Utara sebagai penanggung jawab dalam hal tersebut diatas".

Terakhir Ali Mengatakan. "Jika Poldasu dan Kejatisu Tidak mampu maka kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa di KPK Dan Kejagung.Terangnya..



Di Kejatisu,  Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (FKMSU) saat menyampaikan tuntutannya diterima Pegawai Kejatisu Yang tidak disebutkan namanya Selanjutnya, meminta mahasiswa agar melengkapi seluruh data yang disampaikan untuk diproses lebih lanjut.


Sebelum membubarkan diri dengan tertib dari depan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara, mahasiswa juga menyampaikan akan melakukan aksi lanjutan berikutnya dan akan menyerahkan Bukti Bukti yang mereka miliki.


“Minggu depan kami kembali melakukan aksi dan akan menyerahkan buktinya,” tutup Ali seraya membubarkan diri dengan tertib.*(tim)

Camat Portibi Ibrahim Syah Nasution Apresiasi Kepada PB-Humas Tabagsel dalam Pencegahan Stunting Khususnya Kecamatan Portibi Kab. Paluta


PADANG LAWAS UTARA,- Pengurus Pimpinan Besar Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (PB HUMAS TABAGSEL) melakukan audiensi bersama Camat Portibi yang langsung di sambut hangat oleh Camat Portibi dan Sekcam Portibi dalam agenda audiensi tersebut.Kamis.(11/07/2024)


Pengurus PB HUMAS TABAGSEL melakukan silaturahim bertujuan agar mahasiswa dan pemerintah Kec.Portibi bisa kerja Sama dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat Untuk masyarakat Kabupaten Padang lawas Utara terkhususnya masyarakat Kec.Portibi, dalam kata pembukaan Ketua Umum PB HUMAS TABAGSEL Rasydin Hasibuan mengucapkan terimakasih kepada camat portibi beserta jajarannya yang telah menerima kami dengan baik.


PB HUMAS TABAGSEL melakukan kunjungan sekaligus audiensi ke kantor camat portibi tidak hanya untuk menjalin hubungan yang baik tapi kami juga ingin menawarkan Berbagai kegiatan yang ingin dilakukan di Kec, Portibi yaitu mengajak bersama dan bergandengan sama dengan Camat Portibi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan peningkatan Stunting di kecamatan portibi.Pungkas Rasyidin. 


Sahdin Toras Hasibuan juga menambahkan bahwasanya pencegahan stunting itu sangat Penting dan Harus dicegah mulai sekarang karena akan ada dampak dan resiko tersebut apabila Anak-anak terkena Stunting, Jelasnya. 


Camat Portibi Ibrahim Syah Nasution menyambut baik Program maupun kegiatan yang akan direncanakan dan dilakukan oleh mahasiswa, kami akan membantu Serta memberikan dukungan penuh Apalagi ini sangat Bermanfaat Untuk masyarakat Kab.Padang lawas Utara Terkhususnya masyarakat Kec.Portibi.


Ditambahkan beliau bahwa memang kita sangat Perlu menurunkan Angka Stunting di Kec. Portibi ini karena bisa menghambat pertumbuhan pada anak-anak, dan jangan lupa kepada adek-adek mahasiswa harus melibatkan dinas kesehatan Kab.Paluta, Ringkasnya.


Andri juga Menambahkan Bahwasanya Kami akan segera koordinasi dengan dinas kesehatan Kab. Paluta melalui puskesmas portibi untuk melihat angka Stunting dan juga meninjau daerah mana saja yang perlu membutuhkan perhatian dalam pencegahan tersebut Kita akan secepatnya melakukan kegiatan ini Agar kepala-kepala desa Se-Kecamatan Portibi Agar secepatnya melakukan sosialisasi pencegahan Stunting di desa masing-masing. Ungkapnya.*(AIS)

Oknum LSM KPK RI Madina Dilaporkan, Diduga Sekongkol dan Main Mata dengan Kepala Sekolah

 


MANDAILING NATAL,- Program Indonesia Pintar (PIP) secara continue pola penyalurannya di setiap sekolah mulai dari tingkat Dasar sampai ke tingkat atas demi meningkatkan mutu/kualitas Pendidikan kasar dari konflik sosial maupun wilayah tertinggal beserta faktor lainnya.Namun secara terinformasi faktual Diduga SMP Negeri 2 Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Prov.Sumatera Utara (Sumut) tidak merealisasikan Dana PIP secara Efektivitas pada beberapa Tahap penyaluran/Tahun penyaluran.Disamping hal itu Sang Kepala Sekolah juga Diduga mengendong oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK RI Madina yakni meraipkan perbuatannya antispasi keterciuman publik dengan berbagai cara-cara tertentu.


Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisakti Kabupaten Mandailing Natal(Madina) Dedi Saputra menyampaikan pelaporannya kepada para wartawan Selasa,09/07/2024 di depan Kantor Kacabjari Natal. Sekira pukul 14.30 Wib.


Pada Kesempatan itu Dedi menegaskan,"Saya telah menjatuhkan Laporan pengaduan hari ini di Kacabjari Natal dan  sangat mengharapkan hal ini terproses cepat atas atensi para Aparat Penegak Hukum (APH) guna tidak menjamurnya ke Instansi-instansi lain ataupun Lembaga-lembaga lainnya,"Tegas Dedi


Pada selang waktu Dedi menambahkan,"Meskipun beberapa instansi telah sempat timbul keresahan dengan hal ini,tapi seiring upaya keras tindak lanjut pelaporan kita implementasikan,"Tambah Dedi 


Kemudian diakhir kalimatnya beliau menutup,"Kita juga telah menghaturkan dengan lontaran kata memohon kepada pihak APH agar hal ini bisa di kedepankan penuntasannya,"Tutupnya.



Kabiro Madina ( Indra Kusuma )

Kamis, 11 Juli 2024

Aktivis Demokrasi Abdul Gani Hasibuan: Anggota KPU Kab. Paluta Wiga Haryadi Akan Diproses Secara Hukum


MEDAN,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, telah menggelar sidang atas kasus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (19/04/2024). Hasilnya mengeluarkan Surat Peringatan terhadap Wiga Haryadi selaku Anggota KPU Padang Lawas Utara.

Hasil Keputusan, Nomor 989/SET-04 VI/2024, Perihal: Salinan Putusan DKPP, Jakarta, Pada Tanggal: 10 Juni 2024. terkait putusan perkara, Nomor: 34-PKE-DKPP/II/2024 dan Nomor: 37-PKE-DKPP/II/2024.


Pada Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan 37-PKE-DKPP/II/2024 itu, Pengadu atas nama Pasti Tua Siregar dan Abdul Gani Hasibuan dan Teradu yaitu Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Wiga Haryadi.


Pada berkas persyaratan pendaftaran Calon Anggota KPU terdapat beberapa syarat yang salah satunya harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelum pengurusan berkas SKCK harus membawa berkas Surat Pengantar dari kelurahan domisili pemohon.


Aktivis Demokrasi, Abdul Ghani Hasibuan menemui awak media di salah satu tempat di kota Medan dan menjelaskan bahwa ia sangat menyayangkan pada keterangan teraadu yakni saudara Wiga Haryadi sebagai teradu pada keterangannya pada sidang DKPP memberikan alasan teradu tidak mengetahui mekanisme administrasi pengurusan berkas SKCK dan teradu juga menerangkan langsung menuju Polsek Padang Bolak,Gunungtua meminta pengeluaran SKCK.


Sesuai dengan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2024 tentang pembuatan Surat SKCK memerlukan Surat Keterangan Berkelakuan Baik ataupun Surat Pengantar dari Domisili setempat.


Dalam keterangan Sidang yang diselenggarakan DKPP-RI Kepala Desa Batang Onang Baru Jalil Harahap,juga menegaskan bahwa Wiga Haryadi dan tidak perna meminta/mengurus surat pengantar (SKBB) di Kantor Pemerintahan Desa Batang Onang Baru, 


Seperti yang diketahui Wiga Haryadi merupakan penduduk kisaran sebelumnya dan melakukan perpidahan domisili ke kab.padang lawas utara untuk mengikuti seleksi calon Anggota KPU PALUTA Periode 2023-2028 dimana wiga haryadi sudah sah menjadi penduduk Desa Batang onang Baru, sejak terbitnya KK dan KTP-EL.


Abdul Ghani Hasibuan juga melanjutkan, meminta tindak lanjut dari dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Wiga Haryadi karena tindakan ini sangat tidak beretika di mana menjadi seorang penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas dan taat akan UU yang berlaku,dugaan pasal yang dilanggar dalam KUHP Pasal 393 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat dengan Ancaman Pidana 6 tahun penjara.


Dalam keterangan Ghani Hasibuan, dia akan membawa ini melalui jalur Hukum dan memproses laporan ke Polda Sumut karena ini sudah mencederai banyak instansi termasuk pihak Kepolisian dan Pemerintahan khususnya di Kecamatan Batang Onang, Padang Lawas Utara serta merusak citra Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang terus menjaga integritas dan independensinya. (tim)

Rabu, 10 Juli 2024

Kunjungan Kerja Wakil Bupati Mandailing Natal Tinjau Puskesmas Muarasoma


MANDAILING NATAL,- Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azumi Utami melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas Muarasoma, dan disambut baik oleh Kepala UPT Puskesmas   Muarasoma Kecamatan Batang Natal Juli Arnita Hasibuan. selasa (08/07/2024)

Wabup menyatakan kepada masyarakat dan petugas yang ada di sini menyampaikan dan mengimbau kepada masyarakat yang ada di muarasoma agar memanfaatkan pelayanan kesehatan terutama untuk ibu hamil dan anak usia 5 tahun .

Wabup menyatakan tidak perlu takut untuk berobat di Puskesmas maupun rumah sakit karena ini fasilitas untuk kita sebagai masyarakat muarasoma dan masyarakat seluruh indonesia.  Oleh karena itu wabup juga menyatakan akan Kunjungan Kerja Wakil Bupati Mandailing Natal ke Kecamatan Batahan dan Kecamatan Sinunukan.

Terhadap ibu hamil  dengan anak balita, wakil bupati berpesan agar mendatangi Posyandu secara reguler. “Jangan lupa bawa bukunya atau KIA  karena pemerintah butuh laporan. Kita harus saling mengisi,” ujarnya.

Kepada tenaga kesehatan atika mengatakan harus mendahulukan orang yang sangat penting untuk diobati kalau soal administrasi bisa di belakang.karena sekarang ada UHC (Universal Health Coverage)Lulusan UNSW Australia ini menekankan tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan. “Jangan bedakan pasien yang kaya dengan yang kurang mampu,” pungkas nya

Juli Arnita mengungkapkan, kendala yang dihadapi saat ini adalah akses ke desa-desa terpencil yang ada di kecamatan itu. “Tapi, kami tetap jemput bola dengan turun langsung ke desa-desa yang terpencil,” sebutnya.

Juli Arnita menilai antusias masyarakat memanfaatkan fasilitas kesehatan di daerah itu termasuk tinggi. Hal ini dibuktikan dengan pasien ibu hamil maupun ibu dengan balita setiap hari selalu ada yang berkunjung.

Kepala RSUD Panyabungan yang turut dalam rombongan ini menjelaskan kepada masyarakat bahwa dengan adanya UHC tidak ada lagi kendala biaya berobat bagi masyarakat. “Sekarang yang perlu bawa KK dan KTP. Nanti kalau belum ada BPJS bapak-ibu akan kami buatkan,” terangnya.

Untuk itu, dia pun mengimbau agar anak yang baru lahir segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga bisa dimasukkan ke KK dan diterbitkan NIK-nya.

Jadi, kalau nanti anak ini berobat tidak terkendala karena NIK-nya sudah terdaftar dan bisa dibuatkan BPJS-nya juga  kata dokter spesialis.

Pantauan di lokasi beberapa tenaga kesehatan melakukan pengecekan tinggi tubuh dan kondisi gizi anak di bawah usia dua tahun. Hal ini dilakukan guna pencegahan stunting.

Kunjungan kerja wabup Madina yang dijadwalkan selama dua hari ini berfokus pada pelayanan kesehatan gratis dan upaya penurunan Angka Kematian Ibu-Angka Kematian Bayi.serta pencegahan stunting. 


Kabiro Madina: Indra Kusuma

Senin, 08 Juli 2024

Proyek Preservasi Jalan Bandar Pulau Pekan - Gonting Malaha Asahan Diduga Sarat KKN, Mahasiswa Minta Kepala BBPJN Diperiksa


MEDAN ,– Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara ( AMIN ) Sumatera Utara dan Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan Sumatera Utara ( GMP2SU ) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara ( KAMAK SUMUT ) Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut massa aksi meminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk memeriksa adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara ( BBPJN SUMUT ). Senin, 08/07/2024

Koordinator aksi Sabaruddin dàlam orasinya mengatakan,massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Memanggil pihak terkait dugaan korupsi yang terstruktur.

Sambil membawa spanduk bertuliskan  “Periksa Kepala BBPJN Sumut, Kepala Satuan Kerja Pjn Wil. I Sumatera Utara dan PPK 1.3 Sumatera Utara Beserta Direktur PT.Trimukti Perkasa terkait Proyek Preservasi Jalan Bandar Pulau Pekan – Gonting Malaha ( Kabupaten Asahan )”.

Dalam orasinya di sampaikan bahwa pengerjaan proyek preservasi tersebut diduga adanya pengurangan Volume sehingga menimbulkan kerusakan di beberapa titik, lanjut sabaruddin dalam orasinya menyebut, dugaan korupsi di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara BBPJN Sumut tersebut merupakan kejahatan yang tidak bisa dibiarkan dengan memanfaatkan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

“Hal ini menjadi kecurigaan kami kepada Kepala BBPJN, Satker Pjn wilayah I Sumatera Utara dan PPK 1.3 Serta Pihak Kontraktor PT.Trimukti Perkasa, patut untuk dipertanyakan ada apa dan mengapa?” ucap Koordinator aksi Sabaruddin

Lanjutnya “ Dalam pekerjaan Preservasi jalan tersebut kami juga menduga adanya penggunaan bahan material yang bersumber dari perusahaan ilegal.” Pungkas Sabaruddin

Pada aksi tersebut massa juga menyampaikan beberapa poin tuntutan:

1.Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara agar segera memanggil seluruh pihak yang terkait dugaan korupsi Preservasi Jalan Bandar Pulau Pekan-Gonting Malaha (Kab.Asahan) sebesar Rp.56.462.623.000,00 yang dimenangkan oleh PT.Trimukti Perkasa bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR dengan T.A 2022 yang kami duga pengerjaaan nya tidak optimal dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara 

2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara agar menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi pihak yang kami duga ada kecurangan dalam proses pengerjaan di lapangan dimana kami duga material proyek tersebut di suplai dari penyedia yang tidak memiliki izin atau ilegal,sesuai dengan hasil Investigasi kami di lapangan.

Dalam kesempatan ini, koordinator aksi, Sabaruddin berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  agar membentuk tim khusus untuk membongkar dugaan korupsi di tubuh BPPJN Satuan Kerja Pjn Wilayah I Sumatera Utara “Kami nilai hal ini merugikan keuangan negara miliaran rupiah,” tutupnya. (tim)

Jumat, 05 Juli 2024

Aliansi Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) Mendesak Kejati Sumut Agar Memeriksa Pj.Bupati Tapteng, Kadis PMD Tapteng dan Ketua Apdesi Tapteng


MEDAN,- Lagi dan lagi, Aliansi Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) melakukan unjuk rasa atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang mana dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kamis. (04/07/2024).

Pungli (pungutan liar) tersebut diduga dilakukan melalui Kepala Dinas PMD Tapanuli Tengah, yang mana potongan tersebut atas Bantuan dari Dana RTLH Tahun Anggaran 2023-2024 Sebesar Rp 1.500.000 per-desa dengan modus pengutipan sumbangan.

Koman Koran Dedy Arsandi Ritonga selaku ketua menyebutkan bahwa, akibat perlakuan Pungli tersebut ini kepala desa banyak yang merasa terdzolimi atas tindakan Pj Bupati Tapteng Dan kadis PMD Tapteng.

Aliansi menyangka bahwa adanya dugaan kuat Pj Bupati dan Kadis PMD menyalahgunakan jabatannya dan wewenangnya, Kami berpendapat bahwa mereka gagal dalam menjalankan tugasnya, karena ikut intervensi atau melakukan campur tangan anggaran kepala desa dan kami juga menduga adanya tekanan atau ancaman diperiksa, pungkasnya. 

Dedi juga meminta seluruh instansi penegak hukum yang ada Sumut bertindak tegas dan tidak tinggal diam. Karena menurutnya, korupsi dan pungli adalah tindak kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas dan tidak bisa diberikan toleransi. 

"Kami tidak ingin ada dusta diantara kita dan perjuangan kami ini tidak hanya sampai depan kantor penegak hukum saja, kami ingin dugaan yang kami sampaikan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius dan kami yang kami sampaikan ini hanya menjadi sebatas dugaan saja," Jelasnya. 

Adapun beberapa Tuntutan Koman Koran dan Aliansi;

Pertama- Meminta Bapak KAJATISU Agar segera mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana  pungutan liar atau pemotongan bermoduskan sumbangan bulanan bantuan RTLH Sebesar Rp. 1.5 Juta per-desa di Kab. Tapteng yang kami duga kuat dilakuan oleh PJ Bupati Tapteng dan Kadis PMD Tapteng  dan oknum yang bersekongkol untuk memperkaya diri sendiri.

2. Meminta Kepada Kejati sumut agar segera memeriksa Transaksi Bank BRI an. APDESI TAPTENG BRI No. 382701034820532 di duga Kaki Tangan Pj. Bupati Tapteng dan Kadis PMD Tapteng.

3. Meminta kepada Bapak Kejati sumut agar segera memeriksa Pj. Bupati Tapteng yang diduga ikut bermain Kegiatan Dana Desa di Tapteng dan Ketua Apdesi Tapteng yang diduga pemain seluruh kegiatan Dana Desa TA.2023. 2024.

4. Meminta Kepada Kejati sumut agar segera menangkap PJ. Bupati Tapanuli Tengah terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang diduga kuat menggunakan jabatannya untuk menakuti Kepala desa yang ada di tapteng dan yang diduga adanya pejabat memberikan tekanan untuk menjalankan aksinya yang mengarah kepada tindak pidana korupsi ikut serta mengelola dana desa tahun anggaran tahun 2023-2024 adanya kegiatan kegiatan Titipan yang tidak mengikuti permainan Apdesi dan dinas PMD di duga di ancam akan di periksa sehingga kepala desa merasa terzolimi.

5. Meminta Kepada Kejati sumut agar segera memeriksa Seluruh Kepala desa terkait dugaan permainan Pj Bupati, Kadis PMD dan Ketua Apdesi Tapteng Dan usut dugaan Pemotongan Tiap Penarikan yang diduga dilakukan oleh dinas PMD Tapanuli Tengah

6. Meminta Kajatisu jangan Lembek periksa Pj. Bupati Tapteng dan seluruh kegiatan Dana Desa di Tapteng TA.2023.2024  karena Kami menduga bahwa Pj. Memainkan ketua Apdesi dan Kadis PMD untuk merampok dana desa.(tim)

Kamis, 04 Juli 2024

ABPEDNAS Hadir di Tengah Isu Kepala Desa Tambah Masa Jabatan


PADANG LAWAS,- Ahmad Rizky Hasibuan, SH Ketua ABPEDNAS - (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Padang Lawas beserta jajaran mengucapkan selamat dan Sukses atas pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa se-Padang Lawas semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat dijadikan kesempatan dalam meningkatkan tata kelola pembangunan Desa.Kamis. 04/07/2024.

Sebagaimana tujuan Presiden Joko Widodo dalam membangun Desa, Menata Kota. Sehingga terwujudnya Indonesia yang Maju dan Sejahtera utamanya Padang Lawas Tercinta.

Reski Melanjutkan, Dalam kesempatan ini, Kami Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Padang Lawas  mengajak seluruh  lapisan Masyarakat Sumatera Utara  khususnya masyarakat Padang Lawas  agar lebih jeli dalam menentukan Pilihan pada Pemilukada mendatang ini, sehingga menghasilkan sosok Pemimpin yang dapat mewujudkan daerah dengan melihat potensi yang ada.

Padang lawas cukup kaya dalam sumber daya alam, hal ini harus kita buat suatu dasar atau penentuan arah dan Pilihan nantinya. Dengan melihat sosok calon pemimpin yang mampu mewujudkan daerah Padang Lawas yang jaya dengan ekonomi Masyarakat  sejahtera, Tandas Rizky.

Sehingga dapat dirasakan seluruh lapisan Masyarakat mulai dari kota sampai ke pelosok desa nilai kemerdekaan yang sesungguhnya.*(ais)

Selasa, 02 Juli 2024

Konferensi Pers Pengurus Pusat PPM Dibawah Kepemimpinan Samsuddin Siregar,SH Apresiasi PN Jaktim Tolak Gugatan Berto dan Delwan Nur


JAKARTA,- Konferensi pers pimpinan pusat Pemuda Panca Marga ( PPM) oleh Ketua Umum PPM pusat SAMSUDDIN SIREGAR hari Senin tanggal 01/07/2024 di jakarta. 

Samsuddin Siregar meminta kepada Presiden Joko Widodo RI selaku panglima tertinggi TNI, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto  yang juga presiden terpilih 2024-2029, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Panglima TNI RI, Kapolri RI,  dan Ketua Umum Legium Veteran RI memberitahukan hal keabsahan Organisasi masyarakat Pemuda Panca Marga SK menteri hukum dan ham RI Nomor AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 di bawah kepemimpinan SAMSUDDIN SIREGAR SH, dengan hormat berkenan dengan keabsahan tentang keberadaan dan kepengurusan organisasi PPM (Pemuda Panca Marga) selama ini simpang siur disebabkan oleh adanya tindakan beberapa oknum mengklaim dirinya pimpinan PPM, maka melalui surat ini kami datang di hadapan bapak.

1. Bahwa benar sejak tahun 2019 organisasi pemuda panca marga telah terdaftar salah satu organisasi berbadan hukum sebagai SK Menteri hukum dan ham RI Nomor  AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 tanggal 09/September/2019 dengan kepengurusan dibawah Samsuddin Siregar SH sebagai ketua umum. 

2. Bahwa pasca terbitnya SK Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor  AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 tanggal 09/september/2019 tersebut juga telah terjadi klaim sepihak beberapa oknum mengatakan dirinya sebagai pengurus pusat Pemuda Panca Marga (PPM) dengan pimpinan saudara Berto sebagai ketua umum serta delwan nur sebagai sekretaris jenderal pemuda Panca Marga periode  2019-2024.

3. Atas klaim saudara Berto sebagai ketua umum serta delman sebagai sekretaris jenderal pemuda Panca Marga periode 2019-2024 telah mengakibatkan terjadinya kesimpangsiuran bagi seluruh anggota pemuda Panca Marga di seluruh provinsi kabupaten kota yang ada di indonesia hal ini juga berdampak bagi operasional serta menimbulkan keraguan bagi pihak pemerintah maupun swasta melakukan pembinaan maupun kerja sama. 

4. Bahwa untuk keabsahan pemuda Panca Marga yang telah berbadan hukum dibawah kepemimpinan Samsuddin Siregar SH sebagai ketua umum maka tanggal 28/November/2019 saudara Berto serta delman nur mengajukan sengketa gugatan perdata ke pengadilan negeri jakarta timur. 

5. Bahwa atas  sengketa gugatan perdata ke pengadilan negeri jakarta timur yang diajukan oleh saudara Berto dan delwan nur maka telah berproses sampai tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI dengan amar putusan gugatan penggugat telah DI TOLAK pada seluruh tingkatan pengadilan sebagaimana putusan perkara nomor 583/PDT.G/2019 PN jakarta timur jo perkara nomor 488/PDT/2021/DKI JO PT/ perkara nomor 59.K/PDT/2024.

6. Bahwa putusan pengadilan tersebut maka kami menyatakan seluruh sengketa gugatan perkara yang diajukan oleh saudara Berto serta Delwan Nur seluruhnya ditolak  yang telah berkekuatan hukum yang tetap  sebagaimana putusan akhir kasasi Mahkamah Agung RI perkara nomor 598K/PDT/2024 Tanggal 06/Maret/2024.

7. Bahwa dengan berkekuatan hukum tetapnya seluruh tingkatan putusan pengadilan tersebut maka dengan ini kami mohonkan kepada bapak yang terhormat yang kami sebutkan diawal,bahwa ;

a. Mengakui keberadaan keabsahan organisasi Pemuda Panca Marga SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor  AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 dibawah kepemimpinan Samsuddin Siregar SH sebagai Ketua Umum Pemuda Panca Marga. 

b. Menyampaikan Informasi kepada seluruh jajaran kesatuan kerja bapak-bapak  yang kami hormati diatas tentang keberadaan dan keabsahan organisasi Pemuda Panca Marga SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 dibawah kepemimpinan Samsuddin Siregar SH sebagai ketua Umum. 

c. Mengikut sertakan dan melibatkan Pemuda Panca Marga SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor  AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 dibawah kepemimpinan Samsuddin Siregar SH mengikut sertakan dalam kegiatan maupun organisasi kemasyarakatan. 

Ketua PC PPM kota Padang sidempuan Rizky Fauzi Siregar, Sekretaris PC PPM Kota Padang sidempuan Riswan Efendi Hasibuan dan Bendahara PC PPM Kota Padang sidempuan Muhammad  Haris Pakpahan S. Sos mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan pengadilan negeri jakarta timur atas ditolaknya seluruh gugatan oleh penggugat yang mengklaim organisasi  PPM dibawah  Berto dan Delwan Nur, kabar tersebut menjadi kabar baik buat pengurus PPM Kota Padang Sidempuan, putusan tersebut sudah tepat dan mengakhiri dualisme yang selama ini terjadi.

Kami pengurus PC PPM Kota Padang Sidempuan juga membuka seluas-luasnya komunikasi kepada kubu yang dibawah kepemimpinan Berto dan Delwan nur di Kota Padang Sidempuan agar bergabung di bawah kepemimpinan PC PPM Kota Padang Sidempuan Rizky Fauzi Siregar untuk meningkatkan rasa nasionalis dan kecintaan terhadap organisasi PPM (Pemuda Panca Marga).*(ais)

Polres Mandailing Natal Menggelar Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke-78


MANDAILING NATAL,- Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara 1 Juli 2024 di Markas Polres Mandailing Natal (Madina), Jalan Bhayangkara, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara berjalan dengan aman dan lancar.

Upacara berlangsung di lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati Polres Madina sejak pukul 08.00 Wib dan selesai pukul 09.00 Wib.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh S.H, S.I.K bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kasat Lantas AKP Syamsul Arifin Batubara, S.E, M.SI sebagai Perwira Upacara dan Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim Ipda Bagus Seto, SH sebagai Komandan Upacara.

Sedangkan peserta upacara dihadiri oleh seluruh jajaran di Polres Madina, Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, BPBD, Satpol PP dan Damkar, OKP, Ormas dan pelajar.

Setelah upacara selesai, dilanjutkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja kering hasil operasi Mei-Juni 2024. Total barang bukti 140 Kilogram.

Kapolres Madina mengatakan, Polres Madina dan Forkompinda Madina akan terus melakukan pemberantasan narkoba dalam jenis apapun di wilayah hukumnya.

"Barang bukti yang akan kita musnahkan ini bukti keseriusan kita dalam memberantas narkoba," katanya.

Di sisi lain, Arie mengaku, Polres Madina dan seluruh pihak baik itu pemerintah maupun masyarakat akan terus bersinergi dalam mewujudkan Madina yang bersih dari narkotika (Bersinar).

"Mohon kerja sama dan dukungannya agar Madina Bersinar terwujud di Madina," ujarnya.

Syukuran Hari Bhayangkara di Polres Madina masih berlangsung dalam berbagai acara, mulai dari syukuran, pemotongan kue dan tumpeng hingga hiburan dan silaturahmi antara Polri dan Pemerintah Daerah. 


Pewarta: Kabiro Madina (Indra Kusuma)

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Deli Serdang Bakal Didemo oleh SAPMA IPK Kab. Deli Serdang


DELI SERDANG,- DPD SAPMA IPK Deli Serdang Mendesak Bapak Kapolresta Deli Serdang Beserta Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dalam Upaya Melakukan Proses Hukum Kepada Oknum Oknum yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Terkhususnya di Daerah Kabupaten Deli Serdang yang mana Kami Duga Saat Ini Di Tubuh Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Adanya Tindak Pidana Korupsi. Senin. (01/07/2024)

DPD SAPMA IPK Deli Serdang menyatakan sikap dengan tegas agar Kapolresta Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Melakukan Pemanggilan serta memeriksa Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2023 Mengenai Perjalanan Dinas Dan Pembelian Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon III (Sekretaris Dinas) Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.

Adanya Perjalanan Dinas Luar Daerah di Bulan Januari Tahun 2023 Sebesar  Rp.1.005.970.000,00 (Satu Milyar Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kami menilai anggaran perjalanan tersebut sangat Fantastis dan juga kami menilai anggaran yang diperuntukan tidak tepat sasaran dalam penggunaan perjalanan dinas tersebut. 

Pembelian Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon III (Sekretaris Dinas) Bulan Januari Tahun 2023 Sebesar Rp.900.000.000, 00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) 

Adapun Tuntutan Aksi kami ialah Mendesak Kapolresta Deli Serdang Dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Untuk Melakukan Pemanggilan serta memeriksa  anggaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, terkait Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2023 mengenai Perjalanan Dinas dan Pembelian/Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon III(Sekretaris Dinas) Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.

Mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang Untuk Memeriksa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten DeliSerdang yang Kami Duga Melakukan Tindak KKN.

Meminta PJ Bupati Deli Serdang Untuk Evaluasi Jabatan Terhadap Bawahannya dan serta mencopot kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.*(AIS)

Senin, 01 Juli 2024

Anak Dibawah Umur Dianiaya dan Video Kekerasan Disebarluaskan, Oknum Kades dan Sekdes Dilaporkan ke Kantor Polres Madina


MANDAILING NATAL,- Minggu (30/7/2024) Kasus penganiayaan anak dibawah umur di desa Tegal Sari kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut beberapa hari ini hiasi pemberitaan beberapa media online dan menjadi trending topik di berbagai media sosial. Kasus yang menimpa seorang anak di desa Tegal Sari itu menjadi sorotan dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum. Kasus itu menyeret kepala desa ( kades) dan sekretaris desa ( Sekdes) Tegal Sari.

Praktisi hukum asal Mandailing Natal ( Madina) yang juga dosen STAINI Parung-Bogor ( Jawa Barat) Dr (C) Rahmad Lubis, SH, M.H juga ikut berkomentar.

Menurut dia, perdamaian tidak membuat status tersangka seseorang terhapus.

" Status tersangka tidak bisa terhapus dengan perdamaian, bilamana pihak korbannya tidak mencabut laporan polisinya, Karena perbuatan tindak penganiayaan ini masuk dalam Delik Aduan" ungkapnya kepada media ini by WhatsApp, Jumat, (28/06/2024).

Dijelaskan Rahmad, pelapor (Korban) mempunyai peran penting dalam kelanjutan perkaranya, namun satu hal yang harus diperhatikan juga dalam setiap perkara yang sedang disidik oleh penyidik.  Penyidik mempunyai kewenangan penuh untuk menghentikan atau melanjutkan perkara.

Disampaikannya juga, mengutip dari media online dari kalimat IPDA Bagus KBO Reskrim polres Madina, unsur pembuktian keterlibatan kedua aparat desa ini diduga sudah mencukupi. Dan untuk kedua tersangka RE dan IS, penyidik mempersangkakan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.

Dan kedua tersangka tambah Bagus terancam hukuman pidana penjara 3,6 tahun untuk undang-undang perlindungan anak, dan dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5,6 tahun penjara.

" Saya rasa pasal yang disangkakan pihak polres Madina itu sudah tepat. Silahkan berdamai kedua belah pihak itu hak mereka. Perlu juga dikaji pihak polres Madina perdamaian itu tidak membuat hubungan mereka kian membara di kampung ( desa) mereka. Di Mandailing ada istilah upa-upa sebagai pelapis perdamaian itu pasti ada biaya pengobatan dan lainnya" imbuhnya .

Kabiro Madina ( Indra Kusuma )